• Headline News


    Tuesday, August 9, 2022

    Ombudsman Gelar Lokakarya P4

    Ambon, Kompastimur.com - Ombudsman menggelar lokakarya Pendampingan Penilaian Penyelenggara Pelayanan Publik (P4) terhadap pelaksanaan  Pelayanan Publik Tahun 2022 Kepada 12 kabupaten/kota di provinsi Maluku, Senin (08/08/2022).


    Hadir dalam kegiatan itu, Wakil Gubernur Maluku Drs. Barnabas N. Orno, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat, Kepala DPM PTSP Provinsi Maluku DR. Ir. Suryadi Sabirin, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Maluku Drs. Melkias M. Lohy, M.T, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Maluku serta perwakilan 3 orang dari tiap tiap kabupaten/kota yang terdiri dari seluruh sekda, kepala PTSP dan kepala organisasi.


    Dalam acara itu Wakil Gubernur Maluku, Barnabas N Orno hadir untuk membuka acara sekaligus memberikan sambutan.

    Kegiatan berlangsung pada pukul 10.00 wit di Bal room hotel swisbell lantai 2 ambon.


    Dalam sambutannya Wagub memberi apresiasi kepada Ombudsman dari perwakilan 12  kabupaten / kota dan provinsi ,  serta seluruh anggota sebagai perwakilan provinsi Maluku, mengingat loka karya ini memiliki nilai tersendiri dalam melakukan prinsip layanan publik.


    "Loka karya ini memiliki nilai tersendiri dan bagian dari persiapan pelaksanan layanan publik, serta kepatuhan layanan publik sesuai kriteria Ombudsman," ucapnya.


    Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Hasan Slamat kepada wartawan mengatakan, penyelenggara pelayanan publik atau badan publik, berkewajiban untuk memenuhi standar pelayanan publik sesuai undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.


    "Ini harus harus terpenuhi oleh badan publik karena merupakan suatu hal penting dalam pelaksanaan pelayanan publik," ucap Hasan 


    Menurut Hasan

    Loka karya yang di lakukan ini dalam rangka pendampingan kepada seluruh kabupaten kota dan provinsi Maluku agar penilaian Ombudsman yang seyogyanya di lakukan sekitar pertengahan September ini sudah ada kesiapan dari tiap - tiap kabupaten kota.


    "Karena penilaian bukan berdasarkan zona lagi tpi opini," katanya.


    Hasan menambahkan dengan adanya loka karya ini para pelayan publik dapat pulang ke daerah masing - masing dan sudah langsung mempersiapkan diri,

    sebab penilaian publik terhadap kabupaten kota dalam kondisi zona saat ini masih kurang bagus.


    "Jika dilihat yang berada dalam zona hijau hanya di provinsi Maluku, kota Ambon dan Maluku tengah, lain dari itu masih berada pada zona merah. Untuk itu dengan loka karya ini,  mereka yang masih dalam zona merah  dapat mempersiapkan diri dengan baik," ungkapnya.


    Hasan mengharapkan dengan loka karya ini, para pelayan publik di masing-masing bisa Kabupaten Kota dapat mengimplementasikannya secara optimal, dengan bentuk kriteria semua standar amanat publik sesuai standar pelayanan publik menurut UU 25 Tahun 2009.

      

    "Di buatnya Loka karya ini karena  Ombudsman itu hanya ada di pusat dan perwakilannya itu di provinsi, tidak ada perwakilan pada kabupaten/kota, maka di laksanakan kegiatan Ombudsman dari tingkat pusat agar semuanya bisa terjangkau secara menyeluruh untuk tugas pokok dalam pelaksanaan pelayanan publik,"  tutupnya. (AJP)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Ombudsman Gelar Lokakarya P4 Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top