• Headline News


    Tuesday, February 1, 2022

    KPK Sita 2 Mobil dan Dokumen Aliran Uang Korupsi di Rumah Tagop


    Ambon, Kompastimur.com

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulissa (TSS) dan rumah milik kontraktor Ivana Kuelju (IK) di Ambon, Senin (31/01).


    Penggeledahan itu dilakukan pasca KPK menetapkan Tagop, Ivana dan Johny Rynhard Kasman (JRK)  sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bursel tahun 2011-2016.


    "Senin (31/1) Tim Penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan dibeberapa lokasi diwilayah Kota Ambon, Maluku," kata Jubir KPK Ali Fikri kepada media ini, Selasa (01/02) malam.


    Lanjut Jubir, penggeledahan itu tak hanya dilakukan di rumah Tagop dan Ivana, tetapi juga dilakukan di kantor milik piha swasta yang tak dijelaskannya secara detail.


    "Lokasi dimaksud yaitu rumah kediaman pribadi Tsk TSS, rumah kediaman pribadi Tsk IK dan salah satu kantor milik pihak swasta yang diduga terkait dengan perkara," ucapnya.


    Katanya lagi, dari proses penggeledahan itu, sebanyak 2 unit mobil milik Tagop dan sejumlah dokumen terkait aliran uang yang diduga dinikmati dari hasil korupsi berhasil disita oleh KPK.


    "Ditemukan dan diamankan berbagai bukti diduga terkait perkara diantaranya 2 unit mobil, dokumen-dokumen terkait aliran sejumlah uang yang diduga dinikmati oleh Tsk TSS dkk," jelasnya.


    Tambah Jubir, bukti-bukti ini masih akan di analisa kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara.


    Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan dan menahan Tagop terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Hadiah atau Janji serta serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.


    "KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkaranya pada tahap penyidikan dan menetapkan tersangka sebagai berikut. TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016- 2021," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Rabu, (26/01).


    Selain Tagop, KPK juga menetapkan Ivana Kuelju (IK) dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta sebagai tersangka.


    Tagop yang adalah suami Bupati Bursel saat ini Safitri Malik Soulissa diduga menerima Rp 10 miliar dari salah satu proyek di Buru Selatan.


    "Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp 10 miliar yang di antaranya diberikan oleh tersangka IK (Ivana Kwelju) karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015," kata Lili.


    Tagop diduga menggunakan Rp 10 miliar itu untuk membeli sejumlah aset dengan nama pihak lain. Hal itu guna menyamarkan harta yang dimiliki Tagop.


    Tagop dari awal menjabat sebagai bupati, diduga memang memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan. Salah satunya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.


    "Atas informasi tersebut, tersangka TSS kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung," ujarnya.


    Dari penentuan para rekanan ini, Tagop diduga meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan. Sementara itu, khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7-10 persen, ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.


    Proyek itu di antaranya:


    1. Pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar


    2. Peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar;


    3. Peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar;


    4. Peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.


    "Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, tersangka TSS diduga menggunakan orang kepercayaannya, yaitu tersangka JRK (Johny Rynhard Kasman), untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya ditransfer ke rekening bank milik tersangka TSS," tuturnya.


    Lili menjelaskan, tersangka tersebut akan ditahan untuk 20 hari pertama tertanggal 26 Januari hingga 14 Februari 2022.


    "Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan para Tersangka untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 26 Januari 2022 s/d 14 Februari 2022," kata Lili.


    Kedua tersangka yang hadir pada jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK yaitu TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) dan JRK (Johny Rynhard Kasman). Berikut lokasi Rumah Tahanan yang digunakan untuk menahan dua tersangka yang sudah siap digelandang dari Gedung Merah Putih KPK:


    1. TSS ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur


    2. JRK ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat


    Namun dari ketiga tersangka, IK (Ivana Kwelju) belum memenuhi panggilan KPK untuk diminta keterangan. 


    Lili mengimbau kepada tersangka IK untuk hadir memenuhi panggilan KPK.


    "KPK mengimbau Tersangka IK untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik akan segera di sampaikan," jelasnya.


    Tersangka IK sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Tersangka TSS dan JRK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (KT-Tim)



    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: KPK Sita 2 Mobil dan Dokumen Aliran Uang Korupsi di Rumah Tagop Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top