• Headline News


    Sunday, July 17, 2022

    Putri Khairunnisa: Hukum Pidana Kekerasan Seksual Masih Tebang Pilih


    Jakarta, Kompastimur.com 

    Ketua Umum DPP KNPI, Putri Khairunissa meminta penegak Hukum tidak tebang pilih dalam menangani perkara kasus tindak Pidana Kekerasan Seksual (PKS).


    Dia menyatakan jangan sampai diberikan keringanan dengan dalil apa pun juga. Justru sudah seharusnya kepada para pelaku kekerasan seksual di hukum dan bahkan diberikan sanksi moral atas perbuatannya.


    Hal ini dikatakannya, lantaran dirinya geram atas adanya upaya pengajuan keringanan terhadap pelaku atau terdakwa tindak kekerasan seksual.


    “Harus di hukum kebiri untuk sanksi moral atas perbuatannya,” tegas perempuan muda yang baru saja di dapuk sebagai Ketua Umum DPP Pemuda/KNPI ini.


    Sebab menurutnya, selain memberikan efek jera kepada penjahat kelamin, perlindungan terhadap perempuan juga harus tegas agar tidak ada kejadian terulang kembali.


    “Jangan memberikan keringanan. Harus ada terapi dan penanganan khusus agar mental health-nya tetap,” terangnya, Sabtu, (16/7/2022).


    Terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual, Bos SMA Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putro yang mengajukan penangguhan penahanan. Putri Khairunissa menegaskan penegak Hukum jangan tebang pilih.


    “Jadi sanksi kebiri dan ditindak tegas semuanya, aparat jangan tebang pilih,” tegasnya. (KT-GD)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Putri Khairunnisa: Hukum Pidana Kekerasan Seksual Masih Tebang Pilih Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top