Namlea, Kompastimur.com
Hal itu diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi SAg SH MAg MH saat jumpa pers di kantor kejaksaan Jumat sore (16/04/2020).
Menurut Muhtadi, kerugian keuangan negara itu diperoleh dari tangan empat orang yang kini masih berstatus saksi.
"Rp.116.200.000 ini dari empat orang saksi, karena saat ini belum dilakukan penetapan tersangka," akui Muhtadi.
Dalam ekpose ini, Kejari juga mengungkap, ada 15 penjabat kades mengembalikan Rp.112 juta yang diperoleh secara tidak sah dari kasus dugaan Mark up lampu jalan tenaga surya tahun 2018-2019.
Sedangkan dari dugaan korupsi DD/ADD Desa Skikilale telah diselamatkan Rp.30 juta dari potensi kerugian Rp.600 juta.
Kemudian dari kasus pengadaan baju dinas di Satpol PP Kabupaten Buru Selatan, baru diselamatkan Rp.5 juta dari kontraktor yang melakukan pengadaan di tahun 2019.
"Kegiatan penyelamatan aset ini akan menjadi fokus bagi kami sehingga uang negara yang dirampok itu berhasil dikembalikan," jelas Muhtadi.
Muhtadi menghimbau kepada pihak-pihak, siapapun juga termasuk master main yang berperan dalam tindak pidana korupsi untuk segera menyerahkan keuntungan tidak sah yang diperolehnya.
"Serahkan kepada penyidik kejari Buru dan kami akan mempertimbangkan secara profesional peran dari masing-masing," tegas Muhtadi.
Ditanya lebih lanjut siapa saja yang telah mengembalikan keuangan negara, Muhtadi belum dapat menyebutkannya demi kepentingan pemeriksaan yang sedang ditangani kejaksaan.
Kasie Intel Kejaksaan, Azer Jongker Orno SH MH yang ditanya juga belum mau menyebutkan empat saksi yang telah mengembalikan kerugian negara tersebut.
"Nantilah, dua Minggu depan. Hari ini jumlah uangnya dulu, nanti berseri biar enak gitu," cetus Orno.
Walau belum mau menyebut nama-nama, Azer Jongker Orno memastikan yang mengembalikan uang itu adalah para pihak yang mengklaim mengerjakan proyek fiktif tersebut.
Sebagaimana diberitakan, CV Sinar Bupolo milik Anggota DPRD Buru, Roby Nurlatu SH diduga terlibat proyek fiktif di RSU Namrole Tahun Anggaran 2020.
Satu perusahan lagi, CV Naila juga diduga ikut terlibat dalam proyek fiktif ini dan keduanya merugikan negara mencapai Rp.370-an juta.
Kejari Buru, Muthadi SAg SH MAg kepada wartawan di ruang kerjanya Rabu (24/03/2021) membenarkan dugaan proyek fiktif tersebut.
Kata Muhtadi, kejaksaan baru memulai menangani kasus proyek fiktif ini. Namun ia optimis maksimum tiga minggu ke depan kejaksaan sudah bisa menginformasikan lebih terang benderang hasil penyelidikannya.
"Mengenai materinya apa?, kegiatannya dimana? Itu belum bisa kami sebutkan secara rinci," ujar Muhtadi.
Menyinggung dugaan keterlibatan CV Sinar Bupolo, perusahan milik anggota DPRD Buru, Roby Nurlatu, Kajari menegaskan kalau seluruh informasi yang masuk ke kejaksaan nanti akan dicros chek kebenarannya dengan saksi-saksi.
"Informasi itu merupakan bagian dari yang akan kami check nanti. Hanya materinya apa, kegiatannya apa, itu belum bisa kita jelaskan, karena masih full data," kata Muhtadi.
Guna mengungkap kasus ini, sejumlah orang telah digarap oleh kejaksaan. Dua saksi kunci yang menguatkan adanya proyek fiktif juga telah diminta keterangan.
Proyek fiktif yang melibatkan CV Sinar Bupolo dan CV Naila itu, berawal dari tanah timbunan yang dilakukan salah satu perusahan kontraktor saat mengerjakan proyek jalan dan saluran primer di dalam kota Namrole pada tahun 2017 lalu.
Dalam kegiatan itu, ada sejumlah volume tanah galian dari saluran primer yang ditimbun di lokasi RSU Namrole. Perusahan yang menimbun ini juga tidak menuntut agar RSU Namrole harus membayarnya.
Namun di Tahun 2020 lalu, ada permufakatan jahat untuk menipu dan mengkorupsi uang negara, dengan secara diam-diam dibuatlah rancangan dana proyek timbunan di RSU. Kemudian diloloskan di APBD II Bursel, karena turut melibatkan orang dekat bupati.
Setelah dana 400 juta itu tertampung di APBD II Bursel TA 2020, dilanjutkan dengan permufakatan jahat lainnya dengan memisahkan pekerjaan timbunan kepada CV Sinar Bupolo dan CV Naila dengan kontrak masing-masing sebesar Rp.184 juta lebih agar terjadi penunjukan langsung.
Karena tidak ada pekerjaan timbunan di Tahun 2020, kontrak itu dibuat menggunakan tanggal dan tahun mundur, seakan-akan ada Surat Perintah Kerja (SPK) di tanggal 14 April tahun 2017.
La Aca Buton SH, bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertangungjawab atas dana proyek fiktif tersebut.
Dalam kontrak itu disebutkan ada Pekerjaan Penimbunan di Areal Laboratorium dan Kebidanan dan Sekitarnya.
Kasus ini terbongkar, berawal dari perusahan milik Anggota DPRD Buru CV Sinar Bupolo. Karena di dalam kontrak mundur itu, yang meneken kontrak dengan PPK bukan dilakukan oleh Roby Nurlatu, melainkan dengan Jefri Hukunala yang baru menjadi Direktur, terhitung tanggal 7 Agustus 2019.
Semula, Roby Nurlatu sempat mengelak kalau perusahannya terlibat dalam proyek fiktif di Kabupaten Buru Selatan dengan alasan sejak menjadi Anggota DPRD di Kabupaten Buru, untuk sementara perusahannya sudah tidak beroperasi.
Namun akhirnya ia berkomunikasi dengan wartawan lewat telepon, dan mengakui kalau perusahannya ada menang proyek di Tahun 2017 lalu dan dananya baru terbayarkan di Tahun 2020 lalu.
Tapi ia berdalih tidak terlibat karena Jefri Hukunala sudah menjadi direktur dan bertanggungjawab di CV Sinar Bupolo.(KT/10)
0 komentar:
Post a Comment