• Headline News


    Friday, May 28, 2021

    Polres Pulau Buru Usut Penyelewengan Dana Covid Pada 81 Desa di Bursel

     


    Namlea, Kompastimur.com

    Polres Pulau Buru sedang melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan DD-ADD TA 2020 bernilai ratusan juta rupiah per desa yang digunakan untuk membelanjakan paket bantuan penanggulangan tanggap darurat dampak Covid 19 pada 81 desa di Kabupaten Buru Selatan.


    Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja yang dikonfirmasi membenarkan sedang menyelidiki penyelewengan belanja paket bantuan penanggulangan tanggap darurat dampak Covid 19  pada 81 desa di Kabupaten Buru Selatan tersebut. 


    "Sementara masih minta keterangan," jelas Kapolres AKBP Egia, Jumat  (28/05/2021).


    Menurut Kapolres, Satreskrim terjun memeriksa dugaan kasus korupsi ini karena mendapat laporan dari masyarakat.


    "Kami mendapat laporan dari masyarakat dan masih dalam penyelidikan," aku Kapolres.


    Ditanya konstruksi perkara yang terjadi dalam kasus ini sehingga menyebabkan terjadinya penyelewengan dugaan tindak pidana korupsi, Kapolres masih belum dapat membukanya dengan alasan masih diselidiki.


    "Belum bisa bang. Kami masih ambil keterangan dulu," kata Kapolres.


    Selanjutnya informasi yang berhasil dikumpulkan menyebutkan, Polres Pulau Buru akan memanggil 81 oknum Kepala Desa (Kades ) di Kabupaten Buru Selatan guna dimintai keterangan.


    Dari 81 kades ini, sudah beberapa yang telah mendapat surat panggilan, termasuk kades Waly, Kecamatan Namrole, Kabupatem Bursel.


    Surat panggilan dilayangkan kepada sejumlah Kades itu, merujuk pada enam pokok peraturan termasuk laporan informasi khusus Satintelkam tanggal 18 Mei 2021 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor.SP.lidik/88/V/RES.3.3/2021/Satreskrim tanggal 24 Mei 2021.


    Dijelaskan dalam surat tersebut, bahwa saat ini Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pulau Buru sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dalam penanggulangan pandemik Covid 19 yang bersumber dari DD-ADD Tahun Anggaran 2020 pada 81 desa di Kabupaten Buru Selatan.


    Sehubungan tersebut di atas dan untuk kepentingan penyelidikan dimohon kehadiran para kades yang telah dilayangkan surat panggilan tersebut untuk dimintai keterangan pada hari Jumat (28/05/2021).


    Para kades ini diperiksa usai sholat Jumat di ruang Unit III Tidpikor oleh Aiptu Rusman Aufat SH dan tim.


    Para kades ini juga diwajibkan membawa dokumen Belanja APBDesa TA 2020, RAB TA 2020, Surat Pesanan Pengadaan Paket Tanggap Darurat Covid 19 tahun 2020, Dokumen Pembayaran Pengadaan Paket Tanggap Darurat Covid 19 TA 2020, serta dokumen lain yang berhubungan dengan pengadaan barang tanggap darurat Covid 19.


    Sementara itu, Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaludin yang dihubungi terpisah, membenarkan ada Kades dari Bursel yang diperiksa di Unit III Tipidkor Sat Reskrim.


    "Nanti tanya langsung ke Kasatreskrim saja masalah ini," pinta Aipda Djamaludin.


    Satu sumber terpercaya lainnya menambahkan, dalam tahun 2020 lalu pada 81 desa di Bursel ada belanja paket bantuan Covid 19 yang menggunakan DD-ADD. Nilai paket per desa mencapai ratusan juta rupiah.


    Paket itu kemudian dibagikan kepada masyarakat di desa masing-masing.


    Namun fakta yang ditemui di lapangan, paket yang tersalur, tidak setara dengan nilai DD-ADD yang dikeluarkan untuk belanj paket tersebut.


    Diduga ada terjadi penyimpangan dengan nilai kerugian per desa juga di angka seratusan juta ke atas. (KT-10)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Polres Pulau Buru Usut Penyelewengan Dana Covid Pada 81 Desa di Bursel Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top