Polemik Ekspor Ilmenit PT PMM: Klarifikasi Bea Cukai Pangkalpinang
Polemik penahanan 15 kontainer bermuatan ilmenit milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) terus bergulir dan memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik.
Klarifikasi Bea Cukai Pangkalpinang
Di tengah tudingan bahwa komoditas yang akan diekspor tersebut mengandung material radioaktif, Bea Cukai Pangkalpinang angkat bicara dan memberikan klarifikasi resmi.
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, menegaskan bahwa seluruh proses ekspor yang dilakukan PT PMM telah melalui prosedur dan pengujian sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pihaknya memastikan 15 kontainer ilmenit yang menjadi sorotan telah memenuhi syarat ekspor dan tidak melanggar aturan.
Hasil Uji Laboratorium Jadi Dasar Persetujuan Ekspor
Menurut Junanto, sebelum izin ekspor diterbitkan, pihak perusahaan telah menyerahkan hasil pengujian laboratorium yang dilakukan oleh PT Sucofindo.
Hasil pengujian tersebut menunjukkan kadar ilmenit dalam muatan berada di atas 45 persen, sehingga memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk ekspor mineral.
Setelah hasil laboratorium dinyatakan memenuhi standar, perusahaan kemudian mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kepada Bea Cukai.
Berdasarkan verifikasi dokumen dan hasil pemeriksaan yang sesuai ketentuan, sistem kemudian menerbitkan Nota Persetujuan Ekspor (NPE) sebagai dasar legal pengiriman barang ke luar negeri.
Segel Kontainer Dipasang Sesuai Ketentuan
Selain menjelaskan legalitas ekspor, Bea Cukai juga menepis berbagai spekulasi terkait pengamanan barang sebelum dikirim.
Junanto menyebut segel yang terpasang pada 15 kontainer PT PMM bukan hanya berasal dari Bea Cukai, tetapi juga melibatkan pihak independen dan pelayaran.
Dengan demikian, klarifikasi resmi dari Bea Cukai Pangkalpinang menegaskan bahwa proses ekspor ilmenit PT PMM telah dilakukan sesuai prosedur dan tidak melanggar aturan yang berlaku.






