Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi Bantah Rencana PHK 1.235 Penyuluh Koperasi Lapangan
Pada hari Rabu, 12 Februari 2025, Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi memberikan penjelasan terkait rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 1.235 Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL). Sebelumnya, rencana ini disebut akibat dari pemangkasan anggaran di Kementerian Koperasi (Kemenkop).
Reformulasi Petugas Penyuluh Menjadi Sarjana Penggerak Koperasi
Budi menjelaskan bahwa bukan PHK yang akan terjadi ke depan. Sebaliknya, Budi berencana untuk reformulasi petugas penyuluh tersebut menjadi Sarjana Penggerak Koperasi. Alokasi anggaran untuk PPKL ini masuk dalam kategori belanja pengadaan barang dan jasa. Kemenkop berencana memotong anggaran belanja pengadaan barang dan jasa seiring dengan efisiensi anggaran.
Peran Petugas Penyuluh Koperasi
Budi menegaskan bahwa peran petugas penyuluh koperasi sangat penting karena dapat membantu meningkatkan gairah masyarakat untuk berkoperasi. Menurut Budi, keterlibatan masyarakat dalam berkoperasi masih kurang, meskipun jumlah koperasi di Indonesia mencapai sekitar 130 ribu.
“Gairah masyarakat untuk koperasi harus ditingkatkan karena cakupan koperasi sangat besar, sekitar 130 ribu di Indonesia,” ungkap Budi.
Rencana Efisiensi Anggaran Kemenkop
Rencana efisiensi anggaran Kemenkop telah disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI. Anggota Komisi VI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menanyakan terkait rencana efisiensi anggaran Kemenkop sesuai dengan acuan hukum yang tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja K/L. Dalam aturan tersebut, efisiensi anggaran belanja tidak termasuk dalam belanja pegawai dan belanja bantuan sosial (bansos).
Dampak Pemangkasan Anggaran
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyebut setidaknya ada 1.235 orang Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) yang akan terdampak dari adanya pemangkasan anggaran ini. Anggaran untuk petugas penyuluh koperasi masuk dalam anggaran barang dan jasa.
“Ada 1.235 penyuluh lapangan koperasi lapangan nanti akan kita reformulasikan karena masuknya anggaran barang dan jasa sehingga dipotong. Pasti akan terganggu karena masuknya komponen barang dan jasa,” kata Budi Arie.
Rieke kembali bertanya terkait dengan kepastian petugas penyuluh koperasi tersebut. “Akibat dari efisiensi anggaran ada 1.235 orang yang akan terkena PHK karena masuk dalam barang dan jasa, betul begitu Pak?” tanya Rieke.
Budi Arie membenarkan hal tersebut, “Iya, betul.”
Konklusi
Dengan penjelasan dari Menkop Budi Arie Setiadi, terlihat bahwa rencana pemutusan hubungan kerja terhadap 1.235 Penyuluh Koperasi Lapangan bukanlah PHK sebagaimana yang diberitakan sebelumnya. Reformulasi petugas penyuluh menjadi Sarjana Penggerak Koperasi menjadi salah satu langkah untuk tetap mendukung pergerakan koperasi di Indonesia meskipun terjadi pemangkasan anggaran. Semoga keputusan ini dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan koperasi di Tanah Air.
Terima kasih atas perhatiannya.