Namrole, Kompastimur.com
Penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata masih berlanjut.
Terbaru, KPK ternyata telah menetapkan kontraktor Liem Sin Tiong alias Tiong sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan kasus korupsi Tagop tersebut.
Penetapan Tiong sebagai tersangka itu dilakukan setelah KPK mengembangkan perkara suap Tagop. Dimana, sebelumnya Tagop telah dihukum Pengadilan Tinggi Ambon dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp. 300 juta dan uang pengganti Rp. 5,7 miliar ditambah pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Dari surat pemberitahuan KPK kepada Liem Sin Tiong nomor : B/108/DIK.00/23/03/2023 tanggal 10 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu yang dikantongi media ini, ternyata status Tiong ialah tersangka.
"Bersama ini diinformasikan kepada saudara bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi serang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait pelaksanaan proyek di Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku kepada Sdr. Tagop Sudarsono Soulisa, SH., MT selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 yang diduga dilakukan oleh Tersangka Liem Sin Tiong sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," demikian bunyi poin kedua surat yang ditujukan kepada Liem Sin Tiong yang beralamat di Jalan Raya Nametek, Desa Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Tiong sebelumnya telah diperiksa beberapa kali dalam kasus korupsi Tagop sebelum Tagop disidang di Pengadilan Tipikor Ambon hingga Pengadilan Tinggi Ambon.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada media ini Jumat (17/03/2024) malam mengatakan mencermati fakta persidangan dan fakta hukum dalam persidangan Tagop Sudarsono Soulisa di PN Tipikor Ambon, Tim Penyidik kemudian mengembangkan proses penyidikannya dan menetapkan adanya pihak lain sebagai pemberi suap dalam pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan, Provinsi Maluku.
"Saat proses penyidikan perkara suap Tagop Sudarsono Soulisa, Tim Penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak tertentu yang diduga melakukan perintangan penyidikan baik secara langsung maupun tidak langsung diantaranya dengan memanipulasi dan mengondisikan keterangan saksi-saksi termasuk membuat dokumen fiktif dalam rangka mengaburkan dugaan perbuatan Tersangka TSS saat itu," kata Jubir.
Namun, menurut Fikri, KPK saat ini belum dapat mengungkap secara lengkap terkait pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, uraian lengkap dugaan perbuatan pidana termasuk pasal yang disangkakan, karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung hingga nantinya KPK anggap telah cukup pemenuhan alat buktinya.
"Kami tetap berprinsip untuk belum mengumumkan secara resmi pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan," ucapnya.
Tambahnya, pengumuman tersebut akan disampaikan saat pengumpulan alat bukti dinyatakan cukup.
"Perkembangan dari proses penyidikan perkara ini pun akan selalu kami update pada masyarakat," ucapnya.
Tambahnya, masyarakat dapat turut mengawal dan mengawasi proses penyidikan perkara ini dan sebagai bentuk transparani, maka kami pun menyampaikan secara terbuka setiap perkembangannya.
Sebelumnya diberitakan, upaya banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas putusan Pengadilan Tipikor Ambon pada kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan Tagop akhirnya memberatkan hukuman Tagop.
Dimana, jika sebelumnya pada Putusan Pengadilan Tipikor Ambon nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 3 November 2022, Tagop hanya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta. Ternyata, dalam upaya banding yang dilakukan pihak JPU, Tagop divonis 8 tahun kurungan penjara, pidana denda Rp. 300 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Tak hanya itu, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp. 5,7 miliar dari Rp. 27,5 miliar yang didakwa JPU.
Tagop juga dihukum berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment