Empat Kali Ditahan, Nikita Mirzani Ungkap Deretan Kasusnya

Berita96 Dilihat

Nikita Mirzani: Kisah Kontroversial Artis yang Selalu Berurusan dengan Hukum

Nikita Mirzani, seorang artis yang terkenal dengan kontroversi yang melibatkan dirinya dalam berbagai kasus hukum. Sejak tahun 2012, Nikita telah beberapa kali ditahan atau dijebloskan ke penjara karena perbuatannya. Mari kita simak deretan kasus yang melibatkan Nikita Mirzani:

Kasus Penganiayaan terhadap Olivia dan Beverly Sandie (2012)

Pada tahun 2012, Nikita terlibat perkelahian dengan Olivia dan Beverly Sandie di sebuah bar di Kemang, Jakarta Selatan. Akibat peristiwa tersebut, Nikita ditahan selama 57 hari sebelum akhirnya dibebaskan dengan syarat wajib lapor. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepadanya. Setelah melalui proses banding dan kasasi, hukuman diperpanjang menjadi lima bulan. Nikita akhirnya menjalani sisa hukuman penjara selama 93 hari untuk melengkapi total hukuman 150 hari.

Kasus Penganiayaan terhadap Dipo Latief (2020)

Pada tahun 2020, Nikita ditahan oleh polisi di Mampang, Jakarta Selatan, karena dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Ia diduga melempar asbak yang mengenai dahi Dipo. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara, namun karena pertimbangan bahwa Nikita adalah ibu tunggal, hukuman tersebut dijalani dalam bentuk tahanan kota dengan masa percobaan 12 bulan.

Kasus Pencemaran Nama Baik terhadap Dito Mahendra (2022)

Pada tahun 2022, Nikita diduga mengunggah gambar Dito Mahendra di Instagram Story dengan tambahan kata-kata yang dianggap mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik. Kasus ini masih dalam proses hukum dan penyelesaiannya.

READ  Alasan Menhub Ungkap Diskon Tiket Lebaran Hanya Berlaku untuk Penerbangan

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang kasus-kasus yang melibatkan Nikita Mirzani, jangan lupa untuk mengikuti perkembangan beritanya di WARTAKOTALIVE.COM.

Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi pembaca. Terima kasih atas perhatiannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *