Harga Minyak Masih Tinggi, Menteri Perdagangan Menulis Surat Kepada Sri Mulyani

Ide Investasi259 Dilihat

Menteri Perdagangan Budi Santoso Berupaya Atasi Mahalnya Harga Minyakita

Pengantar

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam upaya untuk mengatasi masalah mahalnya harga Minyakita. Surat tersebut ditujukan agar BUMN di bidang pangan dapat terlibat dalam mendistribusikan Minyakita. Namun, kendala masih terjadi karena BUMN pangan belum melakukan pendistribusian Minyakita.

Peran BUMN Pangan dalam Mendistribusikan Minyakita

Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa pihaknya telah mendorong BUMN pangan untuk ikut mendistribusikan Minyakita agar harga jual komoditas tersebut sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter. Meskipun demikian, BUMN pangan masih mengalami kesulitan dalam melakukan distribusi Minyakita karena memerlukan relaksasi wajib pungut.

Permohonan Relaksasi Pungutan kepada Menteri Keuangan

Budi Santoso telah mengirimkan surat kepada Sri Mulyani sejak awal Januari untuk memohon adanya relaksasi pungutan bagi BUMN pangan. Kemendag berharap permohonan ini dapat disetujui agar BUMN pangan dapat ikut mendistribusikan Minyakita dengan harga sesuai HET. Diharapkan dengan adanya relaksasi ini, rantai distribusi Minyakita dapat dipersingkat dan kontribusi terhadap harga jualnya sesuai dengan HET.

Tingginya Harga Minyakita dan Upaya Penurunan

Kemendag mengakui bahwa harga Minyakita masih di atas HET, terutama di beberapa daerah. Tingginya harga Minyakita telah terjadi sejak pertengahan tahun 2024. Meskipun demikian, Budi Santoso mencatat adanya penurunan harga Minyakita dari sebelumnya Rp 17.200 per liter menjadi Rp 17.000 per liter. Bahkan, ada kasus di mana harga Minyakita turun menjadi Rp 15.500 per liter.

Kesimpulan

Meskipun masih terdapat kendala dalam distribusi Minyakita oleh BUMN pangan, upaya telah dilakukan untuk mengatasi masalah harga yang mahal. Dengan adanya koordinasi antara Mendag dan Menkeu, diharapkan harga Minyakita dapat sesuai dengan HET dan dapat dinikmati oleh masyarakat dengan harga yang terjangkau. Semoga langkah-langkah ini dapat memberikan solusi yang baik bagi permasalahan harga Minyakita di Indonesia.

READ  IHSG Melonjak ke 7.030 Poin pada Awal Perdagangan hari Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *