• Headline News


    Tuesday, May 30, 2023

    Akal-Akalan Saksi Korupsi Tagop Tak Bayar Denda Ratusan Juta


    Namrole, Kompastimur.com

    Aneh, kendati belum membayar denda keterlambatan penyelesaian proyek kontruksi fisik pembangunan Pasar Rakyat Namrole bernilai ratusan juta, Direktur Fa. Indomulia, Mustafa Asdar malah menganggapnya bukan masalah.


    Bahkan, Mustafa yang sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi korupsi mantan Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa ini terkesan arogan dan malah menyuruh wartawan untuk balik menyuruh Dinas Perdagangan Kabupaten Bursel untuk menghitung berapa besar denda yang harus dibayar oleh pihaknya.


    "Suruh dinas hitung berapa. Lalu beta bayar. Lalu masalahnya dimana," kata Mustafa melalui pesan WhatsApp, Senin (29/05/2023).


    Ketika wartawan balik menjawab pertanyaannya itu, yakni masalahnya di belum bayar denda, Mustafa lalu mulai melunak.


    "Oke, nanti dinas hitung berapa. Lalu Beta bayar. Oke," ucapnya.


    Termasuk ketika Mustafa disentil dengan bahasanya yang menyuruh wartawan untuk menyuruh Dinas menghitung jumlah denda yang merupakan kewajibannya, padahal wartawan bukan anak buahnya dan harusnya Mustafa pro aktif untuk melunasi denda yang merupakan kewajibannya dan tidak hanya pro aktif untuk mendapatkan proyek saja, Mustafa lalu mengaku akan menyuruh saudaranya untuk berkoordinasi dengan pihak Dinas Perdagangan Kabupaten Bursel secara langsung terkait denda tersebut.


    "Beta sudah suruh Beta saudara cek di Dinas. Siap Kanda," ucap Mustafa.


    Sementara itu, mantan Kadis Perdagangan Kabupaten Bursel yang kini menjabat sebagai Asisten III Setda Kabupaten Bursel, Hamis Souwakil kepada media ini via pesan WhatsApp, Senin (29/05/2023) mengaku  pada bulan April lalu pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI telah menyerahkan bangunan milik negara itu ke Pemerintah Kabupaten Bursel untuk dimanfaatkan.


    "Karena dari Kementerian sudah periksa fisik bangunan dan segala dokumen administrasi di bulan Maret 2023 dan bulan April 2023 Kemendag RI sudah menyerahkan bangunan milik Negara kepada pemerintah daerah Kabupaten Bursel untuk digunakan/dimanfaatkan," kata Hamis.


    Apa yang disampaikan oleh Hamis ini tidak masalah, tetapi yang menjadi masalah ialah terkait dengan denda keterlibatan pekerjaan yang belum dibayarkan oleh pihak kontraktor dan anggaran milik kontraktor sebesar Rp. 93 juta yang belum dicairkan.


    Terkait itu, Hamis pun mengaku menghormati kerja wartawan.


    "Ya, saya sangat menghargai kerja keras seorang wartawan, tapi lebih bagusnya konfirmasi dulu, jangan dulu naik di media," ucapnya.


    Namun, ketika wartawan media ini menunjukkan pesan konfirmasi sehari sebelumnya kepadanya, Hamis lalu memberi nomor Hp Bendahara Bangunan Pasar Namrole, Fahmi Botani untuk mengkonfirmasi hal itu lebih lanjut.


    Fahmi kepada media ini ketika dikonfirmasi, Senin (29/05/2023) menjelaskan bahwa setelah selesai pekerjaan itu, seharunya jumlah denda itu telah diketahui dan harusnya kontraktor pro aktif untuk membayar denda itu.


    "Yang namanya pekerjaan selesai itu perhitungan denda itu sudah ada. Sisa dong bayar balik saja. Itu bukan dinas yang hitung akang. Itu kontraktor punya urusan, kontraktor punya uang to, uang su cair di kontraktor," kata Fahmi yang juga mantan Bendahara Dinas Perdagangan Kabupaten Bursel ini.


    Fahmi pun menjelaskan, bahwa perhitungan denda itu bukan merupakan kewajiban dinas, melainkan kewajiban konsultan.


    "Untuk persoalan denda keterlambatan, itu dari pihak kontraktor. Katong tidak hitung denda. Yang hitung denda itu konsultan," terangnya.


    Sedangkan untuk sisa anggaran sekitar Rp. 93 juta yang diklaim kontraktor belum dicairkan, menurut Fahmi merupakan kesalahan dari piha kontraktor, PPK dan konsultan saat melakukan perhitungan pencairan.


    "Itu kesalahan kontraktor, PPK dan konsultan untuk pencairan dana sehingga Rp. 93 juta itu tidak bisa cair. Jadi, bukan salah pakai, tapi dikembalikan ke negara," ucap Fahmi.


    Lanjut Fahmi, saat pembuatan garansi Bank, mereka tidak membuat retensi sendiri, tetapi digabungkan dengan sisa pekerjaan yang belum terselesaikan.


    "Jadi perhitungan perhitungan akhirnya Rp. 93 juta itu mereka tidak hitung akang. Jadi waktu buat pencairan, Rp. 93 juta itu tidak mengendap, dikembalikan ke negara," urainya. 


    Sebelumnya diberitakan, salah satu saksi korupsi mantan Bupati Bursel, yang juga Direktur Fa. Indomulia, Mustafa Asdar yang menangani proyek kontruksi fisik pembangunan Pasar Rakyat Namrole senilai Rp. 2.731.089.000 hingga kini belum membayar denda keterlambatan penyelesaian proyek bernilai ratusan juta rupiah ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Bursel.


    Sesuai kontrak, proyek ini harusnya tuntas dikerjakan oleh Fa. Indomulia pada akhir 2022 lalu. Namun, hingga akhir masa kontrak pekerjaan, ternyata proyek ini tak tuntas dikerjakan.


    Keterlambatan penyelesaian pekerjaan proyek tersebut bukan diakibatkan oleh kondisi Kahar atau suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.


    Selain itu, kondisi ini pun bukan karena perubahan atau penambahan volume pekerjaan.


    Tetapi yang terjadi ialah kesalahan pelaksana pekerjaan, yakni Fa. Indomulia. Dimana, keterlambatan penyelesaian pekerjaan terjadi akibat kelalaian atau ketidakmampuan pelaksana pekerjaan menyelesaikan pekerjaan, yang menyebabkan progress pekerjaan tidak dapat dicapai sesuai rencana kerja yang diperjanjikan dalam kontrak.


    Namun, selanjutnya sesuai Perpres 16 Tahun 2018 Pasal 56 ayat (2), PPK proyek kontruksi fisik pembangunan Pasar Rakyat Namrole , Pardin Ipa memberi kesempatan kepada pihak Fa. Indomulia selama 62 hari kalender untuk menyelesaikan pekerjaan proyek itu dengan menandatangani perpanjangan waktu kontrak dan mengenakan denda keterlambatan kepada Fa. Indomulia.


    Namun, ketika proyek itu telah selesai dikerjakan sesuai waktu perpanjangan kontrak tersebut, Fa. Indomulia pun belum membayar denda ratusan juta yang merupakan kewajibannya.


    Direktur Fa. Indomulia, Mustafa Asdar yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Minggu (28/05/2023) beralasan bahwa pihaknya belum membayar denda tersebut lantaran pihak Dinas Perdagangan yang dipimpin oleh Hamis Souwakil saat awal proyek hingga tuntasnya proyek itu belum memberitahu pihaknya tentang besaran denda yang harus dibayarkan oleh pihaknya.


    "Dari dinas saja belum kasih kaluar nilai denda berapa? Bagaimana Katong bisa bayar," kata Mustafa yang adalah orang kepercayaan tersangka korupsi yang juga kontraktor ternama, Liem Sin Tiong ini.


    Selain itu, lanjut Mustafa, hingga kini anggaran sebesar Rp. 93 juta milik pihaknya pun belum dicairkan oleh Pemda Bursel.


    "Lagian sampai sekarang katong pung sekitar Rp. 93 juta belum dibayar," ucapnya.


    Ditanyai soal kapan terakhir pihaknya mencairkan anggaran proyek itu dan Rp. 93 juta ini anggaran apa, Mustafa belum bisa menjelaskannya.


    "Rabu Beta balik lalu Beta cek. Soalnya Beta lupa, Beta ada di Makassar, iko sepupu kaweng," ucap Mustafa.


    Ketika ditanyai lagi soal anggaran Rp. 93 juta itu anggaran apa, Mustafa tak membalasnya.


    Selanjutnya ketika Mustafa ditanyai apakah selesai pekerjaan dan pencairan, pihaknya tidak pernah menanyakan berapa besar kewajiban denda yang harus dibayarkan, Mustafa pung hanya memberi jawaban singkat. "Rabu," cetus Mustafa.


    Padahal, pada Sabtu (07/01/2023) lalu, Mustafa sempat memberi penjelasan bahwa memang sesuai jangka waktu pelaksanaan berdasarkan kontrak pekerjaan pihaknya belum mampu menyelesaikan proyek tersebut.


    Selanjutnya, kata Mustafa, lewat pertemuan bersama dengan Kementerian Perdagangan lewat zoom untuk pengamanan anggaran akhir tahun, dari pihak KPPN lewat koordinasi Bendahara, maka pihak Fa. Indomulia diwajibkan untuk harus membuat garansi Bank untuk sisa pekerjaan dan diberikan ke KPPN dan dananya di blokir pada rekening Fa. Indomulia sampai pekerjaan selesai dikerjakan baru bisa dicairkan.


    Selanjutnya, kata Mustafa lagi, lewat zoom ke 2 bersama Kementerian Perdagangan, pihaknya dan penyedia jasa lainnya di seluruh Indonesia yang menangani pekerjaan pembangunan pasar diberikan kesempatan untuk perpanjangan waktu 62 hari kerja sesuai aturan.


    "Berhubung persetujuan baru kami dapatkan pada zoom tanggal 4 Januari 2023, maka kami sementara berproses dengan Addendum perpanjangan waktu," ucapnya.


    Mustafa waktu itu mengaku bahwa pihaknya tetap berusaha untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dalam waktu yang ditentukan oleh Kementerian Perdagangan.


    Dari penjelasan Mustafa tersebut dan sesuai aturan yang berlaku, maka sesungguhnya denda tersebut bisa dihitung sebagai berikut, yakni 1/1000 x nilai kontrak, yakni Rp. 2.731.089.000. 


    Jadi, pihak Fa. Indomulia harusnya membayar denda sebesar Rp. 2.731.089 per harinya dan jika dikalikan dengan waktu 62 hari tambahan waktu penyelesaian proyek itu, maka total denda yang harus dibayarkan ialah sebesar Rp. 169.327.518.


    Sementara itu, mantan Kadis Perdagangan Kabupaten Bursel, Hamis Souwakil yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp terkait hal ini tak meresponnya.


    Sedangkan, PPK proyek kontruksi fisik pembangunan Pasar Rakyat Namrole, Parlin Ipa yang dikonfirmasi via telepon selulernya, Minggu (28/05/2023) tak bisa dihubungi. Pesan singkat yang dikirimkan kepadanya pun tak dibalas.


    Begitu pun ketika dihubungi via telepon mesengger pada akun facebooknya Parlin Ipaparlin pun tak direspon. Tetapi, pesan yang dikirimkan kepadanya via mesengger sempat dibaca oleh Parlin Ipa melalui akunnya itu, namun juga tak dibalasnya.


    Untuk diketahui, Mustafa Asdar pernah terlibat kongkalikong proyek pengadaan 189 unit Mesin Potong Rumput milik Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Tahun 2019 senilai Rp. 567 juta yang dilaksanakan tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. 


    Waktu itu, Mustafa telah membelanjakan sebanyak 189 unit Mesin Potong Rumput tersebut tanpa tender. Namun, setelah masalah ini dihembuskan oleh media. Proyek itu tak lagi ditangani oleh Mustafa. 


    Selanjutnya proyek ini kemudian ditangani oleh CV. Asri Pratama milik Nahar.


    Kemudian pada Januari 2021 lalu, pihak Kejari Buru sempat turun ke Namrole, Kabupaten Bursel untuk mengusut kasus pengadaan Mesin Potong Rambut yang ditangani oleh Nahar tersebut. Tetapi kemudian, kasusnya pun kini hilang ditelan bumi tanpa kabar.


    Untuk diketahui pula, di tahun 2022 lalu, selain perusahaan milik Mustafa Asdar, yakni Fa. Indomulia mengerjakan proyek kontruksi fisik pembangunan Pasar Rakyat Namrole, perusahaan ini mengerjakan proyek lainnya yang juga bernilai miliaran rupiah, yakni Pembangunan Bronjong Kali Desa Waemulang, Kecamatan Leksula, Kabupaten Bursel senilai Rp. 4.034.000.000.


    Selain itu, di tahun 2021 lalu, perusahaan ini pun mengerjakan proyek Pembangunan Bronjong Penahan Banjir Sungai Waekolo, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel dengan nilai anggaran sebesar Rp. 750.000.000.


    Sedangkan pada tahun 2016 lalu, perusahaan ini pun mengerjakan proyek Pembangunan Jembatan Wae Labuang IV di Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel senilai Rp. 1. 500.000.000.


    Tak kalah penting untuk diketahui juga ialah, Mustafa Asdar pun telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK dalam kasus korupsi mantan Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulisa.


    Mustafa yang merupakan orang kepercayaan kontraktor ternama Liem Sin Tiong itu pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Rabu (26/01/2022) lalu bersama 12 saksi lainnya. 


    Saksi yang diperiksa bersamaan dengan penahanan mantan Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulisa ialah mantan Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa Kabupaten Bursel, Umar Mahulette yang kini menjabat sebagai Plt Sekda Bursel dan mantan Kepala Bidang Pemberdayaan BPKAD Kabupaten Bursel, Muhamad Rivandy Daties yang kini menjabat sebagai Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel.


    Terbaru, Mustafa juga pernah diperiksa oleh penyidik KPK pada Selasa (04/04/2023) lalu. Saat itu, Mustafa tak diperiksa sendiri, tetapi ia turut diperiksa bersama 20 orang saksi lainnya, diantaranya Bupati Bursel saat ini, Safitri Malik Soulissa dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bursel. (KT-01)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Akal-Akalan Saksi Korupsi Tagop Tak Bayar Denda Ratusan Juta Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top