• Headline News


    Friday, June 3, 2022

    Kontraktor Cantik Didakwa Suap Mantan Bupati Bursel Rp. 400 juta


    Jakarta, Kompastimur.com

    Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana (VCK), Ivana Kwelju (IK) didakwa melakukan suap Rp. 400 juta ke mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulissa (TSS).


    Suap yang dilakukan kontraktor cantik ini guna mendapatkan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bursel Tahun 2015.


    Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri kepada media ini via pesan WhatsApp, Kamis (02/06/2022) mengaku tim jaksa KPK telah membacakan surat terdakwa Ivana Kwelju di Pengadilan Tipikor Ambon.


    "Sesuai dengan penetapan hari sidang Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ambon, hari ini 2/6 Tim Jaksa KPK telah membacakan surat dakwaan Terdakwa Ivana Kwelju di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon," kata Fikri.


    Menurut Fikri, pasca pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa yang terdiri dari Taufiq Ibnugroho, Richard Marpaung, Titto Jaelani, Martopo Budi Santoso, Meyer V. Simanjuntak, Muhamad Hadi, Agus Subagya, Tony Indra dan Fahmi Ari Yoga itu, maka akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan para saksi.


    "Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Tim Jaksa KPK," jelas Fikri.


    Sementara itu sesuai surat dakwaan yang didapati media ini diketahui bahwa Terdakwa Ivana Kwelju bersama dengan Liem Sin Tiong Alias Tiong, pada bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2015 bertempat di rumah pribadi Tagop Sudarsono Soulisa di Desa Lektama Namrole dan di suatu tempat yang tidak dapat diingat pasti lagi di Kota Ambon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang seluruhnya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, yang melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberi uang keseluruhannya sebesar Rp4 00.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan periode I tahun 2011 sampai dengan tahun 2016 dan periode II tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 melalui Johny Rynhard Kasman dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu agar Tagop Sudarsono Soulisa membantu Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2015, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Tagop Sudarsono Soulisa selaku Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan bertentangan dengan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana (VCK) berdasarkan Akta Notaris Nomor 04 tanggal 7 Mei 2014 yang mana salah satu kegiatan PT Vidi Citra Kencana adalah bergerak di bidang konstruksi (bangunan dan jalan). Dalam melaksanakan kegiatan Perusahaannya, Terdakwa bekerjasama dengan Liem Sin Tiong yang mana Liem Sin Tiong mewakili Terdakwa untuk berhubungan dengan Tagop Sudarsono Soulisa maupun pihak Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan untuk mendapatkan paket-paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.


    Bahwa Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No.131.81 -465 Tahun 2011 tanggal 13 Juni 2011, tentang Pemberhentian Pejabat Bupati Buru Selatan dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Buru Selatan Provinsi Maluku dan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No.131.81-5374 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Bupati Buru Selatan Provinsi Maluku dalam kegiatan sehari-hari diluar kedinasan memiliki supir pribadi sekaligus orang kepercayaannya yaitu Johny Rynhard Kasman untuk mengurusi keperluan pribadi Tagop, antara lain menerima transfer uang hingga penarikan uang di rekening milik Johny dan melakukan pembayaran kredit / cicilan Tagop.


    "Bahwa sekira bulan Januari - Februari tahun 2015 Tiong Tagop menemui di rumah pribadi Bupati kemudian Tagop menyampaikan agar Tiong memberikan sejumlah uang kepada Tagop dalam rangka pengurusan DAK (Dana Alokasi Khusus) di Jakarta agar Pemkab Buru Selatan mendapatkan alokasi DAK," tulis tim jaksa dalam dakwaannya.


    Tagop, lanjut Jaksa, meminta terlebih dahulu agar Tiong mentransfer uang sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke rekening Bank BCA Nomor 5770435155 atas nama Johny Rynhard Kasman dan nantinya Tiong akan diberikan proyek pengerjaan Pembanguan Jalan Dalam Kota Namrole TA. 2015.


    Atas permintaan Tagop tersebut kemudian Tiong memberitahukannya kepada Terdakwa dengan maksud pemberian uang kepada Tagop menggunakan uang Terdakwa dan nantinya Perusahaan Terdakwa yang akan mengerjakan proyek yang diberikan oleh Tagop tersebut, kemudian Terdakwa menyetujuinya.


    Selanjutnya pada tanggal 11 Februari 2015 terdakwa memberikan uang sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Tagop dengan cara mentransfer dari rekening Bank BCA Vidi Citra Kencana Nomor 0443600733 ke rekening Nomor Rekening Bank BCA Nomor 5770435155 atas nama Johny Rynhard Kasman N dengan keterangan yang berbunyi “DAK tambahan APBNP bursel”.


    Selain itu, masih dalam tahun 2015 Joseph A.M. Hungan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan mendapatkan perintah dari Tagop untuk memenangkan rekanan tertentu dalam pekerjaan-pekerjaan pembangunan Jalan, Jembatan, Gedung dan lainnya di Kabupaten Buru Selatan yang akan atau sedang dilelangkan. 


    Pada saat itu Tagop menyebutkan nama-nama paket pekerjaan dan nama-nama rekanan yang akan menjadi pemenang lelang, kemudian Josep A.M. Hungan mencatatnya, yang mana salah satunya Proyek Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole supaya dimenangkan perusahaan yang diajukan oleh Tiong, kemudian perintah dari Tagop tersebut diteruskan Joseph A.M. Hungan dan Abdulrahman Soulisa selaku Kadis PU kepada Ilyas Akbar Wael selaku Ketua Pokja Pelelangan.


    Berikutnya pada bulan Agustus 2015 dilakukan pelelangan proyek pengerjaan Pembanguan Jalan Dalam Kota Namrole TA. 2015, selanjutnya Terdakwa memerintahkan Sandra Loppies dibantu Hendry Adrian Matahurila selaku karyawan di PT Vidi Citra Kencana untuk mengikuti pelelangan dengan mengajukan dokumen penawaran menggunakan perusahaan PT Vidi Citra Kencana dan perusahaan pendamping yaitu PT Dinamika Maluku. 


    Waktu itu, meskipun perusahaan PT. Vidi Citra Kencana dan PT Dinamika Maluku terafiliasi dengan Terdakwa dan hal tersebut sudah diketahui Ilyas Akbar Wael sebagai Ketua Pokja namun proses lelang tetap dilaksanakan karena sesuai perintah dan arahan dari Tagop selaku Bupati Buru Selatan melalui Joseph A.M. Hungan selaku PPK agar perusahaan yang ditunjuk untuk dimenangkan, sehinga poses lelang tersebut hanya formalitas saja sebab dari awal paket pekerjaan tersebut telah dijanjikan oleh Tagop akan diberikan kepada Terdakwa melalui Tiong.


    Kemudian pada tanggal 15 Agustus 2015, dilakukan tahapan pengumuman pemenang lelang paket Pembangunan Jalan dalam Kota Namrole TA. 2015 yang akhirnya dimenangkan oleh perusahaan milik Terdakwa yaitu PT Vidi Citra Kencana, dan pada tanggal 25 Agustus 2015 dilakukan penandatanganan kontrak nomor 614.21-16/SP/PPK/DPU-KBS/VIII/2015 dengan nilai kontrak Rp3.908.795.000,00 (tiga miliar Sembilan ratus delapan juta tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah).


    Selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2015, Tagop kembali meminta uang sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Terdakwa melalui Tiong, Terdakwa kembali menyanggupinya. Selanjutnya Terdakwa memberikan uang kepada Tagop dengan cara mentransfer sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari rekening Bank BCA Vidi Citra Kencana Nomor 0443600733 ke rekening atas nama Johny Rynhard Kasman pada Bank BCA Nomor 5770435155 dengan keterangan yang berbunyi “U/ DAK TAMBAHAN sebagaimana permintaan Tagop.


    Dijelaskan dalam dakwan itu bahwa perbuatan Terdakwa bersama Tiong memberi sesuatu berupa uang secara bertahap masing-masing Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 11 Februri 2015 dan Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 23 Desember 2015 dengan jumlah total Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kepada Tagop melalui Johny Rynhard Kasman dimaksudkan agar Terdakwa mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru Selatan, yang bertentangan dengan kewajiban Tagop selaku penyelenggara negara yaitu Bupati Buru Selatan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dalam Pasal 5 angka 4 yang menentukan : “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme”; dan Pasal 5 angka 6 yang menentukan : “Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.


    Pasal 76 ayat (1) huruf e UU RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Jo UU RI Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan”.


    Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. 64 ayat (1) KUHP


    Atau Kedua, bahwa perbuatan Terdakwa bersama Tiong memberi uang seluruhnya sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kepada Tagop mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada Tagop selaku Bupati Buru Selatan, baik secara langsung maupun tidak langsung membantu Terdakwa mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Buru Selatan Tahun Anggaran 2015 atau Terdakwa menganggap pemberian uang tersebut berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang melekat pada Tagop selaku Bupati Buru Selatan.


    Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (KT-01)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Kontraktor Cantik Didakwa Suap Mantan Bupati Bursel Rp. 400 juta Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top