Angin Segar Bagi Honorer: Peluang Diangkat Menjadi PPPK Setelah Bekerja Selama 2 Tahun

Ide Investasi71 Dilihat

Penyelesaian Penataan Tenaga Kerja Non-ASN dan PPPK

Pendahuluan

Dalam upaya untuk menyelesaikan penataan tenaga kerja non-ASN atau honorer serta kelanjutan rangkaian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif telah melakukan rapat dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. Dalam rapat tersebut, berbagai langkah dan kebijakan telah dibahas untuk memberikan perlindungan dan kepastian terhadap tenaga kerja non-ASN yang telah bekerja selama 2 tahun atau lebih.

Perlindungan Bagi Tenaga Kerja Non-ASN

Menurut Zudan Arif, tenaga kerja non-ASN yang telah bekerja selama 2 tahun atau lebih tanpa putus akan mendapatkan perlindungan terhadap keberlanjutan pekerjaan mereka. Mereka nantinya akan diangkat sebagai PPPK untuk memberikan kepastian dalam karir dan status kepegawaian mereka. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan bagi tenaga kerja non-ASN lainnya yang telah aktif bekerja selama 2 tahun atau lebih untuk mendapatkan perlindungan yang sama melalui berbagai skema yang telah disiapkan.

Proses Seleksi dan Target Penyelesaian

BKN tengah menyiapkan keputusan-keputusan yang diperlukan dalam proses seleksi PPPK. Targetnya, proses seleksi ini akan selesai pada 31 Juli 2025. Dengan demikian, diharapkan tidak ada pihak yang akan dirugikan dalam proses tersebut. Selain itu, proses seleksi tahap 2 PPPK ini akan memberikan kesempatan yang adil bagi semua tenaga kerja non-ASN yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK.

Kesimpulan

Dengan adanya langkah-langkah yang telah dibahas dan disepakati dalam rapat antara BKN dan MenPANRB, diharapkan penataan tenaga kerja non-ASN dan kelanjutan seleksi PPPK dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian kepada para tenaga kerja yang telah berkontribusi dalam berbagai instansi pemerintah. Perlindungan terhadap keberlanjutan pekerjaan serta kesempatan yang adil dalam seleksi PPPK akan menjadi dorongan bagi para tenaga kerja non-ASN untuk terus berprestasi dan berkontribusi dalam pembangunan negara.

Referensi:

  • Instagram BKN

    Penulis:

  • ily/hns

    Tentang Penulis:
    Penulis adalah seorang jurnalis yang memiliki minat dalam bidang kepegawaian dan reformasi birokrasi. Dengan pengalaman dalam meliput berbagai isu terkait kepegawaian dan pemerintahan, penulis berusaha menyajikan informasi yang jelas dan terpercaya kepada pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *