• Headline News


    Monday, March 20, 2023

    KPK Tahan Otak Perintangan Penyidikan Kasus Suap Tagop


    Jakarta, Kompastimur.com

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap otak Perintangan Penyidikan Kasus Suap Mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) bernama Laurenzius CS Sembiring (LCSS) yang adalah advokat dari Firma Hukum Lima.


    Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan, penahanan terhadap Sembiring yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan pengembangan dari penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Bursel dengan pihak yang sudah ditetapkan tersangka yakni, Bupati Kabupaten Bursel periode 2011-2016 dan periode 2016-2021, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS). Kemudian, Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta dan Direktur PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju (IK).


    “Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait, dugaan tindak pidana korupsi menghalangi dan merintangi proses penyidikan, disertai pemberian keterangan palsu di depan persidangan terkait penanganan perkara suap di Kabupaten Bursel Provinsi Maluku,” kata Fikri kepada media ini, Senin (20/03/2023) sore.


    Menurut Fikri, saat proses penyidikan perkara tersangka Tagop Sudarsono Soulisa, Tim Penyidik menemukan adanya perbuatan merintangi dan menghalangi baik secara langsung maupun tidak langsung, terkait proses penyidikan perkara dimaksud. 


    Hal itu, lanjut Fikri, diperkuat dengan fakta persidangan dan fakta hukum saat proses persidangan terkait adanya pemberian keterangan palsu di depan persidangan. 


    Berdasarkan hal itu, katanya, penyidik kemudian melakukan pengembangan perkara dan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan dengan kembali mengumumkan Sembiring sebagai tersangka baru.


    “Untuk kepentingan penyidikan, Laurenzius CS Sembiring ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Maret hingga 8 April 2023 di Rutan KPK, pada gedung Merah Putih,” ungkapnya. 


    Fikri menuturkan, kronologis perkara ini bermula saat Sembiring, yang berprofesi selaku Advokat yang berkedudukan di wilayah Kota Surabaya memperoleh surat kuasa khusus dari Ivana Kwelju, yang saat itu menjadi salah satu Tersangka KPK terkait dugaan perkara pemberian suap pada TSS selaku Bupati Bursel. 


    Sebelumnya Sembiring dan Ivana Kwelju telah saling kenal karena Sembiring pernah menjadi kuasa hukum dalam perkara gugatan yang diajukan Ivana Kwelju.


    Lanjut Fikri, sekitar Juni 2019, Ivana Kwelju melakukan pertemuan dengan Sembiring di Jakarta dalam rangka melakukan konsultasi hukum karena adanya surat undangan permintaan keterangan dari Tim Penyidik KPK terkait dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Bursel, Provinsi Maluku. 


    Ivana Kwelju kemudian menandatangani surat kuasa khusus pada Sembiring dan selanjutnya Sembiring diduga menyusun skenario untuk menghalang-halangi proses penyidikan, diantaranya, transfer uang dari Ivana Kwelju pada TSS melalui rekening JRK, dibuat seolah-olah hanya transaksi antara Ivana Kwelju dan JRK. 


    Kemudian, perjanjian utang piutang antara Ivana Kwelju dan JRK terkait pembelian aset yang kepemilikan sebenarnya adalah milik TSS dan memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset TSS. 


    Atas skenario tersebut, Ivana Kwelju, JRK dan TSS sepakat untuk mengikuti arahan Sembiring sehingga apa yang disampaikan di hadapan Tim Penyidik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga menghambat kerja dari Tim Penyidik. 


    Pada proses penyidikan, setelah Tim Penyidik menemukan fakta-fakta hukum, dari alat bukti lain, akhirnya Ivana Kwelju dan JRK mengakui keterangan yang diberikan dihadapan Tim Penyidik adalah skenario yang sebelumnya telah di susun Sembiring. 


    Saat persidangan TSS di PN Tipikor Ambon, Sembiring yang menjadi saksi juga masih menjalankan skenario yang direncanakannya yaitu dengan memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.


    Sembiring disangkakan melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  


    “KPK mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu lainnya, agar tidak merintangi proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Hal ini agar proses penanganannya dapat berjalan efektif dan efisien,” ucapnya. 


    Tambahnya, korupsi sebagai kejahatan yang mengakibatkan dampak buruk bagi masyarakat luas, sudah sepatutnya dalam pemberantasannya mendapat dukungan penuh dari masyarakat itu sendiri. 


    “Karena bangsa yang bersih dari korupsi tentunya akan memajukan dan mensejahterakan masyarakatnya,” tuturnya.


    Sebagaimana diketahui, penanganan kasus korupsi yang melibatkan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) oleh KPK ternyata masih berlanjut.


    Terbaru, KPK ternyata telah menetapkan kontraktor Liem Sin Tiong alias Tiong sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan kasus korupsi Tagop tersebut.


    Penetapan Tiong sebagai tersangka itu dilakukan setelah KPK mengembangkan perkara suap Tagop. Dimana, sebelumnya Tagop telah dihukum Pengadilan Tinggi Ambon dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp. 300 juta dan uang pengganti Rp. 5,7 miliar ditambah pencabutan hak politik selama 5 tahun.


    Dari surat pemberitahuan KPK kepada Liem Sin Tiong nomor : B/108/DIK.00/23/03/2023 tanggal 10 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu yang dikantongi media ini, ternyata status Tiong ialah tersangka.


    "Bersama ini diinformasikan kepada saudara bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi serang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait pelaksanaan proyek di Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku kepada Sdr. Tagop Sudarsono Soulisa, SH., MT selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 yang diduga dilakukan oleh Tersangka Liem Sin Tiong sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," demikian bunyi poin kedua surat yang ditujukan kepada Liem Sin Tiong yang beralamat di Jalan Raya Nametek, Desa Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.


    Tiong sebelumnya telah diperiksa beberapa kali dalam kasus korupsi Tagop sebelum Tagop disidang di Pengadilan Tipikor Ambon hingga Pengadilan Tinggi Ambon.


    Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada media ini Jumat (17/03/2024) malam mengatakan mencermati fakta persidangan dan fakta hukum dalam persidangan Tagop Sudarsono Soulisa di PN Tipikor Ambon, Tim Penyidik kemudian mengembangkan proses penyidikannya dan menetapkan adanya pihak lain sebagai pemberi suap dalam pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan, Provinsi Maluku.


    "Saat proses penyidikan perkara suap Tagop Sudarsono Soulisa, Tim Penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak tertentu yang diduga melakukan perintangan penyidikan baik secara langsung maupun tidak langsung diantaranya dengan memanipulasi dan mengondisikan keterangan saksi-saksi termasuk membuat dokumen fiktif dalam rangka mengaburkan dugaan perbuatan Tersangka TSS saat itu," kata Jubir.


    Namun, menurut Fikri, KPK saat ini belum dapat mengungkap secara lengkap terkait pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, uraian lengkap dugaan perbuatan pidana termasuk pasal yang disangkakan, karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung hingga nantinya KPK anggap telah cukup pemenuhan alat buktinya.


    "Kami tetap berprinsip untuk belum mengumumkan secara resmi pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan," ucapnya.


    Tambahnya, pengumuman tersebut akan disampaikan saat pengumpulan alat bukti dinyatakan cukup. 


    "Perkembangan dari proses penyidikan perkara ini pun akan selalu kami update pada masyarakat," ucapnya.


    Tambahnya, masyarakat dapat turut mengawal dan mengawasi proses penyidikan perkara ini dan sebagai bentuk transparani, maka kami pun menyampaikan secara terbuka setiap perkembangannya.


    Sebelumnya diberitakan, upaya banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas putusan Pengadilan Tipikor Ambon pada kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan Tagop akhirnya memberatkan hukuman Tagop.


    Dimana, jika sebelumnya pada Putusan Pengadilan Tipikor Ambon nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 3 November 2022, Tagop hanya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta. Ternyata, dalam upaya banding yang dilakukan pihak JPU, Tagop divonis 8 tahun kurungan penjara, pidana denda Rp. 300 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.


    Tak hanya itu, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp. 5,7 miliar dari Rp. 27,5 miliar yang didakwa JPU.


    Tagop juga dihukum berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana. (KT-01)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: KPK Tahan Otak Perintangan Penyidikan Kasus Suap Tagop Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top