• Headline News


    Friday, April 30, 2021

    Tabrak Aturan, Pelantikan Pengurus DPD II Partai Golkar Bursel Inkonstitusional

    Adrianus Agal
    Namrole, Kompastimur.com
    Pasca pelantikan kepengurusan DPD II Partai Golkar periode 2020-2025 oleh Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku, Ramly Umasugi, banyak penilaian buruk kemudian dialamatkan ke orang nomor satu di partai Golkar Maluku tersebut.


    Salah satu kecaman keras disampaikan Wakil Ketua BAKUMHAM DPP Partai Golkar Adrianus Agal. Dimana dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (29/4/21) Adrianus yang juga bertindak sebagai kuasa hukum Jamatia Booy sebagai penggugat menyatakan bahwa pelantikan Pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Bursel yang dilakukan oleh Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku adalah inkonstitusional.


    "Ramly Umasugi selaku ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku tidak paham dengan mekanisme musyawarah daerah yang menjadi pegangan baku pada Juklak 02 tahun 2020 DPP Partai Golkar dalam penyelenggaran musyawarah-musyawarah. Dimana ketua DPD Golkar Bursel yang baru saja dilantik tidak satupun memenuhi syarat mutlak menjadi calon ketua DPD Partai Golkar," ucap Adrianus.


    Menurutnya, terpilihnya Asriyadi Tomia sebagai ketua adalah bentuk pelanggaran yang sistematis serta menampakan pesan eror oleh Ramly Umasugi tanpa harus melihat aturan yang telah dikeluarkan DPP Partai Golkar.


    "Dapat dikatakan bahwa pelantikan DPD Partai Golkar kabupaten Bursel yang baru dilakukan kemarin adalah produk gagal dalam berorganisasi di partai Golkar," tegasnya.


    Dengan begitu, manajemen organisasi partai Golkar yang dikelola oleh Ketua DPD I Provinsi Maluku, Ramly Umasugi hanya mempraktekkan kekuasan birokrasi di DPD partai Golkar Maluku, dan Ramly Umasugi seharusnya dalam mengelola partai tidak menonjolkan arogansinya pribadinya.


    "Hal ini sudah menciderai marwah dan elektabilitas Partai Golkar. Umasugi seharusnya dapat melakukan cara-cara yang lebih elegan dalam bertindak karena apa yang dilakukan hanya ingin mendapatkan simpati publik, padahal yang sesungguhnya banyak persolan yang terjadi di internal Partai Golkar," sebutnya.


    Dirinya membeberkan bahwa Golkar Maluku saat dipimpin Ramly Umasugi mendapat komplain keras dari kader-kader yang ada di  kabupaten se-Provinsi Maluku.


    Semuanya dibuktikan dengan banyak permasalahan yang ditimbulkan dari hasil Musda Kabupaten yang banyak melakukan gugatan di mahkamah Partai Golkar. 


    "Cara-cara seperti ini kan bukan lagi mau membesarkan partai tetapi bisa dikatakan sebagai susupan untuk menghancurkan partai Golkar secara internal. Ini harus cepat disikapi oleh DPP Partai Golkar," tegasnya.


    Kemudian, Adrianus menambahkan bahwa sampai hari ini Partai Golkar Kabupaten Bursel  masih dalam sengketa dan penanganannya masih diproses di Mahkamah Partai Golkar.


    Itu berarti segala tindakan dan proses pelantikan kepengurusan di DPD II partai Golkar Bursel adalah tidak sah.


    "Kita semua kan tahu bahwa partai Golkar Bursel saat ini masih dalam sengketa karena gugatan yang disampaikan ke DPP diterima dan itu dibuktikan dengan tanda registrasi dari Mahkamah Partai Nomor : 35/PI-GOLKAR/IV2021 pada tanggal 15 April 2021, terkait Pembatalan Hasil MUSDA IV Partai Golkar Kabupaten Bursel yang dilaksanakan di DPD Partai Golkar Maluku pada tanggal 24 Agustus 2020," jelasnya.


    Terkait dengan gugatan tersebut, Adrianus menuturkan bawa dirinya telah mempelajari seluruh materi gugatan dan meyakini bahwa gugatan kliennya dapat di terima dan menetapkan saudara Jamatia Booy sebagai ketua terpilih DPD Partai Golkar Kabupaten Bursel.


    "Semua itu didasarkan karena dari semua calon yang mendaftar hanya Jamatia Booy yang memenuhi syarat sebagai Calon Ketua sesuai dengan perintah Juklak 02 Partai Golkar. Ini yang mejadi dasar hukum kami," akuinya.


    "Dengan berbagai polemik yang terjadi di partai Golkar Maluku menunjukan bahwa manajamen organisasi partai yang di praktekan oleh Ramly Umasugi tidak mencerminkan rasa solidaritas di internal partai, tetapi gaya berpartai selalu mengedepankan arogansi pribadinya sebagai ketua DPD Golkar Maluku, ini sangat berbahaya dan berdampak pada kesolitan kader dalam menghadapi momen politik kedepannya," pungkasnya.


    Ia minta DPP Partai Golkar segera melakukan evaluasi besar-besaran secara menyeluruh terhadap kepemimpinan Ketua DPD Partai Golkar Maluku, Ramly Umasugi untuk dilakukan Musdalub karena Ramly Umasugi dianggap gagal, menimbulkan gejolak serta mengancam solidaritas partai Golkar se-Maluku.


    "Kami minta Ketua Umum DPP Partai Golkar untuk dapat memecat ketua DPD Partai Golkar Provinsi, Maluku Ramly Umasugi secara tidak terhormat karena harapan kami Golkar harus menang pada momen politik kedepan di seluruh tingkatan sekaligus memenangkan Ketua Umum DPP Partai Golkar sebagai Presiden RI," tutupnya. (KT/01)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Tabrak Aturan, Pelantikan Pengurus DPD II Partai Golkar Bursel Inkonstitusional Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top