Inilah Daftar Saham yang Dikuasai oleh Kelompok Kecil

Ide Investasi30 Dilihat

Bursa Efek Indonesia (BEI) Umumkan Saham High Shareholding Concentration (HSC)

Pada tanggal 25 Mei 2026, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa terdapat 12 saham yang masuk dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC), atau saham yang dikuasai oleh segelintir pihak. Hal ini mencerminkan kondisi di mana mayoritas saham suatu emiten dikuasai oleh kelompok atau afiliasi tertentu.

PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI)

Salah satu saham yang masuk dalam kategori HSC adalah PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI). Emiten sektor energi ini tercatat dimiliki oleh segelintir pihak yang secara agregat menguasai 94,10% dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat. Hal ini menunjukkan dominasi yang cukup tinggi dari pihak-pihak tertentu dalam kepemilikan saham TCPI.

PT Mahkota Group Tbk (MGRO)

Selain TCPI, PT Mahkota Group Tbk (MGRO) juga masuk dalam kategori HSC berdasarkan metodologi penentuan per tanggal 26 Mei 2026. Perseroan tercatat dimiliki oleh segelintir pihak yang secara agregat menguasai 93,76% saham MGRO. Meskipun demikian, BEI menegaskan bahwa masuknya saham-saham ini dalam kategori HSC tidak melanggar ketentuan pasar modal dan tidak menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh emiten terkait.

Penjelasan dari BEI

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian S. Manullang, menyatakan bahwa pengumuman mengenai saham-saham HSC tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal. Hal ini menunjukkan bahwa BEI tetap memantau dan mengawasi kondisi pasar modal dengan cermat.

READ  Alasan Mengapa IPO Saham Sepi hingga Pertengahan Tahun

Daftar Saham Kategori HSC

Berikut adalah daftar lengkap saham yang masuk dalam kategori HSC menurut pengumuman BEI:

  1. PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN)
  2. PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA)
  3. PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO)
  4. PT Rockfields Properti Indonesia (ROCK)
  5. PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV)
  6. PT Ifishdeco Tbk (IFSH)
  7. PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS)
  8. PT Samator Indo Gas Tbk (AGII)
  9. PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY)
  10. PT BSA Logistics Indonesia Tbk (WBSA)
  11. PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI)
  12. PT Mahkota Group Tbk (MGRO)

Kesimpulan

Melalui pengumuman ini, BEI memberikan transparansi mengenai kepemilikan saham dalam kategori HSC di pasar modal Indonesia. Meskipun terdapat dominasi oleh segelintir pihak dalam beberapa saham, hal ini tidak dianggap sebagai pelanggaran. Sebagai investor, penting untuk memahami kondisi kepemilikan saham dan memperhatikan informasi yang disampaikan oleh BEI untuk pengambilan keputusan investasi yang lebih baik.

Dengan demikian, pemahaman mengenai saham-saham kategori HSC dapat menjadi acuan bagi para investor dalam mengidentifikasi potensi risiko dan peluang di pasar modal. BEI terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kondisi pasar modal untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Sebagai penutup, penting bagi para pemangku kepentingan di pasar modal untuk terus mengikuti perkembangan dan informasi terkini yang dikeluarkan oleh BEI guna mendukung transparansi dan keberlanjutan pasar modal Indonesia.

(ahi/hns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *