Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ambon menghukum mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulissa selama 6 tahun penjara karena terbukti korupsi dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Chandra Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (3/11/2022).
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf A dan huruf B UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Nanang Zulkarnain Faizal yang didampingi dua hakim anggota dalam persidangan tersebut.
Tak hanya itu, majelis hakim dalam amar putusannya juga menghukum Tagop untuk membayar denda sebesar Rp. 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis terhadap Tagop ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hakim menghukum Tagop 10 tahun penjara, denda Rp. 500 juta, membayar uang pengganti Rp. 27,5 miliar serta pecabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan umum selama 5 tahun terhitung sejak menyelesaikam pidana.
Sedangkan dalam persidangan terpisah, majelis hakim tipikor juga menghukum orang kepercayaan Tagop, Johny R. Kasman selama empat tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider satu tahun kurungan.
Sebelumnya diberitakan, JPU KPK Tagop dengan hukuman penjara selama 10 Tahun Penjara.
Tuntutan Tagop dibacakan JPU KPK dalam sidang yang dipimpin Hakim Nanang Zulkarnain di Pengadilan Tipikor Ambon Kamis (29/9/2022).
JPU KPK dalam dakwaannya menyebutkan hukuman 10 tahun penjara layak diberikan terhadap terdakwa mengingat tidak ada itikat dari terdakwa untuk mengakui perbuatannya. Tindakan terdakwa juga dinilai JPU sebagai upaya menghambat pengusutan kasus mengingat dalam memberikan keterangan terdakwa selalu berbelit belit.
"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan Gratifikasi secara berlanjut, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan berbelit belit saat memberikan keterangan, untuk itu meminta majelis hakim yang mengadili dan memutuskan perkara untuk menjatuhkan hukuman 10 tahun terhadap terdakwa," pungkas JPU.
Selain pidana badan, Tagop juga dituntut membayar denda 500 juta subsider 1 tahun dan uang penganti sebesar Rp. 27,5 Milliar dengan ketentuan jika tidak mampu membayar diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
Tak hanya itu JPU juga memberikan hukuman tambahan kepada Tagop berupa pecabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan umum selama 5 tahun terhitung sejak menyelesaikam pidana. (KT-Ba)
0 komentar:
Post a Comment