• Headline News


    Friday, May 20, 2022

    KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Tagop ke Pengadilan


    Jakarta, Kompastimur.com

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelimpahan berkas perkara penyuap Mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulissa, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Vidi Citra Kencana (PT VCK), Ivana Kwelju (IK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (19/05/2022).


     "Tim Jaksa, Kamis (19/5) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Ivana Kwelju ke Pengadilan Tipikor pada PN Ambon," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri via WhatsApp kepada media ini, Jumat (20/05/2022).


    Menurut Fikri, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Ivana Kwelju itu dalam kaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku tahun 2011 s/d 2016.

    Pasca pelimpahan itu, lanjut Fikri, penahanan saat ini telah sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan sementara waktu tempat penahanan Terdakwa masih dititipkan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. 


    Lanjutnya lagi, saat ini Tim Jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan. 


    Katanya, Terdakwa didakwa dengan dua dakwaan, yakni Pertama : Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor atau Kedua : Pasal 13 UU Tipikor.


    Sebelumnya, Penyidik Komisi KPK telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka Ivana Kwelju (IK) dan barang bukti ke Tim Jaksa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Tahun 2011-2016.


    "Hari ini (28/4) telah selesai dilaksanakan Tahap II yaitu penyerahan Tersangka dan barang bukti untuk perkara Tsk IK dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri via WhatsApp kepada media ini, Kamis (28/04/2022).


    Menurut Fikri, berkas perkara Tsk telah memenuhi seluruh unsur kelengkapan berkas perkara dan dinyatakan lengkap. 


    "Penahanan tetap dilakukan Tim Jaksa untuk 20 hari kedepan, terhitung 28 April 2022 s/d 17 Mei 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," urainya.


    Dalam waktu 14 hari kerja, lanjutnya, Tim Jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.


    Sebelumnya diberitakan, KPK resmi menahan Direktur Utama (Dirut) PT Vidi Citra Kencana (PT VCK), Ivana Kwelju (IK), Rabu (02/03).


    Pengusaha cantik ini merupakan tersangka penyuap mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (26/01) lalu bersama Tagop dan orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman (JRK).


    Penahanan ini baru dilakukan setelah Ivana memenuhi panggilan dan rampung menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (02/03) setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan KPK.  


    "Pada saat ini yang kita tahan adalah IK," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menggelar konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (02/03) sore.


    Menurut Karyoto, Ivana bakal ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan. Ivana bakal dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Upaya penahanan dilakukan dalam rangka percepatan perampungan berkas perkara.


    "Untuk merampungkan berkas perkara penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 2 Maret sampai 21 Maret 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," katanya.


    Karyoto pun membeberkan konstruksi perkara ini. Dimana, pada Tahun 2015 lalu, Pemkab Bursel mengumumkan adanya paket proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2015. Salah satunya, pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp. 3,1 miliar.


    Lanjut Karyoto, Tagop selaku Bupati Bursel saat itu diduga secara sepihak memerintahkan pejabat Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK milik tersangka Ivana sebagai pemenang proyek, walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.


    "Sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Tsk IK (Ivana Kwelju) diduga mengirimkan uang sejumlah Rp. 200 juta sebagai tanda jadi untuk tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) melalui rekening bank milik tersangka JRK (Johny Rynhard Kasman) yang adalah orang kepercayaan tersangka TSS dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman 'DAK tambahan APBNP Bursel'," jelas Karyoto.


    Selanjutnya sekitar Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT Vidi Citra Kencana sebagai pemenang lelang. Selanjutnya, pada bulan yang sama, Ivana langsung mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp. 600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal Tagop. Kemudian pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana diduga kembali mentransfer uang sejumlah sekitar Rp 200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman “U/ DAK TAMBAHAN” ke rekening bank Johny Rynhard Kasman.


    Padahal hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 belum sepenuhnya tuntas. Adapun uang yang ditransfer oleh Ivana melalui Johny Rynhard Kasman diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan Tagop.


    "KPK saat ini masih akan terus melakukan pendalaman terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan tersangka IK untuk memenangkan berbagai proyek di Pemkab Bursel," kata Karyoto.


    Atas dugaan tindak pidana tersebut, Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan dan menahan Tagop terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Hadiah atau Janji serta serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Bursel tahun 2011-2016.


    "KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkaranya pada tahap penyidikan dan menetapkan tersangka sebagai berikut. TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016- 2021," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Rabu (26/01).


    Selain Tagop, KPK juga menetapkan Ivana Quelju (IQ) dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta sebagai tersangka.


    Tagop yang adalah suami Bupati Bursel saat ini Safitri Malik Soulissa diduga menerima Rp 10 miliar dari salah satu proyek di Bursel.


    "Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp 10 miliar yang di antaranya diberikan oleh tersangka IK (Ivana Kwelju) karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015," kata Lili.


    Tagop diduga menggunakan Rp 10 miliar itu untuk membeli sejumlah aset dengan nama pihak lain. Hal itu guna menyamarkan harta yang dimiliki Tagop.


    Tagop dari awal menjabat sebagai Bupati, diduga memang memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Bursel. Salah satunya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.


    "Atas informasi tersebut, tersangka TSS kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung," ujarnya.


    Dari penentuan para rekanan ini, Tagop diduga meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan. Sementara itu, khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7-10 persen, ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.


    Proyek itu di antaranya:

    1. Pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar;


    2. Peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar;


    3. Peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar;


    4. Peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.


    "Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, tersangka TSS diduga menggunakan orang kepercayaannya, yaitu tersangka JRK (Johny Rynhard Kasman), untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya ditransfer ke rekening bank milik tersangka TSS," tuturnya.


    Lili menjelaskan, tersangka tersebut akan ditahan untuk 20 hari pertama tertanggal 26 Januari hingga 14 Februari 2022.


    "Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan para Tersangka untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 26 Januari 2022 s/d 14 Februari 2022," kata Lili.


    Kedua tersangka yang hadir pada jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK yaitu TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) dan JRK (Johny Rynhard Kasman). Berikut lokasi Rumah Tahanan yang digunakan untuk menahan dua tersangka yang sudah siap digelandang dari Gedung Merah Putih KPK:


    1. TSS ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur


    2. JRK ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat


    Namun dari ketiga tersangka, IK (Ivana Kwelju) belum memenuhi panggilan KPK untuk diminta keterangan. 


    Lili mengimbau kepada tersangka IK untuk hadir memenuhi panggilan KPK.


    "KPK mengimbau Tersangka IK untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik akan segera di sampaikan," jelasnya.


    Tersangka IK sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Tersangka TSS dan JRK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (KT-01)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Tagop ke Pengadilan Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top