Investasi dan Dana BUMN: Fakta dan Mitos
Bank BUMN telah menjadi sorotan publik belakangan ini, terutama setelah munculnya seruan untuk menarik dana besar-besaran dari bank-bank milik BUMN. Seruan ini dipicu oleh pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (24/2/2025) di Istana Kepresidenan.
1. Respons Direktur Utama BNI
Pada acara peresmian Danantara, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, Royek Tumilaar, memberikan respons terhadap seruan tarik dana besar-besaran tersebut. Royek memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada nasabah yang melakukan penarikan dana besar-besaran di BNI sebagai dampak dari seruan tersebut. Menurutnya, seruan tersebut hanyalah rumor belaka.
2. Mitos Penarikan Dana
Royek menjelaskan bahwa seruan tarik dana tersebut merupakan kesalahan interpretasi sejumlah orang terkait dana atau aset yang akan dikelola oleh Danantara. Danantara sebenarnya hanya akan mengelola hasil dividen dari BUMN yang berada di bawah naungannya, bukan dana pihak ketiga atau simpanan nasabah. Oleh karena itu, dapat dipastikan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak akan ‘tersentuh’ oleh Danantara.
3. Peran Danantara
Danantara diharapkan dapat mengelola BUMN-BUMN yang berada di bawah naungannya, termasuk BNI, untuk bisa terus berkembang. Dengan demikian, hasil dividen perusahaan pelat merah tersebut juga dapat meningkat, sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian negara.
4. Pembentukan Danantara
Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Danantara dengan visi untuk menjadi salah satu pengelola investasi negara terbesar di dunia, dengan kelolaan dividen hingga aset BUMN. Pada tahap awal, Danantara akan menaungi tujuh BUMN jumbo, termasuk Bank Mandiri, BRI, PLN, Pertamina, BNI, Telkom Indonesia, dan holding BUMN pertambangan MIND ID.
5. Aset Danantara
Danantara juga akan mengelola aset sebesar US$ 900 miliar atau sekitar Rp 14.678 triliun. Pembentukan Danantara Indonesia menandai era baru bagi BUMN, di mana mereka dianggap bukan hanya sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai aset nasional yang dapat menjadi agen pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang fundamental bagi kesejahteraan rakyat.
6. Kesimpulan
Dari informasi di atas, dapat disimpulkan bahwa seruan tarik dana besar-besaran dari Bank BUMN sebenarnya hanya merupakan rumor belaka. Danantara tidak akan menggunakan dana nasabah, melainkan hanya akan mengelola dividen dari BUMN yang berada di bawah naungannya. Dengan pembentukan Danantara, diharapkan BUMN dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi negara.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan untuk tidak terpengaruh oleh rumor dan tetap percaya bahwa dana mereka aman di bank-bank milik BUMN. Semua langkah yang diambil oleh pemerintah, termasuk pembentukan Danantara, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Poros Indonesia, 25 Februari 2025