RNI Ambil Alih Lahan 5.100 Meter Persegi di Surabaya
Proses Pengambilalihan Lahan oleh RNI
BUMN Holding Pangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) (RNI) telah mengambil kembali lahan seluas 5.100 meter persegi di Jalan Undaan Kulon, Kota Surabaya. Langkah ini diambil untuk mendukung percepatan swasembada pangan, terutama di sektor industri gula, benih padi, peternakan, perikanan, garam, dan logistik. Sekretaris Perusahaan RNI, Yosdian Adi Pramono, menjelaskan bahwa proses pengambilalihan tersebut telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tahun 2018.
Legalitas Lahan di Undaan Kulon
RNI merupakan pemilik sah lahan Undaan Kulon dengan legalitas berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 29 Tahun 2027 yang telah diperpanjang hingga tahun 2028. Namun, selama lebih dari 20 tahun, aset ini dikuasai tanpa dasar oleh Yayasan Trisila atau YPT Trisila. Saat ini, RNI melakukan langkah tegas untuk mengembalikan aset tersebut kepada negara.
Proses Pengambilalihan Aset
Yosdian menegaskan bahwa RNI berpegang pada prinsip tata kelola, transparansi, ketertiban umum, serta prosedur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. RNI juga melibatkan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung RI dan Juru Sita PN Surabaya dalam proses pengambilalihan agar tetap berada dalam koridor hukum.
Langkah-Langkah Pra Eksekusi
Sebelum eksekusi dilakukan, RNI telah melakukan langkah-langkah pra eksekusi, seperti dialog dan mediasi dengan pihak YPT Trisila. Namun, pihak YPT Trisila tidak bersedia mengosongkan lahan tanpa kompensasi atau ganti rugi. Yosdian menegaskan bahwa tidak ada ketentuan dalam amar putusan yang menyebutkan RNI harus memberikan ganti rugi berupa relokasi atas aset lahan yang diambil kembali.
Komitmen Perlindungan Aset Negara
RNI serius memastikan setiap tahapan pengambilalihan lahan berjalan sesuai timeline. Langkah ini merupakan komitmen perlindungan aset negara untuk kepentingan masyarakat yang lebih besar, terutama dalam pengembangan bisnis pangan RNI dan program pemenuhan gizi.
Kesimpulan
Dengan pengambilalihan kembali lahan seluas 5.100 meter persegi di Surabaya, RNI menunjukkan komitmen dalam mendukung swasembada pangan dan perlindungan aset negara. Melalui proses yang transparan dan berlandaskan hukum, RNI berusaha memastikan bahwa aset tersebut dapat dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.
(hns/hns)