• Headline News


    Saturday, November 6, 2021

    Punya Masalah, Martha Saimima Tak Diperbolehkan Jadi PPK

    Piru, Kompastimur.com 
    Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat sangat carut marut. Pasalnya pemerintah daerah setempat kembali perbolehkan dan menunjuk Martha Saimima yang baru dilantik sebagai Kabid Bina Marga dinas Pekerjaan Umum sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) di dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.


    Padahal sudah jelas rekomendasi yang ditunjukan kepada pemerintah daerah agar tidak perbolehkan Martha Saimima sebagai PPK di dinas manapun yang ada di lingkup Pemkab SBB.


    Rekomendasi dari BPK sudah jelas kepada pemerintah daerah, namun masih tetap saja diangkat sebagai PPK, Dia ( Martha Saimima) tidak diperbolehkan menjadi PPK sesuai rekomendasi dari BPK, karena dia didapati memiliki banyak masalah saat menjadi PPK.


    " Ini sama halnya memberikan ruang agar dia membuat masalah baru di Dinas Pendidikan setempat. Dan dimana dia menjadi PPK tetap saja ada masalah." ungkap salah satu sumber yang enggan namanya dipublikasikan kepada Kompastimur.com, di gedung Kantor Bupati SBB, Sabtu (6/11/21).


    Sebelum masalah baru di dinas Pendidikan Kabupaten SBB dengan diangkat Martha Saimima sebagai PPK, kata sumber, Pemda SBB secepatnya mengambil sikap untuk segerah menggantikan Martha Saimima sebagai PPK sesuai dengan rekomendasi BPK yang disampaikan kepada Pemda setempat.


    "Bupati Timotius Akerina harus secepatnya mengambil sikap untuk gantikan dia ( Martha Saimima) agar tidak timbul masalah baru seperti yang pernah ia lakukan," ujar sumber. 


    Menurut sumber, salah satu masalahnya yakni Septum Komunal Loki Tahun 2019.


    "Ada pula masalah lain sehingga BPK mengeluarkan rekomendasi untuk tidak boleh diangkat Martha Saimima sebagai PPK," pungkasnya. (TIM)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Punya Masalah, Martha Saimima Tak Diperbolehkan Jadi PPK Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top