PHK 1.235 Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan: Dampak Pemangkasan Anggaran Kemenkop
1. Pengantar
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi baru-baru ini mengumumkan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.235 Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) sebagai dampak dari pemangkasan anggaran Kementerian Koperasi (Kemenkop). Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap nasib para petugas penyuluh koperasi yang akan terdampak oleh kebijakan tersebut.
2. Latar Belakang Pemangkasan Anggaran Kemenkop
Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Rieke Diah Pitaloka, mengungkapkan bahwa pemangkasan anggaran Kemenkop telah menjadi topik perbincangan utama. Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga menjadi acuan hukum dalam hal ini. Namun, efisiensi anggaran tidak boleh dilakukan pada belanja pegawai dan belanja bantuan sosial (bansos). Kabar PHK yang beredar menjadi perhatian serius karena dapat merugikan para pekerja.
3. Tanggapan Menteri Koperasi
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa sebanyak 1.235 petugas penyuluh koperasi lapangan akan terdampak langsung oleh pemangkasan anggaran tersebut. Anggaran untuk petugas penyuluh koperasi termasuk dalam kategori barang dan jasa sehingga akan terkena pemotongan. Hal ini tentu menimbulkan dampak yang signifikan terhadap kinerja para petugas penyuluh koperasi.
4. Dampak PHK terhadap Petugas Penyuluh Koperasi
Rieke kembali menanyakan kepastian terkait nasib 1.235 petugas penyuluh koperasi yang akan terkena PHK. Menurut Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, hal tersebut adalah kenyataan yang harus dihadapi. Pemangkasan anggaran sebesar Rp 155,8 miliar telah mengubah total pagu anggaran Kemenkop menjadi Rp 317 miliar dari sebelumnya Rp 473 miliar. Ini berarti beberapa belanja akan dipotong, termasuk perjalanan dinas, pengadaan barang dan jasa, belanja kontraktual, belanja ATK, belanja konsinyering, dan belanja untuk kegiatan rapat-rapat.
5. Kesimpulan
Kesimpulannya, rencana PHK terhadap 1.235 petugas penyuluh koperasi lapangan sebagai dampak dari pemangkasan anggaran Kemenkop menjadi perhatian serius. Diperlukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi dampak negatif ini dan melindungi hak-hak para pekerja. Kepedulian terhadap nasib petugas penyuluh koperasi harus menjadi prioritas dalam mengelola anggaran Kementerian Koperasi.