Pelantikan Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus Menhan
Pengenalan
WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA – Sjafrie Sjamsoeddin Menteri Pertahanan (Menhan) secara resmi melantik Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau Deddy Corbuzier sebagai staf khususnya pada Selasa, 11 Februari 2025.
Pelantikan Stafsus
Pelantikan stafsus tersebut diumumkan Sjafrie melalui unggahan pada akun Instagramnya. Selain Deddy, Sjafrie juga melantik lima orang stafsus lainnya.
Hak Keuangan dan Fasilitas
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, hak keuangan dan fasilitas yang diberikan kepada stafsus menteri setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.
Gaji dan Tunjangan
Gaji pokok PNS golongan IV/d adalah Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500 per bulan. Deddy Corbuzier juga akan memperoleh tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp 20.695.000 hingga Rp 29.085.000 per bulan.
Tunjangan Lainnya
Selain gaji pokok dan tukin, Deddy Corbuzier juga akan menerima tunjangan lainnya seperti tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan umum, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, gaji ke-13, hingga THR keagamaan atau gaji ke-14.
Total Pendapatan Bulanan
Total pendapatan bulanan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan adalah Rp 24.418.000 hingga Rp 26.809.500, belum termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya.
Tugas Sebagai Stafsus
Sebagai Stafsus, Deddy Corbuzier memiliki tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menhan sesuai penugasan yang bersifat khusus.