4 Pos Anggaran yang Terhindar dari Pemotongan Saat APBN Dipangkas Rp 306 T

Ide Investasi188 Dilihat

Presiden Prabowo Subianto Instruksikan Penghematan Besar-besaran pada APBN 2025

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi untuk melakukan penghematan besar-besaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Instruksi ini bertujuan untuk mencapai target efisiensi sebesar Rp 306 triliun dari jumlah anggaran yang saat ini sudah ada.

4 Pos Anggaran yang Tidak Diperbolehkan Dipangkas

Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menjelaskan bahwa terdapat 4 pos anggaran yang tidak diperbolehkan untuk dipangkas oleh kementerian dan lembaga. Keempat pos anggaran tersebut meliputi:

  1. Gaji Pegawai
  2. Layanan Dasar Prioritas Pegawai
  3. Layanan Publik
  4. Bantuan Sosial

Menurut Hasan Nasbi, keempat pos anggaran ini memiliki kriteria yang tidak terkena efisiensi karena penting untuk menjaga stabilitas dan kesejahteraan masyarakat.

Jaminan Tidak Ada Pengurangan Gaji atau Jumlah Pegawai

Hasan Nasbi juga memberikan jaminan bahwa tidak akan ada pengurangan dalam hal gaji ataupun jumlah pegawai di tengah langkah efisiensi anggaran ini. Meskipun kabar tentang pengurangan telah mulai merebak setelah pengumuman penghematan anggaran, Hasan Nasbi menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.

Anggaran untuk gaji pegawai dan layanan prioritas untuk pegawai tetap masuk dalam daftar anggaran yang tidak boleh dipangkas. Hasan Nasbi menambahkan, “Kalau ada yang bilang gaji pegawai tidak akan dibayar atau terjadi pengurangan pegawai negeri sipil, itu 100% tidak benar atau salah tafsir terhadap apa yang dimaksud Presiden.”

Kesimpulan

Dengan adanya instruksi dari Presiden Prabowo Subianto mengenai penghematan besar-besaran pada APBN 2025, penting bagi kementerian dan lembaga terkait untuk mematuhi ketentuan terkait pos anggaran yang tidak boleh dipangkas. Upaya efisiensi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keberlangsungan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia.

Sumber:

Detik News

READ  Curhat Gaji Buruh Pabrik Makanan Hasil Laut: Tanggapan Kemnaker

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *