• Headline News


    Friday, November 11, 2022

    Seleksi JPTP Bursel Tabrak Persyaratan, Integritas Pansel Dipertanyakan

    Namrole, Kompastimur.com
    Pembukaan seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tahun 2022 di lingkup pemerintah kabupaten Buru Selatan (Bursel) terkesan hanya formalitas saja.


    Sebab saat seleksi dibuka oleh Sekda Bursel pada Kamis (10/11/2022), sebanyak 39 pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten yang ikut dalam seleksi tersebut.


    Namun informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber, dari 39 pejabat tersebut, ternyata ada yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi JPTP tapi tetap diikutkan dalam tes lanjutan.


    "Ada banyak yang tidak memenuhi syarat seperti Plt Kadis Sosial, Abas Tamher; Plt Kadis Kominfo Rudi Hartono; Plt KaDinkes, Wa Jeny; dan Plt Kadis Pariwisata, Adam Malik tapi mereka bisa diloloskan oleh Pansel," ucap Sumber, Jumat (11/11/2022) di Namrole.


    Menurut sumber, dari sejumlah persyaratan yang di cantumkan dalam surat pengumuman Pansel Nomor 01/PANSELJPTP/BS/XI/2022 tentang seleksi terbuka JPTP dilingkup Pemerintah kabupaten Bursel tahun 2022 pada persyaratan poin ke 5 tetang PIM III maka banyak dari peserta tidak memenuhi syarat.


    Dengan fakta tersebut, sumber menilai seleksi JPTP hanya sekedar formalitas dan integritas Pansel seleksi JPTP sangat diragukan.


    "Mereka - mereka ini kan belum mengikuti Diklat PIM III sebagai persyaratan jabatan yang diloloskan untuk mengikuti seleksi JPTP. Dari sini kita bisa menilai ada apa dengan Pansel dan siapa yang mereka lindungi. Integritas Pansel perlu ditinjau, karena tidak konsisten dengan persyaratan yang ditetapkan," papar Sumber.


    Tak hanya itu, sumber menjelaskan, Pansel terlihat bekerja tidak sesuai dengan persyaratan yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 15 tahun 2019 yang menjadi acuan dalam tahapan seleksi, sebab sejumlah persyaratan yang Pansel tetapkan berdasarkan  Undang-undang Nomor 15 tahun 2019 dan undang-undang pendukung lainnya hanya diterapkan ke orang-orang tertentu dan tidak berlaku untuk sebagian orang.


    "Seharusnya, sebelum membuka seleksi Pemda harus melakukan pemetaan berapa ASN yang memenuhi syarat untuk jabatan-jabatan tersebut dan membuka seleksi sesuai hasil pemetaan bukannya membuka secara umum yang pada akhirnya persyaratan yang di atur dalam aturan kemudian ditabrak demi kepentingan tertentu," tegasnya.


    Lanjut sumber, kalaupun Pansel beralasan menggunakan Diskresi Bupati untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat mendesak pada JPTP di setiap jabatan maka penerapannya salah sasaran.


    "Diskresi itu di ambil jika bersifat mendesak, tapi kan ini tidak. Diskresi itu ditujukan untuk situasi yang tidak di atur tapi ini kan diatur. Kalau keperluan kebutuhan organisasi kan tahun depan masih bisa. Kita masih bisa lanjut dengan Plt yang ada kan begitu," terangnya.


    "Namun jika dipaksakan dan pejabat yang tidak memenuhi kompetensi diberi kesempatan menduduki jabatan meskipun tidak memenuhi syarat akan menimbulkan polemik dan penilaian buruk publik terhadap kinerja Pansel dan Pemda Bursel," jelasnya.


    Lebih jauh sumber menyampaikan, jika ingin membuka seleksi JPTP tanpa ada persyaratan PIM III maka Pemda seharusnya membatalkan pengumuman seleksi sebelumnya kemudian menerbitkan pengumuman baru tanpa ada persyaratan-persyaratan tersebut.


    "Harusnya batalkan pengumuman pertama lalu buka yang baru supaya semua orang bisa ikut. Semua ASN memiliki hak yang sama. Kita lihat keputusan Pansel soal syarat PIM III ini membuat banyak yang tidak ikut karena mereka taat asas tapi setelah pengumuman hasil baru kebijakan diskresi mau dipakai, lalau bagaimana dengan mereka-mereka yang taat asas tadi?. Sebab faktanya kebanyakan Plt di dinas banyak yang belum ikut PIM III, ini soal kompetensi pejabat tersebut," tandasnya.


    Sementara itu, Ali Awan selaku Asesor Pansel JPTP saat dihubungi via pesan WhatsApp terkait masalah ini enggan untuk memberikan penjelasan, ia mengaku tak punya kewenangan dan mengarahkan untuk wartawan mengkonfirmasi Sekda Bursel Iskandar Walla yang adalah Ketua Pansel JPTP Bursel.


    "Saya tidak punya kewenangan untuk menjawab. Hubungi Ketua Pansel Pak Is Walla untuk menjelaskan. Thanks," kata Ali.


    Sedangkan, Ketua Pansel JPTP Bursel, Iskandar Walla yang dikonfirmasi via WA tak membalas, dihubungi via telepon seluler ternyata tak bisa dihubungi. (KT-Tim)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Seleksi JPTP Bursel Tabrak Persyaratan, Integritas Pansel Dipertanyakan Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top