• Headline News


    Monday, August 22, 2022

    DKP Minta Hak Keanggotaan Pattipeilohy dan Dadiara Dicabut Sebagai Anggota DPRD

    Ambon, Kompastimur.com - Anggota DPRD Kota Ambon dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Yuliana Pattipeilohy dan anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Alex Dadiara terancam di PAW.


    Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi  (DPP) PKP Maluku Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Bob Pesiwarissa.


    Permintaan kedua kader PKP ini diberhentikan. Bukan tanpa sebab, namun kedua kader ini dinilai tidak memberikan kontribusi untuk mengembangkan PKP Maluku.


    "Kami minta Dewan Pimpinan Nasional (DPN)  PKP mempercepat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Ambon Yuliana Pattipeilohy dan Alex Dadiara karena tidak berkontribusi bagi partai," ucap Pesiwarissa kepada sejumlah awak media, Sabtu (20/8/2022) di Ambon.


    Menurutnya, DPN harus melihat urgensi konsolidasi partai yang menjadi isu politik di tingkat daerah khususnya di Kota Ambon maupun Provinsi Maluku.


    Dia juga menuturkan, pengusulan pemberhentian anggota DPRD Kota Ambon, Yuliana Pattipeilohy sudah melalui mekanisme organisasi yang tepat yaitu dimulai dari Surat Peringatan pertama dan Kedua sampai tahap klarifikasi.


    "Sudah disurati sesuai mekanisme sampai pada klarifikasi dan telah diputuskan dalam rapat Pleno DPK Kota Ambon," tuturnya.


    Ia menambahkan bahwa, DPP PKP Maluku sudah menerima surat permohonan dari DPK Kota Ambon untuk mencabut hak keanggotaan dari Yuliana Pattipeilohy sebagai anggota partai maupun sebagai anggota DPRD Kota Ambon.  


    "Jadi kami di DPP PKP Maluku sudah melakukan rapat dan memutuskan untuk meneruskan itu ke DPN namun karena DPN lagi fokus untuk verifikasi maka usulan PAW tersebut ditangguhkan hingga selesai verifikasi," tambahnya.


    Dengan demikian dirinya meminta DPN dalam hal ini Ketua Umum untuk mempercepat Surat Keputusan PAW atas dua anggota DPRD yang di usulkan.


    Ketua DPP PKP Provinsi Maluku,  Evans Alfons kepada media ini melalui selulernya menjelaskan bahwa proses PAW di tangguhkan sampai selesai Vermen dan Verfak  yang di perkirakan selesainya di bulan Desember.


    Sebagai Ketua DPP PKP Maluku, Alfons menyarankan agar semuanya pengurus sampai anggota harus menyatukan  barisan, menjaga kekompakan dalam menyukseskan Vermen dan Verfak yang merupakan agenda Nasional.


    "Untuk sementara kita semua harus fokus satu barisan demi menjaga kekompakan dalam menghadapi Verfak dan Vermen," tandasnya. (KT/AJP)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: DKP Minta Hak Keanggotaan Pattipeilohy dan Dadiara Dicabut Sebagai Anggota DPRD Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top