Periksa Kades Kohod Arsin dan Tiga Tersangka Lainnya Soal Kasus Pagar Laut di Tangerang
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
Bareskrim Polri akan Memeriksa Kepala Desa Kohod, Arsin
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU – Bareskrim Polri akan memeriksa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, bersama tiga tersangka lainnya terkait kasus pagar laut di Tangerang. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa pemeriksaan akan dilakukan pada pekan depan. Arsin dan tiga tersangka lainnya akan diperiksa untuk mengumpulkan bukti dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Surat Panggilan Sudah Disampaikan
Djuhandhani juga menjelaskan bahwa surat pemanggilan kepada para tersangka sudah disampaikan pada hari Kamis (20/2/2025). “Surat panggilan disampaikan tiga hari sebelumnya. Semoga hari Senin mereka bisa hadir,” ucap jenderal bintang satu itu.
Peran Keempat Tersangka dalam Kasus Pemalsuan Sertifikat
Sebelumnya, polisi telah membeberkan peran empat tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat terkait kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang. Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa dari Desa Kohod, SP dan CE. Djuhandhani menyebutkan bahwa para tersangka diduga secara bersama-sama memalsukan dokumen, seperti girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod antara Desember 2023 hingga November 2024.
Tersangka Juga Diduga Menciptakan Kesimpulan Pemohon
Para tersangka juga diduga menciptakan kesan pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. “Seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod,” ucap Djuhandhani.
Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih lanjut, baca berita terkait di Google News dan WhatsApp.