• Headline News


    Monday, February 6, 2023

    Adakah Tersangka Lain Dalam Pusaran Dugaan Korupsi Kasatpol PP?


    SBT, Kompastimur.com

    Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, kini mulai diserahkan oleh penyidik Polres Seram Bagian Timur ke Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Senin (6/2/2023).


    Tersangka tindak pidana korupsi berinisial AR kini diserahkan oleh penyidik polres beserta barang bukti, setelah berita acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap (P21). Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran honorarium anggota satpol PP tersebut cukup lama bergulir di Polres SBT, bahkan pihak kepolisian dikecam oleh berbagai pihak lantaran lamban dalam menuntaskan kasus ini.


    Kasubsi Penyidikan, M Haikal Hafid mengatakan, setelah selesai penyerahan tersangka serta barang bukti (BB), maka perkara tersebut naik ke tahap penuntutan (tahap dua). Sementara untuk menunggu keluarnya jadwal persidangan di pengadilan maka yang bersangkutan segera dikirim ke rumah tahanan (Rutan) Wahai untuk dilakukan penahanan.


    "Hari ini penyerahan BB dan tersangka oleh penyidik Polri ke kejaksaan untuk dilakukan tahap dua, yang bersangkutan segera dikirim ke Rutan Wahai," bebernya kepada awak media usai penyerahan tersangka.


    Dikatakan, dalam penyidikan perkara ini tersangka AR diduga menyalahgunakan anggaran honorarium anggota Satpol PP selama dua bulan berturut-turut yakni November dan Desember tahun 2020 lalu. Kerugian negara timbul akibat perbuatannya tersebut ditaksir mencapai Rp 952 juta. Atas perbuatannya, tersangka diganjar dengan pasal 2 (1) Jo pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 200 juta. bersangkutan juga disangkakan dengan Jo pasal 55 (1) UU pemberantasan tipikor karena adanya indikasi bahwa dugaan penyelewengan anggaran ratusan juta rupiah tersebut dilakukan secara bersama-sama atau melibatkan orang lain, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun, denda Rp 50 juta sampai dengan Rp 1 Miliar.


    Ketika disinggung mengenai dugaan  keterlibatan orang lain dalam perkara tersebut, Haikal mengatakan. pihaknya bersama penyidik Polri sementara melakukan pendalaman terkait dengan kasus ini. Sementara kuasa Hukum tersangka, Ali Rumauw, SH saat dikonfirmasi media ini menjelaskan, dirinya tetap memperjuangkan hak-hak kliennya.


    Sementara kuasa hukum tersangka, Ali Rumauw, SH mengatakan, tetap memperjuangkan hak-hak kilennya. Menurutnya, selama belum ada putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka dirinya bersama rekan tetap memperjuangkan semua hak klien, untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.


    "Selaku Penasehat itu tentunya memperjuangkan kepentingan hukumnya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian, karena selama belum ada putusan majelis hakim maka sebagai warga Negara harus memperjuangkan hak-haknya. Dan paling spesifiknya sebagai penasehat hukum tetap memperjuangkan hak-hak Klien untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," ucap Rumauw.


    Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi ini pertama kali terkuak setelah puluhan anggota Satpol PP pada awal tahun 2021 lalu menggelar aksi protes, bahkan pernah melakukan Pemalangan kantor serta membakar pos penjagaan Kantor satpol PP. Mereka melakukan aksi protes, karena honorarium mereka selama bulan November dan Desember tahun 2020 tidak diterima. (KT-FS)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Adakah Tersangka Lain Dalam Pusaran Dugaan Korupsi Kasatpol PP? Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top