Proyek Reklamasi di Pulau Pari Disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan
Penyegelan Proyek Reklamasi Ilegal
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap proyek reklamasi ilegal di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Tindakan ini diambil karena proyek tersebut tidak sesuai dengan izin yang telah diajukan ke KKP.
Dugaan Pelanggaran di Pulau Pari
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Pulau Pari dilakukan oleh PT CPS. Pada 28 Januari 2025, Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dengan Kewenangan Kepolisian Khusus melakukan pengawasan ulang terhadap lokasi kegiatan yang dilaporkan melakukan reklamasi di luar izin yang diberikan.
Penyegelan dan Penghentian Kegiatan
Hasil pengawasan menunjukkan tidak adanya aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Petugas hanya menemukan sejumlah pekerja berjaga dan alat berat yang tidak beroperasi. Untuk memastikan kegiatan dihentikan sepenuhnya, KKP memasang spanduk penghentian kegiatan di lokasi tersebut, disaksikan langsung oleh perwakilan PT CPS.
Aktivitas Reklamasi yang Melanggar Izin
Langkah penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan lapangan yang dilakukan pada 20 Januari 2025. Ditemukan aktivitas reklamasi berupa galian dan urugan substrat seluas kurang lebih 18 meter persegi. Reklamasi ini direncanakan untuk digunakan sebagai kolam labuh dan sandar kapal.
Pelanggaran Terhadap Persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Doni menjelaskan bahwa aktivitas tersebut melanggar ketentuan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang diterbitkan pada 12 Juli 2024. Izin tersebut seharusnya hanya mencakup pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di area seluas 180 hektare.
Tindakan Selanjutnya dari KKP
Untuk memastikan kepatuhan dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan, KKP telah menjadwalkan pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak PT CPS pada 30 Januari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mendalami dugaan pelanggaran dan menentukan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Pentingnya Kepatuhan Terhadap Aturan Pemanfaatan Ruang Laut
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut. Setiap kegiatan harus dilakukan sesuai izin dan tidak merugikan lingkungan atau masyarakat pesisir.
Indikasi Penyalahgunaan Izin
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono, menyatakan adanya indikasi penyalahgunaan izin dalam pembangunan pondok wisata di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Kasus ini menjadi perhatian karena berpotensi adanya penyalahgunaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
Kesimpulan
Penyegelan proyek reklamasi ilegal di Pulau Pari oleh KKP menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan memastikan pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Tindakan ini juga sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang tidak mematuhi regulasi yang ada.
Referensi:
1. Detik News