459 Buruh di Cikarang Terancam PHK karena Sanken Tutup Pabrik

Ide Investasi114 Dilihat

Pabrik Sanken di Cikarang Akan Ditutup, Ratusan Pekerja Terancam PHK

Pabrik Sanken di Cikarang, Jawa Barat, akan ditutup pada Juni 2025, dan hal ini mengancam ratusan pekerja atau buruh di sana dengan pemutusan hubungan kerja (PHK). Dedy Supriyanto, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Sanken Indonesia, mengungkapkan bahwa sebanyak 459 tenaga kerja berusia sekitar 40 tahun terancam PHK.

Negosiasi antara FSPMI dan manajemen perusahaan masih berlangsung, dan saat ini belum ada laporan resmi PHK ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dedy menuntut besaran pesangon setara dengan 60 bulan kerja dan berharap proses negosiasi dapat selesai sebelum akhir Februari 2025 agar para pekerja terdampak dapat menjalani ibadah puasa dengan tenang.

Penutupan pabrik Sanken di Cikarang pertama kali diungkap melalui sistem online single submission (OSS) oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Setia Diarta. Menurutnya, penutupan pabrik ini merupakan permintaan induk perusahaan di Jepang untuk mengembalikan produksi semikonduktor ke negara asal.

Pabrik Sanken di Cikarang adalah pabrik dengan penanaman modal asing (PMA) dan mengalami penurunan produksi. Meskipun penutupan pabrik ini menimbulkan ancaman PHK bagi pekerja, Setia menekankan bahwa Sanken telah melaporkan rencananya sebelumnya dan menunjukkan itikad baik.

Dampak Penutupan Pabrik Sanken terhadap Ratusan Pekerja

Penutupan pabrik Sanken di Cikarang akan memberikan dampak yang signifikan bagi ratusan pekerja yang bekerja di sana. Dedy Supriyanto dari FSPMI mengungkapkan bahwa ada 459 pekerja yang terancam PHK, dengan usia rata-rata sekitar 40 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa banyak pekerja yang sudah memiliki tanggungan keluarga dan ketergantungan pada pekerjaan mereka di pabrik Sanken.

READ  Pemilik SHM di Klaster Setia Mekar Residence 2 Bekasi Tetap Dieksekusi oleh PN Cikarang, Mengapa?

Negosiasi antara FSPMI dan manajemen perusahaan menjadi kunci dalam menentukan kompensasi yang adil bagi para pekerja yang terdampak. Dedy menegaskan bahwa pihaknya menuntut besaran pesangon yang setara dengan 60 bulan kerja, dan harapannya adalah agar proses negosiasi dapat selesai sebelum akhir Februari 2025.

Pemerintah juga memiliki peran penting dalam mengawasi proses penutupan pabrik dan dampaknya terhadap pekerja. Indah Anggoro Putri dari Kemnaker menyatakan bahwa pihaknya belum menerima aduan PHK terkait penutupan pabrik Sanken. Namun, jika penutupan pabrik mengakibatkan PHK tanpa laporan resmi, maka dapat diasumsikan bahwa kedua belah pihak telah menyetujui langkah tersebut.

Kepedulian Terhadap Nasib Pekerja

Dalam situasi seperti ini, penting bagi pihak terkait, baik dari segi pemerintah maupun perusahaan, untuk memperhatikan nasib pekerja yang terdampak. Para pekerja memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi yang adil dan perlindungan hukum dalam menghadapi pemutusan hubungan kerja.

FSPMI sebagai wadah pekerja memiliki peran yang penting dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. Melalui negosiasi dengan manajemen perusahaan, diharapkan kesepakatan yang menguntungkan bagi para pekerja dapat tercapai. Dedy Supriyanto menegaskan bahwa target akhir Februari 2025 sebagai batas waktu penyelesaian negosiasi adalah untuk memastikan para pekerja dapat menjalani ibadah puasa dengan tenang.

Komitmen Perusahaan dan Tindakan Pemerintah

Penutupan pabrik Sanken di Cikarang merupakan keputusan dari induk perusahaan di Jepang, yang memutuskan untuk mengembalikan produksi semikonduktor ke negara asal. Meskipun hal ini menimbulkan dampak PHK bagi ratusan pekerja, pihak perusahaan telah menunjukkan itikad baik dengan melaporkan rencananya sebelumnya.

Pemerintah juga memiliki peran penting dalam mengawasi proses penutupan pabrik dan memastikan bahwa hak-hak pekerja terlindungi. Meskipun belum ada laporan resmi PHK, Indah Anggoro Putri dari Kemnaker mengingatkan bahwa jika penutupan pabrik mengakibatkan PHK tanpa laporan, hal tersebut dapat dianggap sebagai kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.

READ  Sri Mulyani Memperpanjang Pajak Impor untuk Ubin Keramik

Kesimpulan

Penutupan pabrik Sanken di Cikarang dan ancaman PHK terhadap ratusan pekerja menunjukkan kompleksitas dalam dunia kerja. Dedy Supriyanto dari FSPMI dan pihak terkait terus berjuang untuk memastikan bahwa para pekerja yang terdampak mendapatkan kompensasi yang adil.

Pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses penutupan pabrik berjalan dengan transparan dan mengikuti aturan yang berlaku. Dengan kerja sama antara semua pihak, diharapkan situasi ini dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan perlindungan yang layak bagi para pekerja yang terdampak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *