• Headline News


    Tuesday, February 15, 2022

    Pecatan PNS, Muhamad Yusup Dicopot dari Bendahara Setwan Bursel

    Namrole, Kompastimur.com

    Mantan Calon Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Waesama-Ambalau, Muhamad Yusuf akhirnya dicopot dari posisi Bendahara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) yang baru didudukinya.


    "Ya benar sudah diganti," kata Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Bursel, Hadi Longa kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/02) subuh.


    Longa mengaku pengganti pecatan PNS yang sebelumnya mengisi posisi Bendahara Dinas Perhubungan Kabupaten Bursel, ialah Asmaun Titawael alias Ona Titawael yang juga pernah dipercayakan sebagai Bendahara Setwan beberapa tahun lalu. "Asmaun Titawael," ucap Longa singkat.


    Informasi pergantian ini sesungguhnya sudah berhembus sejak Senin (14/02).


    "Katong pung Bendahara untuk Kakak Ona Titawael, sudah tidak laki-laki itu (Muhamad Yusuf-red) lagi," kata salah satu staf Setwan yang enggan namanya dipublikasi kepada media ini melalui pesan mesengger, Senin (14/02) sore.


    Tak hanya staf ini, tapi staf lainnya pung mengakui hal serupa.


    "Kakak Ona Titawael yang jadi Bendahara sekarang," kata Staf Setwan lainnya yang juga enggan namanya dipublikasi.


    Staf ini pung mengaku heran dengan kebijakan para pemimpin di daerah ini yang menaruh orang bermasalah untuk mengurus keuangan di DPRD Kabupaten Bursel.


    "Tidak salah ya kalau di DPRD dapat Bendahara yang sudah pernah dapat pecat? Lalu staf yang bisa dan layak yang ada di DPRD dong tidak bisa kah," ucap staf inj.


    Menurutnya, jika Muhamad Yusuf tetap menjadi Bendahara Setwan, maka bisa saja pengelolaan keuangan di DPRD pun akan bermasalah.


    "Heran lai, Katong dapat Bendahara model bagini, nanti barang-barang mentah habis," paparnya.


    Sementara itu, Longa yang dihubungi melalui telepon selulernya mengaku belum bisa memastikan terkait informasi itu.


    "Lebih tepat Bapak langsung dengan Pak Sekda saja, karena sementara berproses disana," kata Longa melalui telepon selulernya, Senin (14/02).


    Ditanyai apakah pihaknya sudah mengusulkan nama yang baru, Longa mengaku tak lagi usulkan yang baru.


    "Beta tidak usulkan yang baru itu kebijakan BUD dan Sekda. Coba Bapak konfirmasi dengan BUD dan Pak Sekda, sampai detik ini saya belum tahu," terangnya.


    Sementara itu, Sekda Bursel, Iskandar Walla yang dihubungi via SMS dan pesan WhatsApp, tak membalas. Saat dihubungi via telepon selulernya, ternyata juga tak bisa dihubungi.


    Sebelumnya diberitakan, ada yang aneh dengan pemerintah Kabupaten Bursel dibawa kepemimpinan Bupati Tagop Sudarsono Soulissa hingga dipimpin oleh istrinya Safitri Malik Soulissa sebagai Bupati dan Gerson Eliaser Selsily sebagai Wakil Bupati.


    Aneh karena mantan Calon Anggota DPRD Kabupaten Bursel, Muhamad Yusuf yang pernah mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan telah diberhentikan dari PNS di masa pemerintahan Tagop Sudarsono Soulissa, ternyata selama pemerintahan Tagop hingga kini berlanjut di pemerintahan Safitri, Muhamad Yusuf masih aktif sebagai PNS dan malah dipercayakan sebagai Bendahara Dinas Perhubungan Kabupaten Bursel di awal tahun 2021 dibawa kepemimpinan La Ode Adam Malik sebagai Kadis Perhubungan dan diawal Februari 2022 ini kembali dipercayakan sebagai Bendahara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kabupaten Bursel dibawa kepemimpinan Hadi Longa sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bursel.


    Padahal, Muhamad Yusuf adalah mantan Calon Anggota DPRD Kabupaten Bursel Dapil Kecamatan Waesama-Ambalau periode 2014-2019 dan untuk maju sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bursel, maka pada tanggal 2 Juli 2013 lalu, Muhamad Yusuf telah mengajukan surat pengunduran diri dari PNS.


    Pengajuan surat pengunduran diri itu dilakukan oleh Muhamad Yusuf sesuai pasal 123 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN terkait syarat pengunduran diri PNS jika ingin maju menjadi Calon Anggota DPRD. Dimana disebutkan bahwa PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR; Ketua, Wakil Ketua, Anggota DPD; Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.


    Dimana sesuai dengan bukti surat permohonan pengunduran diri dari PNS milik Muhamad Yusuf yang dikantongi media ini, ternyata pria kelahiran Waesili, 2 Juni 1978 dengan alamat Desa Wamsisi, Kecamatan Waesama itu telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari PNS yang ditanda tangani oleh dirinya diatas meterai Rp. 6.000 sejak tanggal 02 Juli 2013 lalu.


    Dalam surat itu, Muhamad Yusuf mengaku bahwa dirinya menyatakan dengan sesungguhnya mengundurkan diri dan tidak akan menarik kembali pengunduran dirinya sebagai PNS tanpa ada paksaan dari pihak manapun.


    Bahkan, tak tanggung-tanggung, surat itu turut diketahui dan ditanda tangani oleh Hasim Tuarita yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bursel yang adalah atasan Muhamad Yusuf di BPBD Kabupaten Bursel.



    Merujuk pada surat pengunduran diri Muhamad Yusuf itu, Bupati Kabupaten Bursel saat itu, Tagop Sudarsono Soulissa telah menerbitkan surat Nomor : 881/01/KEP/2013 tentang Pemberhentian Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah atas nama Muhamad Yusuf dengan NIP 19780602 200112 1 003 dan Pangkat Golongan Ruang yakni Pengatur II/c tertanggal 1 Agustus 2013 yang ditanda tangani oleh Tagop.


    Bahkan, tembusan/petikan surat tersebut turut disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta, Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan di Jakarta, Kepala Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara di Makassar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Buru Selatan di Namrole, Kepala PT. Taspen Persero Cabang Ambon di Ambon, Pejabat Pembuat Daftar Gaji dan kepada yang bersangkutan.


    Untuk diketahui pula, saat maju sebagai anggota DPRD Kabupaten Bursel tahun 2014 lalu, Muhamad Yusuf yang ada pada nomor urut 2 daftar Caleg, hanya bisa meraih suara terbanyak di urutan ketiga dan harus mengakui keunggulan dua rekannya, Ahmad Umasangadji alias Madoli dan Basir Solissa. Dimana, saat itu, Madoli yang terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Bursel.


    Usai gagal menjadi anggota DPRD Kabupaten Bursel, Muhamad Yusuf berhasil menggunakan jaringannya dan kembali menduduki jabatan penting di lingkup Kabupaten Bursel dengan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bursel. Namun, tidak diketahui, siapa saja oknum nakal yang turut membantunya sehingga surat pengunduran dirinya maupun surat pemberhentiannya dari PNS seakan-akan hanya kamuflase saja. 


    Kembalinya Muhamad Yusuf sebagai ASN pernah ramai jadi bahan pembicaraan maupun pemberitaan media sehingga Kepala BKD Kabupaten Bursel tahun 2015 lalu, AM Laitupa juga sudah angkat bicara dan membenarkan Muhamad Yusuf telah diberhentikan dari ASN, bahkan surat pemberitahuan itu telah disampaikan tembusanya kepada beberapa instansi terkait.


    Informasi lain yang berhasil dihimpun, Muhamad Yusuf juga pernah di panggil ke Kejaksaan Negeri Buru, tetapi semua itu tidak menghentikan langkahnya untuk kembali menjadi ASN kendati telah mengundurkan diri dan telah diberhentikan dari ASN.


    Bahkan Muhamad Yusuf dapat kembali bertugas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah, setelah itu Muhammad Yusuf melakukan manuver dan menjadi Bendahara pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan menggantikan Istri dari adik kandungnya (SD).


    Berjalannya waktu, Muhamad Yusuf yang juga mantan Bendahara Kantor Camat Waesama ini pun kembali ditunjuk sebagai Bendahara Dinas Perhubungan Kabupaten  Bursel, dan saat ini dia dipercayakan sebagai Bendahara Setwan Kabupaten Bursel.


    Setelah menjadi Bendahara Setwan, Muhamad Yusuf pun kebanjiran ucapan selamat dari beberapa pegawai di lingkup Sekretariat Dewan Kabupaten Bursel melalui akun Facebook


    "Selamat dan sukses Abang Gaga M. Yusuf Takimpo (Bendahara Sekwan 2022) selamat berproses di sekretariat DPRD Bursel," tulis pegawai Setwan Kabupaten Bursel yang juga pemilik akun Facebook Jhuki Van Souwakil.


    Sementara Akun FB Itha Bega menulis Selamat buat M. YUSUF TAKIMPO.

    # andalayak

    # semogamembawaperubahan


    Sekwan Kabupaten Bursel, Hadi Longa yang dikonfirmasi via telepon selulernya, Minggu (13/02) malam pun mengakui bahwa Muhamad Yusuf telah menjadi Bendahara Setwan. "Iya", kata Longa singkat.


    Ditanyai soal keanehan bahwa Muhamad Yusuf pernah mengundurkan diri dan pernah diberhentikan dari PNS, Longa tak banyak berkomentar.


    "Kalau soal itu, Beta kurang tahu," tuturnya.


    "Saya belum tau kalau yang bersangkutan telah diberhentikan dari PNS, yang jelas sesuai keputusan Bupati Buru Selatan saudara Muhamat Yusup ditetapkan dalam jabatan Bendahara  pada Sekretariat DPRD guna mengelola Anggaran Sekretariat DPRD tahun 2022," tambah Longa melalui pesan WhatsApp.


    Sementara itu, Muhamad Yusuf yang dikonfirmasi via pesan WA dan SMS, Minggu (13/02) malam tak membalas. Saat dihubungi via telepon selulernya pun direspon.  (KT-Tim)





    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pecatan PNS, Muhamad Yusup Dicopot dari Bendahara Setwan Bursel Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top