• Headline News


    Wednesday, May 24, 2023

    Kasus Korupsi Tambatan Perahu Bursel Tak Jelas di Tangan Kajari Berijazah Palsu


    Namrol, Kompastinur.com

    Sejak bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru pada bulan Februari 2022 lalu hingga kini Muhammad Hasan Pakaja belum terlihat memiliki prestasi memuaskan dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi di Kabupaten Buru Selatan (Bursel).


    Banyak kasus malah menjadi tak jelas kelanjutannya pasca Kajari yang diduga berijazah palsu ini memimpin (Kejaksaan Negeri) Kejari Buru.

    Baca juga : Diduga Gelar Sarjana Hukum Kajari Buru Bermasalah Alias Palsu

    Malahan yang lagi ramai menjadi pembahasan publik dari Kajari Buru ini ialah soal dugaan ijazah palsu, dugaan ijazah palsu milik Astrid Fitriani Pakaya, maupun kasus investasi bodong yang akhirnya menjerat anaknya itu dengan penjara selama 5 tahun dan denda sebanyak Rp. 10 miliar.

    Baca juga : Anak Kajari Buru Jalani Penjara 5 Tahun dan Denda Rp. 10 M, Kasusnya Bikin Kaget

    Padahal, banyak kasus korupsi yang masih menjadi tugas Muhammad Hasan Pakaja untuk dituntaskan dan tidak diamkan yang pada akhirnya memunculkan berbagai dugaan miring terhadap komitmen pihak Kejari Buru dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Bursel.


    Salah satu kasus yang kini tak jelas penanganannya ialah kasus dugaan korupsi Tambatan Perahu di Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel.


    Kasus yang sejak awal ditangani di masa kepemimpinan almarhum Muhtadi memimpin Kejari Buru ini telah berhembus adanya upaya lobi dan intervensi dari pihak-pihak tertentu agar kasus ini bisa di SP3 agar pihak-pihak yang harusnya terjerat dalam kasus ini bisa diloloskan.

    Baca juga : Jaksa Segera Umumkan Tersangka Korupsi Tambatan Perahu Labuang 

    Namun, dalam perjalan penanganan kasus ini, almarhum Muhtadi pun sempat sesumbar sebelum pindah tugas bahwa layanan tinggal melakukan penetapan dugaan dalam kasus proyek yang dikerjakan oleh Fidad Bahawares, Bendahara Tim Pemenangan Pasangan Bupati Wakil Bupati Bursel, Safitri Malik Soulissa-Gerson Eliazer Selsily (SMS- GES).


    Namun, sayangnya ketika Muhtadi berpindah tempat tugas bahkan hingga meninggal dunia, dugaan kasus ini tak kunjung ditetapkan oleh pihak Kejari Buru yang sejak awal 2022 dipimpin oleh Muhammad Hasan Pakaja.


    Bahkan, Muhammad Hasan Pakaja yang adalah suami dr. Tuthanurani Nachrawy, M.Kes alias dr. Titty ini terkesan tak merespon pertanyaan wartawan terkait perkembangan kasus ini.


    Dimana, ketika dihubungi via telepon selulernya, Selasa (23/05/2023), Muhammad Hasan Pakaja tak meresponnya.


    Bahkan, pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh wartawan media ini, Selasa (23/05/2023) dan Rabu (24/05/2023) pun tak dibalassnya.

    Baca juga : Anak Kajari Buru Pakai Gelar Sarjana Palsu 

    Untuk diketahui,  kasus yang di zaman mantan Kajari Buru, almarhum Muhtadi siap untuk dilakukan penetapan tersangka karena adanya indikasi kerugian negara itu terancam di SP3 saat Kajari Buru dipimpin Muhammad Hasan Pakaja.


    "Fifty-Fifty (potensi SP3)," kata Muhammad Hasan Pakaja kepada media ini, Selasa (13/12/2022).


    Menurut Pakaja, dia telah membaca rekomendasi BPKP yang menerangkan bahwa tambatan perahunya ada, namun rusak dihantam ombak.


    "Yang jadi lucu itu, kenapa Kajari yang lama itu dia naikkan sidik," ucapnya.


    Ia pun mempersalahkan almarhum Muhtadi yang terkesan tidak menelaah kasus ini secara baik sebelum dinaikkan ke penyidikan.


    "Kalau saya lihat Kejari lama, almarhum ini dia mau memberantas korupsi-korupsi, namun dia tidak melihat beban pembuktian nanti, harusnya dia telah baik-baik dulu semua," pungkasnya.


    Pakaja ketika ditanyai, apakah potensi SP3 kasus ini karena adanya intervensi dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sebagaimana awal-awal kasus ini diberitakan, Pakaja mengaku tak ada intervensi.


    "Tidak ada intervensi. Kalau pun ada, saya juga tidak mau," paparnya.


    Di zaman kepemimpinannya ini, lanjut Pajaka, harus ada pembuktian yang jelas sehingga nantinya pihak-pihak yang terkait tidak dinyatakan bebas di pengadilan.


    Karena itu, dirinya telah memerintahkan Kasie Pidsus Kejari Buru, Jonesdirk Sahetapy untuk menurunkan ahli langsung ke lokasi tambatan perahu tersebut.


    Dimana, pada tanggal 1 Desember 2022 lalu, Sahetapy telah turun dengan ahli dari Politekni Negeri Ambon atas nama Willem Gasperz untuk memeriksa proyek tersebut.


    "Karena itu saya perintahkan Kasie Pidsus untuk panggil ahli untuk turun kesana, siapa tahu ada celah-celah," terangnya.


    Tapi, ia mengaku hasil dari pemeriksaan langsung Kasie Pidsus dan ahli tersebut hingga kini belum dikantongi pihaknya. "Belum ada," ucapnya.


    Namun, dirinya mengaku jika nantinya ada kerugian negara, maka kasus ini akan ditingkatkan ke tahap berikut.


    "Tapi saya sudah bilang ke Kasie Pidsus karena sudah penyidikan, kalau benar-benar ada buktinya, angkat naik, nggak masalah, kami tidak ada beban. Tapi kalau tipis sekali pembuktiannya, kita harus hentikan," tuturnya.


    Namun, kesimpulan dirinya, kesalahan utama dari proyek itu ada pada perencanaan Dinas Perhubungan Kabupaten Bursel.


    "Jadi saya berfikir mungkin salah di perencanaan, karena saya tanya disitu juga pernah dibuat dermaga apung dan rusak lagi dihantam ombak. Jadi yang jadi pertanyaan, kenapa dibikin disitu lagi kan," katanya.

    Baca juga: Kajari Buru Berijazah Palsu Punya Istri Dosen Sekaligus Dokter

    Sebagaimana diberitakan, Kajari Buru, Muhtadi mengatakan pihaknya akan segera mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Tambatan Perahu di Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel).


    Hal ini disampaikan Muhtadi saat dicegat usai mengikuti kegiatan jalan Sehat Yang digelar KAHMI di alun-alun Kota Namrole, Sabtu (05/02).


    "O iya Tambatan Perahu masih dalam proses perhitungan Kerugian keuangan negara oleh BPKP ya. Nanti insya Allah di minggu depan ini kami akan melakukan ekspos untuk penetapan tersangka," kata Muhtadi.


    Kendati telah mengaku akan melakukan ekspos penetapan tersangka, namun Muhardi pun menambahkan bahwa status kasus ini akan ditentukan pada pertengahan bulan Februari saat ekspos dilakukan.


    "Jadi di pertengahan Februari nanti akan kami ekspos apakah perkara ini naik ke, terus bisa ditingkatkan selanjutnya dengan penetapan tersangka atau dilakukan penghentian," ucapnya. 


    Namun, lanjutnya, pihaknya pun berkeinginan agar kasus ini bisa berlanjut pasca penetapan tersangka.


    "Tentu harus berlanjut sampai penyelesaian," ujarnya.

    Baca juga : Orang Dekat Bupati Bursel Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Tambatan Perahu 

    Untuk diketahui, setelahlah melalui rang­kaian penyelidikan dan penyidikan yang pan­jang, Kejari Buru ak­hirnya mengantongi calon tersangka korupsi kasus tambatan perahu di Dinas Perhubungan Kabu­paten Bursel tahun 2019.


    Kasus tersebut di­naikan status dari pe­nyelidikan ke penyi­dikan setelah Kejari Buru menemukan ada­nya indikasi kerugian negara sebesar Rp.400 juta berdasarkan hasil perhitungan penyidik.


    Kerugian tersebut berasal dari DAK Afirmasi 2019 yang anggarannya digunakan un­tuk proyek tersebut. 


    Kasi Intel Kejari Buru, Azer Orno me­ngatakan, saat ini pihaknya sudah menyerahkan dokumen ke BPKP Perwakilan Maluku untuk keperluan perhitungan kerugian negara.


    “Kerugian merupakan temuan penyidik yang sudah kita serahkan ke BPKP dan itu sudah final dan tinggal mereka hitung saja,” ungkap Orno kepada wartawan Senin (10/1).


    Tak hanya berada di status pe­nyidikan, dalam pengusutan kasus ini penyidik sudah mengantongi calon tersangka yang akan segera ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini.


    “Hasil pemeriksaan saksi-saksi sudah rampung, kita tunggu gelar perkara untuk penetapan tersangka saja. Sebenarnya diakhir Desember sudah gelar, namun karena akhir tahun kita tunda,” jelasnya.


    Untuk diketahui kasus dugaan korupsi pada proyek tambatan perahu milik Dinas Perhubungan Kabupaten Bursel tahun 2019 mencuat dan mulai diusut Kejari Buru sejak awal 2021 lalu.


    Dalam pengusutan tersebut terdapat dugaan penyalagunaan anggaran dalam proyek senilai Rp.700 juta yang bersumber dari DAK Afirmasi tahun 2019.


    Beberapa nama yang terlibat terlibat dalam penyalagunaan anggaran di proyek ini mereka masing-masing adalah Kadis Perhubungan Bursel dan kontraktor pelaksana proyek tersebut. (KT-01)


    Video Terbaik Tahun Ini

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Kasus Korupsi Tambatan Perahu Bursel Tak Jelas di Tangan Kajari Berijazah Palsu Rating: 5 Reviewed By: Kompas timur
    Scroll to Top