Kenaikan Tarif Air PAM Jaya Menimbulkan Kontroversi
Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) menolak keras kebijakan kenaikan tarif air PAM Jaya pada awal Tahun 2025.
Penolakan Kenaikan Tarif Air
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Francine Widjojo, menyatakan penolakan terhadap kenaikan tarif air PAM Jaya yang mencapai 71 persen. Francine mengungkapkan bahwa kenaikan tarif tersebut melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Rumus Perhitungan Kenaikan Tarif
Francine juga mempertanyakan rumus perhitungan kenaikan tarif yang digunakan oleh PAM Jaya. Menurutnya, PAM Jaya masih menggunakan metode lama yaitu 4 persen x UMP:10. Hal ini membuat kenaikan tarif menjadi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kelompokkan Rumah Susun
Pihak PAM Jaya mengelompokkan rumah susun dalam kategori K2 (kelompok menengah) dan apartemen dalam kategori K3 (industri dan niaga). Hal ini menyebabkan kenaikan harga air menjadi lebih tinggi dan melanggar ketentuan tarif batas atas.
Urgensi Kenaikan Tarif
Francine mempertanyakan urgensi dari kenaikan tarif mengingat PAM Jaya selalu mengalami keuntungan setiap tahunnya. Penghuni apartemen juga telah kelebihan bayar selama 17 tahun dan belum mendapatkan kompensasi yang layak.
Permintaan Kajian Ulang
P3RSI meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengkaji ulang kenaikan tarif air bersih di rumah susun mengingat kenaikan yang sangat tinggi dan tanpa sosialisasi kepada warga. Ketua DPP P3RSI, Adjit Lauhatta, menyatakan bahwa kenaikan tarif air PAM Jaya di rumah susun sangat memberatkan.
Penutup
Kenaikan tarif air PAM Jaya memang menimbulkan kontroversi di masyarakat. Diperlukan kajian ulang dan perbaikan dalam sistem perhitungan tarif agar tidak memberatkan penghuni rumah susun. Semoga masalah ini dapat segera terselesaikan dengan baik.
Sumber: WartakotaLive.com