• Headline News


    Wednesday, August 31, 2022

    Ketua Relawan Jokowi: Faizal Assegaf Layak Dipenjara, Sebab Diduga Sering Menebar Fitnah


    Jakarta, Kompastimur.com 

    Erick Thohir telah memberikan kuasa kepada Ifdhal Kasim, Mahmuddin, dan Jamalul Kamal Farza untuk melaporkan Faizal Assegaf (FA) dengan dugaan menyebar berita bohong. Ketiga pengacara ini sudah mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) untuk melaporkan FA yang telah melakukan fitnah keji kepada Menteri BUMN Erick Thohir.


    Hal ini mendapatkan respon dari Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum Relawan Jokowi Barisan Pembaharuan (BP) menyikapi unggahan vdeo FA, yang berisi ucapan dari pengacara Kamarudin Simanjuntak yang menuding Dirut Taspen mengelola dana capres Rp300 triliun. Kata Gus Din sapan akrabnya, pelaporan itu sudah tepat, agar tidak terjadi fitnah dan kebohongan lagi.


    "Kami mendukung pelaporan Faizal Assegaf ke polisi agar kedepan tidak bicara sembarangan tanpa bukti dan data. Bahkan, jangan sampai meneruskan berita yang masih sumir dan cenderung fitnah di unggah ke ruang publik media sosial," kata Syafrudin Budiman SIP  saat siaran pers, Selasa (30/08/2022) di Jakarta.


    Menurutnya, sikap Menteri BUMN Erick Thohir memproses secara hukum dugaan tindakan fitnah yang dilakukan oleh FA selalu mantan aktivis 98. Sebab kata Gus Din, FA sudah terang-terangan melakukan fitnah kejam terhadap Menteri BUMN Erick Thohir.


    "Kalimat dan narasi yang dibuat oleh FA, sama sekali tidak nyambung dengan video yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J. Sehingga terlihat tendensius dan fitnah kepada Erick Thohir," jelas Ketua Umum DPP Partai UKM Indonesia ini.


    Padahal kata Gus Din, unggahan video pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Kamarudin Simanjuntak tentang pengelolaan dana Taspen, tidak spesifik menyebut nama Erick Thohir. Namun, diduga FA menambahi dan meneruskan video dengan berisi narasi sesat dan menyesatkan dengan kata-kata bersayap.


    "Cuitan FA di Twitter sangat tidak berdasar, sehingga menyinggung banyak pihak. Oleh karena itu, kami Relawan Jokowi berharap FA bisa  mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum," ucap Sarjana Ilmu Politik FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) ini.


    Mengenai pernyataan Kamarudin, Gus Din juga berharap kepada pengacara Kamaruddin bicara sesuai data. Dimana, jangan sampai menebar dugaan dan sangkaan yang asbun atau asal bunyi. Sebab, sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), PT. Taspen sudah lolos pemeriksaan keuangan.


    "Asumsi-asumsi asal bunyi alias asbun dari Kamaruddin Simanjuntak, soal PT. Taspen hanyalah membuat kegaduhan di publik. Sebaiknya, jika punya data korupsi laporkan KPK dan silahkan lakukan pembuktian. Jangan membuat framing yang akhirnya merugikan orang lain," jelas Gus Din yang maju Bacaleg DPR RI Dapil DKI Jakarta I Jakarta Timur dari PAN ini.


    Sebelumnya, Ifdhal telah mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8), untuk mengirimkan laporan itu.


    "Faizal Assegaf telah melakukan fitnah keji atas klien kami Menteri BUMN Erick Thohir. Faizal mengunggah video ucapan dari pengacara Kamarudin Simanjuntak berisi tudingan terhadap Dirut Taspen yang menurutnya mengelola dana capres Rp300 triliun," ujar Ifdhal


    Tindakan FA itu, kata Ifdhal, bukanlah bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh undang-undang dan konstitusi, melainkan secara jelas melanggar hukum pidana serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


    "Jadi Faizal Assegaf harus bertanggung jawab atas narasi fitnah dan kebohongan kepada Bapak Erick Thohir. Untuk itu kami mewakili klien kami Erick Thohir melaporkan FA ke Polda Metro Jaya," terang Ifdal. (KT-GD)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Ketua Relawan Jokowi: Faizal Assegaf Layak Dipenjara, Sebab Diduga Sering Menebar Fitnah Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top