• Headline News


    Thursday, January 27, 2022

    KPK Sita Rumah dan Apartemen Mantan Bupati Bursel




    Jakarta, Kompastimur.com

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita beberapa barang bukti atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016 dengan tiga tersangka, salah satunya eks Bupati dua periode Kabupaten Bursel. 


    Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (26/01).


    “Barang bukti yang disita yang saya ketahui adalah rumah dan apartemen. Kami juga akan mendalami kembali,” kata Lili.


    Menurut Lili, dalam kasus ini, bukan hanya Tagop yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi KPK juga telah menetapkan KPK juga menetapkan Ivana Quelju (IQ) dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta sebagai tersangka.


    Tagop yang adalah suami Bupati Bursel saat ini Safitri Malik Soulissa diduga menerima Rp 10 miliar dari salah satu proyek di Buru Selatan.


    "Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp 10 miliar yang di antaranya diberikan oleh tersangka IK (Ivana Kwelju) karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015," kata Lili.


    Tagop yang memiliki harta senilai Rp. 15,8 M diduga menggunakan Rp 10 miliar itu untuk membeli sejumlah aset dengan nama pihak lain. Hal itu guna menyamarkan harta yang dimiliki Tagop.


    Tagop dari awal menjabat sebagai bupati, diduga memang memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan. Salah satunya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.


    "Atas informasi tersebut, tersangka TSS kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung," ujarnya.


    Dari penentuan para rekanan ini, Tagop diduga meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan. Sementara itu, khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7-10 persen, ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.


    Proyek itu di antaranya:

    1. Pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar

    2. Peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar;

    3. Peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar;

    4. Peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.


    "Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, tersangka TSS diduga menggunakan orang kepercayaannya, yaitu tersangka JRK (Johny Rynhard Kasman), untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya ditransfer ke rekening bank milik tersangka TSS," tuturnya.


    Lili menjelaskan, tersangka tersebut akan ditahan untuk 20 hari pertama tertanggal 26 Januari hingga 14 Februari 2022.


    "Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan para Tersangka untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 26 Januari 2022 s/d 14 Februari 2022," kata Lili.


    Kedua tersangka yang hadir pada jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK yaitu TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) dan JRK (Johny Rynhard Kasman). Berikut lokasi Rumah Tahanan yang digunakan untuk menahan dua tersangka yang sudah siap digelandang dari Gedung Merah Putih KPK:


    1. TSS ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur


    2. JRK ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat


    Namun dari ketiga tersangka, IK (Ivana Kwelju) belum memenuhi panggilan KPK untuk diminta keterangan. 


    Lili mengimbau kepada tersangka IK untuk hadir memenuhi panggilan KPK.


    "KPK mengimbau Tersangka IK untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik akan segera di sampaikan," jelasnya.


    Tersangka IK sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Tersangka TSS dan JRK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 


    Untuk diketahui, KPK telah melakukan penggeledahan selama 4 hari di Kabupaten Bursel sejak Rabu (19/01) hingga Sabtu (22/01).


    Penggeledahan itu dilakukan di Kantor Bupati, Pendopo Bupati, Kantor Dinas dan rumah sejumlah ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Bursel.


    Dalam rangkaian penggeledahan ini, banyak Hanphone milik ASN yang disita selain dokumen-dokumen, hardisk maupun flashdisk.


    Bahkan, penggeledahan yang dilakukan itu membuat sejumlah ASN terlihat panik dan gemetar.


    Tak hanya melakukan penggeledahan di Kabupaten Bursel, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah  Pengusaha Liem Sin Tiong di Namlea, Kabupaten Buru.


    Bahkan, KPK juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi di Satreskrim Polres Pulau Buru, Senin (24/01) hingga Selasa (26/01). (KT-Tim)







    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: KPK Sita Rumah dan Apartemen Mantan Bupati Bursel Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top