• Headline News


    Thursday, November 17, 2022

    KPK Gelar Bimtek Bagi Pemuda dan LSM di Maluku

    Ambon, Kompastimur.com - Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) RI mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kelas Pemuda dan LSM, Membangun  Provinsi Maluku  Bebas korupsi,  bertempat di Hotel Swiss Bell Ambon, Kamis (17/11/2022).


    Gubernur Maluku dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Maluku Drs. Semuel E. Huwae, mengatakan Korupsi merupakan ancaman bagi kemanusiaan, ancaman bagi hak publik dan juga ancaman bagi kelangsungan bangsa dan negara.


    Dikatakan demikian, kerena Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa yang harus diberantas, sangat berdampak buruk bagi sendi-sendi kemanusiaan yang dapat menghambat proses pembangunan di daerah.


    Kegiatan ini, lanjut Huwae sangat penting untuk itu Pemda sangat mengapresiasi Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK RI yang telah mengajak para pemuda dan LSM untuk memberantas Korupsi khususnya di Provinsi Maluku.


    "Untuk diketahui, data KPK melalui pengaduan 3 tahun terakhir menunjukkan hampir 60 persen laporan masyarakat yang disampaikan dinilai kurang bukti karena tidak ada Tindakan korupsi dan tidak memenuhi kriteria KPK," tuturnya.


    Hal ini menunjukkan bahwa pengaduan masyarakat harus ditingkatkan oleh karena itu harus buat langka komperensi untuk upaya pembangun kesadaran dan pencegahan pencegahan korupsi di Indonesia terutama di Maluku.


    “Kegiatan ini sangat penting bagi Pemuda dan LSM dalam meningkatkan kesadaran dan membangun komitmen masyarakat terutama Kelompok Pemuda dan LSM Anti korupsi dan memberikan apresiasi kepada KPK lewat Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat yang telah menggagas kegiatan ini”, terang Huwae


    Dijelaskan lagi, KPK memiliki 3 strategis atau tri sula pemberantasan  korupsi  yakni Pendidikan, pencegahan dan penindakan.


    Strategi Pendidikan diberikan untuk dalam bentuk kampanye dan edukasi untuk penanaman nilai anti korupsi dan integritas yang tumbuh melalui dalam bentuk transfer  ilmu pengetahuan.


    Bimbingan teknis yang dilakukan merupakan upaya nilai-nilai anti korupsi kepada masyarakat, Sesuai  PP nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara peran masyarakat dan pemberian penghargaan dalam tindak pencegahan dalam tindak korupsi dengan cara Hak mencari, memperoleh dan memberi informasi adanya dugaan tindak korupsi. 


    Hak dalam memberikan informasi adanya dugaan korupsi kepada penegak hukum yang menangani tindak korupsi, hak memberi saran dan pendapat serta hak untuk mendapatkan jawaban sesuai laporan dan hak untuk memperoleh perlindungan hukum.


    Diharapkan tindak partisipasi masyarakat lebih ditingkatkan untuk Bersama -sama pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi untuk membangun  budaya untuk membangun akhlak baru dalam upaya pencegahan korupsi.


    Sementara itu, Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK RI, DR. Wawan Wardiana dalam arahannya menyampaikan ada 3 strategi yang digunakan oleh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi meliputi, strategi pendidikan bagi masyarakat, pencegahan, dan penindakan.


    Kegiatan ini diharapkan menjadi media meningkatkan kompetisi dan kapasitas dalam mencegah dan memberantas korupsi di Maluku melalui sinergi KPK bersama masyarakat dan  Pemprov Maluku dalam memberantas korupsi. (AJP) 


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: KPK Gelar Bimtek Bagi Pemuda dan LSM di Maluku Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top