• Headline News



    Thursday, August 25, 2022

    Jalani Hukuman, KPK Eksekusi Wanita Penyuap Tagop ke Rutan

    Ambon, Kompastimur.com

    Tim Jaksa Eksekutor Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur PT. Vidi Citra Kencana (VCK), Ivana Kwelju ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas III Ambon, Rabu (24/08/2022). 


    Ivana adalah Wanita penyuap mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulissa.


    Ivana dan Tagop sudah dijerat kasus korupsi proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemkab Buru Selatan.


    "Penyuap Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono S dkk hari ini (24/8) dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eva Yustiana selaku jaksa eksekutor KPK. Dengan cara dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan kls III Ambon," kata Jubir KPK Ali Fikri kepada media ini, Rabu (24/8/2022).


    Terpidana Ivana sudah diputus pengadilan dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan penjara.


    "Terpidana ini akan menjalani pidana selama 1 tahun dan 8 bulan," ungkap Ali.


    Dalam putusan pengadilan, lanjut Ali, Ivana juga sudah membayar uang denda mencapai Rp. 60 juta.


    "Ivana Kwelju juga telah membayar lunas biaya perkara dan denda sebesar Rp60 juta," imbuhnya.


    Untuk diketahui, Jaksa KPK menuntut dua tahun enam bulan penjara kepada Ivana. Ivana juga diminta membayar denda sebesar Rp. 85 juta.


    Ivana dalam dakwaan Jaksa KPK telah menyuap Tagop mencapai Rp. 400 juta. Suap itu bertujuan agar perusahaan Ivana mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Buru Selatan tahun 2015.


    Sementara Tagop adalah mantan Bupati Buru Selatan yang juga sementara menjalani proses persidangan untuk mempertanggung jawabkan dugaan perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 23,2 miliar. (KT-01)




    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Jalani Hukuman, KPK Eksekusi Wanita Penyuap Tagop ke Rutan Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top