Kasus Pembunuhan Remaja Perempuan FA: Tersangka Arif Nugroho Dilimpahkan ke Kejaksaan
Pelimpahan Tersangka Arif Nugroho
Polisi melimpahkan Arif Nugroho (AN), salah satu tersangka pembunuhan terhadap remaja perempuan berinisial FA (16), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.
Barang Bukti dan Proses Tahap 2
Polisi tidak hanya melimpahkan tersangka Arif, tetapi juga sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Barang bukti yang diserahkan termasuk hasil Visum et Repertum (VER) dan otopsi korban terhadap organ hepar, isi lambung, urine, dan darah. Semua barang bukti habis dalam pemeriksaan Toksologi di Puslabfor Mabes Polri dan sudah dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Lengkapnya Berkas Perkara
Berkas perkara pembunuhan remaja perempuan inisial FA (16) dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu telah lengkap atau P21 pada Jumat (7/2/2025). Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan atau yang dikenal P21. Nantinya, kedua tersangka beserta barang bukti akan diserahkan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kasus Dugaan Penyuapan Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan
Kasus dugaan penyuapan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro cs menjadi sorotan setelah terungkap mandeknya kasus tersebut. Bintoro diduga melakukan pemerasan kepada anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian.