• Headline News


    Friday, June 10, 2022

    LKPJ Bupati SBT 2021, Ini Rekomendasi DPRD SBT


    SBT, Kompastimur.com

    DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menggelar Rapat paripurna ke-5, masa persidangan kedua tahun sidang 2022, dalam rangka penyampaian keputusan DPRD tentang rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2021, Paripurna tersebut digelar pada, Kamis (09/06/2022) malam di Ruang Paripurna DPRD SBT.


    Paripurna tersebut dihadiri lansung oleh Bupati SBT, Abdul Mukti Keliobas, beserta OPD dalam lingkup Pemkab SBT. Sementara sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD SBT, Ahmat Voth dan didampingi oleh Wakil Ketua I, Agil Rumakat.


    Berikut Poin-poin Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Tahun 2021:

    1. Untuk menyelenggarakan perencanaan pembangunan yang diharapkan mampu mengarahkan pelaksanaan pembangunan dalam pencapaian kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Timur, maka direkomendasikan kepada Saudara Bupati untuk memperkuat kapasitas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) sebagai leading sektor dan penanggungjawab perencanaan daerah, agar terus berinovasi dan melakukan perbaikan terhadap seluruh sajian data pendukung khususnya yang dipersyaratkan dalam perhitungan besaran Dana Alokasi Umum, guna meningkatkan potensi pendapatan daerah dalam struktur APBD;


    2. Untuk mencapai target dan tujuan Pembangunan Daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam RPJP Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2005-2025, dan RPJMD Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2021, maka direkomendasikan kepada Saudara Bupati Untuk 2026, melakukan penataan dan perbaikan koordinasi dan sinkronisasi antar Organisasi Perangkat Daerah, serta memperkuat basis data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penyusunan kebijakan dan pengendalian perencanaan pembangunan daerah pada setiap Tahun Anggaran;


    3. Merujuk pada salah satu butir Misi Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2021-2026, yaitu Menjalankan Agenda Reformasi dan Tata Kelolah Birokrasi yang justeru tidak selaras dengan LKPJ Bupati Tahun 2021. Untuk maksud tersebut, maka dengan mempertimbangkan batas masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, bahwa masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan Sekretaris Daerah, dan dalam semangat untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi dan tugas-tugas Sekretaris Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka direkomendasikan kepada Saudara Bupati dalam kedudukannya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, untuk mempercepat Pengangkatan Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur yang Defenitif, karena seluruh tahapan dan mekanisme dalam pengangkatan Sekretaris Daerah tersebut telah selesai dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah;


    4. Mencermati banyaknya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II b pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah yang sampai saat ini masih kosong dan dijabat oleh Pelaksana Tugas, yang secara teknis operasional justeru sangat menghambat konsolidasi dan pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memperhatikan keterbatasan fungsi dan kewenangan Pelaksana Tugas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, direkomendasikan kepada Saudara Bupati untuk segera mempercepat Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II b, guna mengisi kekosongan Jabatan pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah. Pelaksanaan Seleksi tersebut harus berdasarkan azas terbuka, tidak diskriminatif, kompetitif, dan akuntabel. Apa yang kami sampaikan ini, telah direkomendasikan pada LKPJ Tahun 2020 dan Tahun 2021 tetapi tidak ditindaklanjuti;


    5. Untuk menjaga dan mengoptimalkan tugas-tugas dasar dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dan merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Kepala Sekolah jo Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Sistem Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan yang menjelaskan bahwa, guru hanya bisa diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah. Berdasarkan hal tersebut, maka direkomendasikan kepada Saudara Bupati untuk menghentikan kebijakan penugasan Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan sebagai Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri dan Negeri Administratif, karena Kebijakan justeru telah menghambat dan melemahkan upaya kita bersama untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan serta menurunkan derajat pelayanan kesehatan di Kabupaten Seram Bagian Timur; 


    6. Memperhatikan banyaknya Aparatur Pemerintah Negeri dan Negeri Administratif permasalahan hukum akibat terjerat penyalahgunaan dana desa yang secara langsung telah memperburuk citra pemerintah daerah. Permasalahan seperti ini terjadi akibat dari implementasi pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Inspektorat Daerah yang sangat lemah. Oleh karena itu untuk meminimalisir timbulnya permasalahan seperti ini, maka direkomendasikan kepada Saudara Bupati untuk memperkuat dan mengintensifkan Koordinasi Inspektorat Daerah dengan pihak eksternal baik Kepolisian dan kejaksaan maupun meningkatkan konsolidasi dan koordinasi birokrasi secara internal, khususnya dalam pelaksanaan fungsi dan tugas dalam Perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana mekanisme desa Pemberdayaan antara Inspektorat Daerah dengan Dinas Masyarakat dan Pemerintahan Desa. Hal ini penting kami sampaikan, karena terdapat beberapa Rekomendasi Inspektorat Daerah tentang Penghentian Pencairan Dana Desa khususnya bagi Negeri dan Negeri Administratif yang tidak patuh dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa kepada Inspektorat Daerah yang telah disampaikan, tetapi tidak dijalankan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;


    7. Memperhatikan Ketentuan Pasal 37 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menjelaskan bahwa Bupati dapat mendelegasikan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada Camat. Mencermati ketentuan tersebut, maka pelaksanaan Evaluasi APB Desa dapat dilakukan oleh Camat. Akan tetapi yang terjadi selama ini pelaksanaan evaluasi APB Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa. Terhadap hal tersebut, maka direkomendasikan kepada Saudara Bupati untuk betul-betul dapat melaksanakan ketentuan Peraturan Permendagri tersebut, dengan mengembalikan kewenangan Evaluasi APB Desa kepada Camat;


    8. Memperhatikan data target produksi dan potensi perkebunan khususnya Kelapa Sawit pada Tahun 2021 sebagaimana tertuang dalam LKPJ ini yang sangat menjanjikan(data terlampir), yang apabila direalisasikan dapat berpengaruh pada perbaikan perekonomian dan peningkatan PDRB, tetapi sampai saat ini hal tersebut belum dapat dilaksanakan, karena sesuai dengan ketentuan proses penjualan kelapa sawit harus dilakukan oleh korporasi yang berbadan hukum. Terhadap hal tersebut, maka direkomendasikan kepada Saudara Bupati untuk Daerah (Perseroda) dapat membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian Perseroan yang secara khusus bertugasbertanggungjawab untuk mengelolah produksi dan penjualan Kelapa Sawit di Kabupaten Seram Bagian Timur;


    9. DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur Merekomendasikan kepada Saudara Bupati untuk mencabut Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah, karena ketentuannya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat jo Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta menangguhkan sementara waktu proses Pengumpulan Zakat Pendapatan dari Muzaki Aparatur Sipil Negara, karena menyalahi ketentuan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif;


    10. Harus adanya promosi destinasi wisata, maka diharpakan untuk dinas Pariwisata dapat mempromosikan budaya maupun peninggalan-peninggalan bersejarah yang terdapat pada beberapa desa yang ada di kabupaten Seram Bagian Timur dengan mengadakan pameran budaya dan bantuan dan dukungan dana dari Pemerintah Daerah;


    11. Kurang adanya penyediaan informasi-informasi tentang perkembangan pemerintahan di dacrah, oleh karna itu diharapkan agar Dinas Komunikasi dan Informatika harus berperan aktif mewakili pemerintah secara maksimal untuk menyajikan informasi terkait perkembangan masalah-masalah yang terjadi di daerah;


    12.Penganggaran kerja sama dengan media sangat besar tetapi dalam menyajikan informasi melalui media-media ini sangat kurang, oleh karena itu diharapkan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika harus lebih tanggap persoalan dimaksud;


    13. Harus adanya publikasi merata sampai ke semua kecamatan di kabupaten Seram Bagian Timur(contohnya: Baliho ucapan selamat Lebaran/Natal dan Tahun Baru dari Bupati dan Wakil Bupati);


    14. PTSP sangat penting dalam dunia investasi yang semakain terbuka dan cepat. PTSP sebagai OPD terkait harus mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dalam rangka melakukan pelayanan perizinan secara baik dan OPD teknis yang menyiapkan persyaratan-persyaratan perizinan agar lebih cepat dalam menyampaikan dilakukan verifikasi persyaratan-persyaratan tersebut kepada PTSP untuk kemudian untuk secepatnya dikeluarkan izin usaha/investasi agar pengusaha/investor dapat dengan capat bisa melakukan usaha/investasi di daerah;


    15. PTSP harus melakukan pengawasan terlebih dahulu terhadap objek- objek perizinan sebelum izin dikeluarkan agar izin yang dikeluarkan sesuai dengan kondisi objek yang sebenarnya;


    16. PTSP segera melakukan pendataan objek-objek penampungan karena banyak sekali tempat-tempat penampungan belum memiliki izin;


    17.  Adanya kesiapan pelaksanaan aturan terbaru tentang tender barang dan jasa tahun 2023;


    18. Harus ada kematangan OPD terkait dari sisi Sumber Daya Manusia dalam pengelolaan barang dan jasa;


    19. Tenaga pengelola barang dan jasa yang ditempatkan pada Dinas terkait harus yang berkopentensi dan memiliki sertifikasi tenaga pengelola barang dan jasa;


    20. Mengadakan kegiatan bimbingan teknis untuk tenaga pengelola barang dan jasa;


    21. Pemerintah Daerah lebih memaksimalkan perikanan budidaya darat dalam hal ini potensi sumber daya alam berupa budidaya belut yang berlokasi di Kecamatan Bula Barat;


    22. Dinas Perikanan Kabupaten perlu meningkatkan koordinasi dengan Dinas Perikanan Provinsi dan Kementrian Perikanan;


    23. Tidak ada satupun kegiatan yang berkaitan dengan perencanaan pengembangan sektor perikanan dikarenakan ada beberapa klostor di beberapa daerah tidak dikelola dengan baik maka dinas terkait harus untuk perencanaan pengembangan sektor melakukan survei perikanan dimaksud;


    24. Data perikanan budidaya harus terdata dengan baik karena data ini sebagai petunjuk PDRB Kabupaten Seram Bagian Timur;


    25. Dalam rangka penguatan ekonomi masyarakat maka peran dinas hal penguatan pangan lokal harus dilakukan karena terkait dalam sudah beberapa kali dilaunching diwilayah tertentu;


    26. Harus adanya peran Pengendali didaerah yang namanya koordinator pangan dengan instansi teknis di daerah;


    27. Penyajian data LKPJ Tabel 2.1 tentang Ringkasan Penjabaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2021 dan Tabel 1.34 tentang Perkembangan Produksi Beberapa Komoditas di Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2021 (ton) tidak sesuai dengan kondisi ril, maka DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah dalam penyajian data dalam LKPJ harus disajikan secara benar;


    28. Memperhatikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2021 khususunya pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur dengan Total Pagu Anggaran yang dialokasikan cukup besar, dengan realisasi 90,1% dari total anggaran, setelah melakukan Rapat Kerja dalam Pembahasan di tingkat Komisi serta melakukan Kunjungan Kerja Komisi di Kantor Staf Presiden di Jakarta dan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku, maka terkait Pekerjaan Jalan Lintas Pulau Seram yang ada di Kabupaten Seram Bagian Timur, lebih khusunya jalan yang menuju ke Kecamatan kilmury, DPRD memandang perlu untuk menyampaikan beberapa Rekomendasi sebagai berikut:


    a. Dinas Pekerjaan Umum agar lebih banyak berkoordinasi dengan kementrian Pekerjaan Umum di Jakarta serta Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku guna menindaklanjuti hasil Konsultasi DPRD, terkait pekerjaan rastruktur Khusunya jalan, baik itu jalan Lintas Banggoi Werinama, Jalan Lingkar Kecamatan Kisui Watubela, jalan Lingkar Kecamatan Teor serta lebih khusus akses jalan ke Kecamatan Kilmuri dan semua pembangunan jalan di Kecamatan lainnya yang masih belum memadai dan segera meningkatkan mutu jalan, karena sesuai hasil pengawasanbditemukan standar jalan yang tidak sesuai dengan perencanaan.


    b. Dinas Pekerjaan Umum harus lebih memperhatikan sejumlah masalah Pembangunan Infrastruktur baik itu jalan dan jembatan di tingkat Kecamatan, karena merupakan sarana yang sangat penting sebagai akses pergerekan masayarakat dan pergerakan ekonomi.


    29. Ada beberapa masalah antara lain ialah berkaitan dengan kegiatan Urusan Wajib yang ada pada Dinas Pendidikan yaitu terkait dengan tunjangan tenaga Guru dimana anggaran yang dialokasikan sebesar 19 Milyar dan yang terealisasikan hanya 3 Milyar, masih tersisa kurang lebih 16 Milyar yang tidak terpakai pada Tahun Anggaran 2021, Pemerataan Guru di Sekolah-sekolah belum merata, sehingga banyak bangunan Sekolah yang dibangun tetapi tidak ada tenaga yang mengajar serta masih ditemukan Guru yang bertugas Guru sebagai Karateker, untuk itu DPRD menyampaikan Rekomendasi sebagai berikut:


    a. Dinas Pendidikan dapat melaksanakan semua Kegiatan guna dapat menyerap Anggaran yang telah dialokasikan.


    b. DPRD merekomendasikan untuk agar Dinas Pendidikan melakukan Pemerataan Guru di setiap Sekolah-sekolah.


    c. DPRD merekomendasikan agar Dinas Pendidikan dapat mencegah agar jangan sampai ada tenaga Guru yang diusulkan menjadi Karateker di Negeri ataupun negeri Administratif.


    30. Dalam kedudukannya sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang bertugas dan bertanggungjawab dalam Bidang Transportasi di Kabupaten Seram Bagian Timur, Setelah Komisi C DPRD melakukan beberapa kali Pembahasan dan melakukan pengawasan dilapangan ditemukan Pembangunan Bandara di Kecamatan Pulau Gorom belum terealisasi karena terkendala dengan Dokumen RT- RW (belum tercantum) pada Dokumen Pembangunan Bandara Gorom oleh Pemerintah Pusat, Konektifitas tarnsportasi antar pulau yang belum terlaksana dengan memperhatikan letak geografis Kabupaten Seram Bagian Timur yang merupakan Daerah Kepulauan, hal tersebut harus didukung dengan Pembangunan Pelabuhan sebagai contoh Pembangunan Pelabuhan Kecamatan Pulau Panjang dan Pulau Manawoku) yang belum terealisasi sampai sekarang, untuk itu DPRD merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:


    a. Dinas Perhubungan segera dapat berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk melengkapi Dokumen pendukung dalam rangka mempercepat pembangunan Bandara Gorom.


    b. Dinas Perhubungan dalam penyusunan program kerja dapat memperhatikan dan memasukan Program Pembangunan Pelabuhan Kecamatan Pulau Gorom dan Pulau Manawoku serta daerah lainnya yang belum tersedia sarana Pelabuhan. Menyediakan sarana dan prasana laut serta berkoordinasi dengan Dirjen Perhubungan laut Untuk menambah Armada Transportasi Laut yang dapat menghubungkan Pulau-pulau terluar seperti Kecamatan Teor, Kecamatan Wakate, Kecamatan Kilmury dan Kecamatan di pesisir Utan Lima dan sekitarnya, sehingga ini harus menjadi prioritas dalam penyusunan Program kerja Dinas Perhubungan pada Tahun Anggaran berikutnya.


    31.Sebagai Dinas yang mengelola Dana Desa, pada saat pembahasan diKomisi, memberikan catatan penting terhadap Dinas ini antara lain Ditemukan kurangnya Anggaran pada Bidang Perempuan danPerlindungan Anak sementara di Bidang tersebut terdapat banyak kegiatan yang bisa diusulkan. Belumterlaksananya Pemilihan Kepala Pemerintah Negeri Admisitrtatif sampai saat ini. Masih ditemukan ditugaskan sebagai Pegawai Negeri Sipil dari tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan yang Karateker Kepala Negeri Administratif, Pelaksanaan pencairan Dana Desa yang masih terkonsentrasi pada satu Bank (Bank Maluku) sehingga kurang maksimnal karena terjadi penumpukan permintaan pencairan Dana Desa. Masih kurangnya pengetahuan Aparatur Negeri dan Negeri Administratif dalam pengelolaan Dana Desa. Tidak terdapat Anggaran Pemilihan KepalaPemerintah dan Pemerintah Negeri Administratif di Dinas Pemberdayaan Masayarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Untuk itu DPRD merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut :


    a. Dinas Pemberdayaan Masayarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk tidak lagi mengusulkan Karateker Kepala Pemerintah Negeri dan Negeri Administratif dari Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan.


    b. DPRD merekomendasikan Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Anak agar dapat menganggarkan Dana Pemilihan Kepala Pemerintah Negeri dan Negeri Administratif agar pemilihan dapat segera dilaksanakan.


    32. Sebagai Dinas yang bertanggungjawab sebagai penunjang pelaksana Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah, Rumah Sakit Pratama Pulau Gorom, Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kabupaten Seram Bagian Timur Komisi C memberikan catatan penting untuk Dinas Kesehatan yaitu Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah sebagai ujung tombak kegiatan pelayanan Kesehatan di Kabupaten Seram Bagian Timur, sebagai OPD yang melaksanakan kegiatan pelayanan Kesehatan secara langsung kepada masyarakat maka Komisi C DPRD pada saat melakukan pembahasan dan kunjungan kerja di RSUD Bula menemukan beberapa permasalahan antara lain Ketersediaan Obat- obatan di RSUD Bula masih kurang, Masih ditemukan keluhan masyarakat terhadap pelayanan RSUD Bula yang belum maksimal, Ditemukan Alat-alat Kesehatan yang mengalami kerusakan untuk itu DPRD merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:


    a. RSUD Bula untuk dapat mengatasi dengan baik ketersediaan Obat-obatan


    b. RSUD Bula agar memperbaiki kualitas Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat dengan mendahulukan Pelayan langsung kepada pasien dari pada kelengkapan Administrasi Pasien.


    c. RSUD Bula untuk dapat segera memeperbaiki Alat-alat Kesehatan dengan menyiapkan tenaga teknisi khusus untuk perawatan Alat-alat Kesehatan di RSUD.


    d. Masih kurangnya tenaga Kesehatan khusunya Dokter Spesilais serta kurangnya ketersediaan Obat-obatan untuk melayani Pasien di RSU Pratama pulau Gorom sehingga DPRD merekomendasikan agar Tenaga Kesehatan (Dokter Spesialis) dan Obat-obatan harus menjadi perhatian Pemerintah untuk RSU Pratama Pulau Gorom, mengingat RSU Pratama Pulau Gorom ini merupakan RSU penyangga bagi pasien yang berasal dari Kecamatan sekitanya (Kecamatan Gorom, Gorom Timur, Pulau Panjang, Kisui watubela dan Teor).


    34. Masih ditemukan Bantuan Sosial yang belum tepat sasaran dikarenakan data penerima bantuan Sosial yang disususn oleh Dinas Sosial yang belum akurat sehingga DPRD merekomendasikan kepada Dinas Sosial untuk memeperbaiki data Penerima bantuan Sosial, sehingga bantuan yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten Seram Bagian Timur dapat tersalurkan dengan benar dan tepat sasaran,


    35. Permasalahan PLN diwilayah Kecamatan Kilmuri yang belum beroperasi sampai saat ini, dikarenakan masih kurangnya Dokumen yang harus disiapkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk PLN Kilmuri;


    37. Sebagai OPD yang menangani masalah Persampahan di Kota Bula Khususnya terdapat beberapa permasalahan pada Dinas Lingkungan Hidup anatara lain Anggaran Perjalanan Dinas Keluar Daerah pada Dinas Lingkungan Hidup masih kurang, Belum tersedia alat berat di Tempat Pembuangan Akhir yang dipergunakan untuk mengeruk sampah yang ada.sehingga DPRD merekomendasikan

    a. Penambahan Anggaran Perjalanan Dinas pada Dinas Lingkungan Hidup.

    b. Dinas lingkungan Hidup dapat memetakan Ruamg Terbuka Hijau di beberapa tempat di Kota Bula.


    38. Pada OPD ini Kantor Perwakilan Dinas yang ada pada Kecamatan tidak terdapat Staf yang melaksanakan tugas, sehingga DPRD merekomendasikan agar Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana agar dapat menempatkan Staf pada Kantor Perwakilan di Kecamatan, dan DPRD juga merekomendasikan penembahan Anggaran Perjalanan Dinas keluar Daerah untuk Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;


    39. Pada OPD iniditemukan masih kurang maksimal penanganan Bencana, baik itu bencana alam, bencana kecelakaan / orang hilang maupun bencana kebakaran sehingga DPRD merekomendasikan Kepada Kepala BPBD untuk dapat membentuk Satuan Tugas yang nantinya akan ditugaskan untuk mengatasi bencana yang terjadi di Daerah, Satuan Tugas dimaksud dibentuk sampai ditingkat Kecamatan;


    40. Program Kerja pada Dinas Perumahan Pada OPD ini masih ditemuka dan Kawasan Pemukiman belum merata pada semua wilayah dan belum mempunyai program kerja yang berkaitan dengan Program Pemerintah Pusat tentang Kotaku dan Pemerintah Provinsi Maluku yang juga masuk dalam kawasan tersebut serta Kabupaten Seram Bagian Timuir juga termasuk didalamnya, sehingga DPRD merekomendasikan kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dapat berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi terkait Program Kotaku dan Program kerja Dinas jangan hanya tertumpu pada satu wilayah saja.


    41. Pada beberapa Negeri dan Negeri Asministratif Dana Insentif untuk dianggarakan, sehingga DPRD merekomendasikan kepada Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah untuk dapat mendata ulang para Pengurus Mesjid pada tiap Negeri dan Negeri Adminsitratif di setiap Kecamatan. (KT-FS)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: LKPJ Bupati SBT 2021, Ini Rekomendasi DPRD SBT Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top