Bea Masuk dan Pajak Barang Kiriman Impor Berkontribusi Rp 1,7 Triliun ke Kas Negara

Ide Investasi214 Dilihat

Mengetahui Lebih Jauh tentang Penerimaan Negara dari Barang Kiriman

Barang kiriman memang seringkali menjadi topik yang menarik untuk dibahas, terutama dalam hal penerimaan negara. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini mengungkapkan bahwa penerimaan negara dari barang kiriman sebetulnya tidak begitu signifikan. Bahkan, sepanjang tahun 2024, total penerimaan negara hanya mencapai Rp 1,7 triliun.

Penerimaan dari Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor

Menurut Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu, Chotibul Umam, dari total penerimaan tersebut, penerimaan dari bea masuk mencapai Rp 647 miliar. Sementara itu, bea masuk tambahan (BMT) hanya mencapai Rp 5 miliar atau setara dengan 0,3% terhadap total penerimaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sepanjang tahun 2024.

Perlunya Relaksasi atas BMT pada Barang Kiriman Impor

Umam juga menilai perlunya relaksasi atas BMT pada barang kiriman impor untuk memudahkan petugas Bea Cukai dalam melakukan pemungutan. Meskipun jumlah penerimaan dari BMT hanya 0,3%, namun hal tersebut cukup membingungkan petugas. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan untuk memberikan relaksasi dimana bea masuk tambahan tidak perlu dipungut.

Tidak Ada Target Penerimaan Negara dari Barang Kiriman

Umam juga mengakui bahwa tidak ada target dalam hal penerimaan negara dari barang kiriman. Penerimaan negara yang tinggi dari barang kiriman sebenarnya menandakan banyaknya produk impor yang masuk ke Indonesia. Untuk barang-barang personal, barang penumpang, dan barang kiriman, tidak ada target khusus kecuali untuk barang yang digunakan untuk kegiatan usaha.

READ  Kemitraan UMKM dengan Badan Gizi: Makan Gratis dan Modal Rp 500 Juta

Kebijakan Pemerintah Mengenai Bea Masuk Barang Kiriman

Sebagai informasi tambahan, pemerintah telah memberlakukan kebijakan dimana bea masuk barang kiriman dibebaskan jika nilai pabean tidak lebih dari US$ 3. Selain itu, barang kiriman dengan ketentuan tersebut juga dikecualikan dari pemungutan PPh.

Dengan demikian, meskipun penerimaan negara dari barang kiriman tidak begitu signifikan, namun kebijakan dan pengaturan yang tepat tetap diperlukan untuk memastikan penerimaan negara tetap berjalan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita tentang penerimaan negara dari barang kiriman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *