• Headline News


    Thursday, September 29, 2022

    KPK Tuntut Tagop 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 27,5 Milliar


    Ambon, Kompastimur.com

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Buru Tagop Soulisa dengan hukuman penjara selama 10 Tahun Penjara.


    Tuntutan Tagop dibacakan JPU KPK dalam sidang yang dipimpin Hakim Nanang Zulkarnain di Pengadilan Tipikor Ambon Kamis (29/9/2022).


    JPU KPK dalam dakwaannya menyebutkan hukuman 10 tahun penjara layak diberikan terhadap terdakwa mengingat tidak ada itikat dari terdakwa untuk mengakui perbuatannya. Tindakan terdakwa juga dinilai JPU sebagai upaya menghambat pengusutan kasus mengingat dalam memberikan keterangan terdakwa selalu berbelit belit.


    "Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan Gratifikasi secara berlanjut, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan berbelit belit saat memberikan keterangan, untuk itu meminta majelis hakim yang mengadili dan memutuskan perkara untuk menjatuhkan hukuman 10 tahun terhadap terdakwa," pungkas JPU.


    Selain pidana badan, Tagop juga dituntut membayar denda 500 juta subsider 1 tahun dan uang penganti sebesar Rp. 27,5 Milliar dengan ketentuan jika tidak mampu membayar diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun.


    Tak hanya itu JPU juga memberikan hukuman tambahan kepada Tagop berupa pecabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan umum selama 5 tahun terhitung sejak menyelesaikam pidana.


    Menanggapi tuntuntan jaksa Tagop melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan. Selanjutnya majelis hakim memberikan waktu untuk menyusun nota pembelaan selama 2 minggu. Sidang kemudian di tutup dan dilanjutkan kembali pada 13 Oktober dengan agenda pembelaan terdakwa. (KT-Rls/CS)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: KPK Tuntut Tagop 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 27,5 Milliar Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top