• Headline News


    Thursday, April 28, 2022

    Abubakar dan Tasane Diperiksa KPK Untuk Tersangka Tagop


    Ambon, Kompastimur.com

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi kasus  dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di pemerintahan Kabupaten Bursel untuk tersangka, Tagop Sudarsono Soulissa (TSS) yang adalah Bupati Bursel dua periode.


    "Hari ini (28/4) pemeriksaan saksi TPK terkait proyek pembangunann jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di pemerintahan Kabupaten Buru Selatan untuk tersangka  TSS," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri via WhatsApp kepada media ini, menjelaskan pada Kamis (28/04/2022).si yang diperiksa kali ini, lanjut Fikri, terdiri dari Ye Alwi Syeh Abubakar dan Megi Lina Tasane. Keduanya dari pihak swasta.


    "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Mako Sat Brimobda Polda Maluku," ucap Fikri.


    Untuk diketahui, puluhan orang telah diperiksa sebagai saksi. Bahkan sebanyak tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh KPK.


    Dimana, pada Rabu (26/01) lalu KPK telah mengumumkan dan menetapkan mantan Bupati Bursel) Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman (JRK) dan Direktur Utama (Dirut) PT Vidi Citra Kencana (PT VCK), Ivana Kwelju (IK).


    Saat itu, penyidik KPK langsung menahan Tagop dan Johny, sedangkan Ivana masih mangkir dari panggilan KPK. Pada Rabu (02/03), barulah KPK berhasil menahan Kontraktor Cantik tersebut.


    Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Rabu, (26/01) lalu menjelaskan bahwa Tagop yang adalah suami Bupati Bursel saat ini Safitri Malik Soulissa diduga menerima Rp 10 miliar dari salah satu proyek di Bursel.


    "Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp 10 miliar yang diantaranya diberikan oleh tersangka IK (Ivana Kwelju) karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015," kata Lili.


    Tagop diduga menggunakan Rp 10 miliar itu untuk membeli sejumlah aset dengan nama pihak lain. Hal itu guna menyamarkan harta yang dimiliki Tagop.


    Tagop dari awal menjabat sebagai Bupati, diduga memang memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan. Salah satunya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.


    "Atas informasi tersebut, tersangka TSS kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung," ujarnya.


    Dari penentuan para rekanan ini, Tagop diduga meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan. Sementara itu, khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7-10 persen, ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.


    Proyek itu di antaranya:


    1. Pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar.


    2. Peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar;


    3. Peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar;


    4. Peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.


    "Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, tersangka TSS diduga menggunakan orang kepercayaannya, yaitu tersangka JRK (Johny Rynhard Kasman), untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya ditransfer ke rekening bank milik tersangka TSS," tuturnya.


    Tersangka IK sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Tersangka TSS dan JRK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (KT-01)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Abubakar dan Tasane Diperiksa KPK Untuk Tersangka Tagop Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top