KPK Yakin Alat Bukti Kuat Tersangka Hasto Bisa Terbukti di Persidangan

Berita203 Dilihat

Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK: Informasi Terbaru

Kasus Hasto Kristiyanto

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, tengah menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Gugatan Praperadilan

Hasto Kristiyanto telah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan atas gugatan praperadilan tersebut rencananya akan dibacakan pada Kamis, 13 Februari 2025.

Pendapat Pakar Hukum

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa KPK memiliki bukti yang kuat untuk memproses Hasto dalam kasus tersebut. Menurutnya, alat bukti yang dimiliki KPK sudah cukup kuat untuk menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Proses Hukum

Penetapan tersangka Hasto oleh KPK dinilai karena lembaga tersebut sudah memiliki alat bukti yang cukup. Para penyidik KPK diyakini mampu membuktikan kasus tersebut di persidangan. Abdul Fickar menyatakan keyakinannya bahwa KPK memiliki minimal dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Putusan Hakim

Abdul Fickar menekankan bahwa saat ini Hasto sedang menggugat keabsahan prosedur penetapan tersangka. Meskipun demikian, KPK menetapkan tersangka dengan alasan yang kuat berdasarkan alat bukti yang ada. Putusan akhir tetap berada pada hakim tunggal Djuyamto.

Perkembangan Terbaru

Meski percaya KPK mampu meyakinkan hakim, Abdul Fickar menyebut bahwa putusan akhir tetap berada pada hakim. Jika gugatan praperadilan ditolak, Hasto tetap diproses sebagai tersangka. Namun, jika diterima, KPK akan mencari bukti tambahan untuk menetapkan kembali Hasto sebagai tersangka.

READ  Tim Gabungan Mencari Mobil Brigjen TNI yang Tenggelam di Laut Marunda

Kesimpulan

Penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK menjadi sorotan publik. Dengan adanya bukti yang kuat, KPK diyakini mampu membuktikan kasus tersebut di persidangan. Putusan akhir akan ditentukan oleh hakim tunggal Djuyamto.

Sumber Berita

Untuk membaca berita terkait secara lebih lengkap, kunjungi wartakota.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *