OJK dan Dukung UMKM Melalui Sektor Jasa Keuangan
Pertumbuhan Kredit UMKM yang Melambat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terhadap pertumbuhan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang melambat sepanjang tahun 2024. Berdasarkan data sementara Bank Indonesia, kredit UMKM hanya tumbuh 3% secara tahunan menjadi Rp 1.405 triliun.
Dukungan OJK Terhadap UMKM
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa dukungan terhadap UMKM di sektor jasa keuangan tidak hanya terlihat dari besaran kredit yang telah disalurkan, tetapi juga dari keseluruhan sektor jasa keuangan.
Pertumbuhan Industri Finansial Alternatif
Mahendra menjelaskan bahwa selain dari kredit konvensional, pertumbuhan yang signifikan juga terjadi pada industri pinjaman daring dan buy now pay later (BNPL). Kedua produk ini mengalami pertumbuhan double digit yang tinggi baik di perbankan maupun di perusahaan pembiayaan.
Akses Lebih Besar untuk UMKM
OJK membuka akses lebih besar kepada berbagai jenis produk keuangan bagi UMKM, termasuk melalui pinjaman daring dan BNPL. Selain itu, edukasi dan literasi juga diberikan kepada masyarakat agar pemanfaatannya sesuai dengan kebutuhan UMKM.
Penguatan Industri Jasa Keuangan
OJK terus melakukan upaya untuk memperkuat industri jasa keuangan terkait, seperti pinjaman daring. Penguatan dilakukan dari segi permodalan, teknologi, governance, manajemen risiko, dan produk yang ditawarkan kepada masyarakat.
Kebijakan Penurunan Tingkat Bunga
OJK telah mengeluarkan kebijakan mengenai penurunan tingkat bunga pinjaman daring dari 0,3% menjadi 0,2% per hari. Selain itu, OJK juga sedang memfinalisasi peraturan tingkat POJK khusus untuk UMKM yang dilakukan oleh sektor perbankan.
Harapan OJK untuk UMKM
Mahendra berharap bahwa peraturan yang sedang diproses dapat menjadi payung kebijakan yang lebih lengkap dan memberikan fasilitas akses keuangan yang semakin membaik bagi UMKM. Hal ini termasuk kesiapan sektor perbankan dalam melakukan penyaluran kredit dan pembiayaan kepada UMKM.