• Headline News


    Thursday, September 22, 2022

    Rakor Pengelolaan Program Dan Anggaran KPU Provinsi Maluku Dan KPU Kabupaten/Kota Di Gelar

    Ambon, Kompastimur.com - Kegiatan Koordinasi Pengelolaan Program Dan Anggaran KPU Komisi Pemilihan Umum (KPU) di laksanakan di lantai 5 Hotel Cantika, Rabu (21/22/2022) pukul 14.00.


    Kegiatan Rakor yang di laksanakan untuk mengetahui Pengelolaan Program dan Anggaran serta menindak lanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilih Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2022.


    Rakor Pengelolaan Program dan Anggaran dihadiri oleh, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku, Sekretaris KPU Provinsi Maluku, Pejabat Eselon III dan IV, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),pejabat pengadaan barang dan jasa, Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar KPU Provinsi Maluku, dan Bendahara, Operator Sakti.


    Menjadi narasumber pada kegiatan adalah Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Setjen KPU RI Kejaksaan Tinggi Maluku BPKP Perwakilan Wilayah Maluku, dan Kepolisian Daerah Maluku Geufe Kanuil.


    Rapat di buka oleh ketua KPU Republik Indonesia sekaligus memberikan arahan koordinasi Pengelolaan Program dan Anggaran.


    Dalam kegiatan tersebut penyampaian materi disampaikan dengan metode diskusi panel dalam rangka memastikan program dan anggaran khususnya di tahun 2023.


    Terkait dalam rapat program, maka di undang 11 kabupaten kota yang masing masing sebagai ketua, ketua Divisi perencanaan keuangan, kasubag keuangan dan logistik sebab Anggaran yang di kelola berdasarkan dana dari APBD yang harus di olah secara baik.


    Oleh sebab itu turut di hadirkan instansi terkait seperti pemangku kepentingan lainnya dan stakeholder termasuk BPKP.


    Pembiayaan untuk kegiatan ini memakai dana APBN DIPA KPU Provinsi Maluku Rp 172.232.000 (Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Dua Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah)

    Kegiatan ini merupakan pertintah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);


    Kemudian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 201);


    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 60/PMK.02/2021 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022


    Selanjutnya, Keputusan Nomor 60 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Bagian. (AJP)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Rakor Pengelolaan Program Dan Anggaran KPU Provinsi Maluku Dan KPU Kabupaten/Kota Di Gelar Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top