Fariz RM: Musisi yang Terjerat Kasus Narkoba
Fariz RM, musisi ternama Indonesia, kembali menjadi sorotan setelah ditangkap oleh pihak kepolisian atas kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba. Kejadian ini terjadi di Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 18 Februari 2025.
Penangkapan Fariz RM
Penangkapan Fariz RM dilakukan setelah polisi berhasil mengamankan seorang kurir narkoba bernama ADK di Sunter, Jakarta Utara pada Senin, 17 Februari 2025. ADK merupakan kurir yang diminta oleh Fariz RM untuk membeli dan mengambil narkoba.
Polisi berhasil menyita 0,89 gram sabu dan 7,4 gram ganja dari tangan ADK. Menurut Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska Putra, ADK mendapatkan upah sebesar Rp 100.000 hingga Rp 200.000 setiap kali diminta oleh Fariz RM untuk membeli narkoba.
Riwayat Kasus Fariz RM
Fariz RM sebelumnya pernah terjerat kasus yang sama pada tahun 2008, 2014, dan 2018. Namun, kali ini ia dihadapkan pada ancaman hukuman berat antara 5 hingga 20 tahun penjara.
Penyesalan Fariz RM
Fariz RM telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada keluarganya atas perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa ia telah kembali menggunakan narkoba sejak satu tahun lalu. Hal ini menjadi sebuah keputusan yang sangat disesalinya.
Dalam sebuah wawancara, Fariz RM menyatakan bahwa ia tidak kapok meskipun telah beberapa kali ditangkap oleh pihak kepolisian. Ia memberikan alasan mengapa kembali menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja.
Akibat Penggunaan Narkoba
Penggunaan narkoba telah memberikan dampak negatif pada kehidupan Fariz RM. Selain merugikan dirinya sendiri, penggunaan narkoba juga dapat merusak hubungan sosial dan karirnya sebagai seorang musisi.
Kesimpulan
Fariz RM harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya yang melanggar hukum terkait penyalahgunaan narkoba. Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi kita semua tentang bahaya narkoba dan pentingnya untuk menjauhinya.