• Headline News


    Wednesday, September 29, 2021

    Tiga Koruptor Bank Maluku Ditahan Kejaksaan

    Namlea, Komastimur.com
    Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buru, menahan tiga terdakwa pelaku korupsi pembobolan dana nasabah di Bank Maluku Cabang Pembantu Mako, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru yang merugikan negara Rp.4,1 miliar lebih.


    Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi yang didampingi Kasie Pidsus, Yasser Manahati SH kepada awak media, Selasa (28/09/2021) menjelaskan, ketiga pelaku dugaan korupsi Bank Maluku dan Maluku Utara senilai Rp.4,1 miliar lebih itu masing-masing SALIM M Pattihahuha (SMP) Erik Marhaoni Hukul (EMH) dan Bunga Sartika Alkadri (BSA).


    Menurut Muhtadi, SMP, EMH dan BSA yang telah ditetapkan sebagai terdakwa oleh jaksa penuntut  beserta barang bukti baru diserahkan ke Kejaksaan Negeri Buru oleh kepolisian tadi siang dan langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari Selasa (28/09/2021) hingga 17 Oktober nanti.


    "Penahanan kami lakukan di Rutan Polres Pulau Buru, karena LP Namlea baru menerima kalau sudah menjadi tahanan pengadilan, artinya sudah dilimpahkan proses penuntutan ke pengadilan," jelas Muhtadi.



    Muhtadi optimis kasus ini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor  Negeri Ambon sebelum masa penahanan oleh kejaksaan berakhir.


    "Kami usahakan sebelum 20 hari masa penahanan kejaksaan ini berakhir, perkaranya sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Negeri Ambon," ujar Muhtadi.


    Muhtadi lebih jauh memaparkan, bermula dari tahun 2013 saat terdakwa SMP menjadi Kepala Cabang Pembantu Bank Maluku Mako, yang bersangkutan mempercayakan password buku besar kepada terdakwa EMH sebagai teler.


    Itu berlanjut sampai tahun 2016 lalu saat BSA masuk sebagai teler juga di Bank Maluku Cabang Pembantu Mako.


    Kemudian pada bulan Juli tahun 2016 lalu terjadi permufakatan kerjasama antara BSA dan EMH untuk mengambil dana dari buku kas besar dan terdakwa SMP sebagai kepala cabang pembantu tidak melakukan kontrol sebagaimana mestinya.


    Sehingga kemudian terjadi pengambilan uang nasabah dari Juli tahun 2016 sampai tahun 2019 sebesar Rp.4.106.000.000.


    Setelah kasus ini diserahkan ke jaksa penuntut, ketiga terdakwa sudah mengembalikan pengembalian sebesar Rp.130 juta sehingga masih tersisa Rp.3,9 miliar lebih yang belum dikembalikan.


    Ditanya wartawan Kejari lebih jauh menjelaskan, uang nasabah yang dicuri para pelaku itu bersumber dari 75 rekening nasabah. Sewaktu nasabah menyetor, EMH dan BSA hanya mencatat di buku besar. Namun uang nasabah itu mereka pakai untuk kepentingan pribadi.


    Setelah kasus itu terbongkar, dana 75 nasabah itu tetap ditalangi Bank Maluku, sehingga kerugian kini diderita oleh pihak bank. Akibat perbuatan tersebut, jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya dengan  Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo, Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.


    Kini ketiganya  terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar. (OR/LTO)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Tiga Koruptor Bank Maluku Ditahan Kejaksaan Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top