• Headline News


    Friday, April 23, 2021

    Diduga Serobot Lahan, Pemilik Lahan Palang Proyek Jembatan Wailola

    SBT, Kompastimur.com
    Pemilik lahan dan Kuasa Hukumnya akhirnya mengecor papan larangan di lokasi pelaksanaan proyek pembangunan jembatan Wailola Besar Desa Limumir, Kecamatan Bula Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku. Pemalangan tersebut berlangsung pada, Kamis (22/04/2021)


    Langkah yang ditempuh pemilik lahan, dengan melakukan Pemalangan di area proyek tersebut, karena pembangunan proyek jembatan Wailola Besar yang terletak di Desa Limumir Kecamatan Bula Kabupaten SBT telah menerobos masuk ke lahan milik warga yang diketahui bernama Saadia Rumui dan Yusuf Rumui. 


    Mereka melarang kontraktor, PPK, Pengawas Proyek, dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten SBT untuk melanjutkan proyek tersebut.


    Setelah pemalangan itu, Pengawas dan Kepala Dinas PU SBT, Umar Billahmar langsung mendatangi lokasi proyek. Pada kesempatan tersebut, Kadis PU SBT meminta pemilik lahan dan pengacaranya untuk mencari solusi atas persoalan tanah yang telah menghambat proses pembangunan jembatan. 


    Menurut sang kadis, pekerjaan proyek jembatan Wailola bukan menjadi kewenangan Dinas PU Kabupaten SBT. Kadis PU SBT pada prinsipnya tetap mengawal semua proses pembangunan di daerah ini, baik milik kabupaten, provinsi maupun pusat.


    "Berikan kesempatan kepada kami untuk melakukan langkah kongkrit, dengan cara kami sendiri," ucap Bilahmar.


    Setelah mendengar keterangan dari Kepala Dinas PU SBT, Kuasa Hukum pemilik lahan, Irwan Mansur langsung merespon permintaan Kepala Dinas PU SBT, namun dengan catatan,  pihaknya tidak mencabut palang (papan larangan) di lokasi proyek. 


    Kuasa Hukum yang terkenal top vokalnya ini mengatakan, pemalangan lokasi proyek bagian dari langkah hukum yang ditempuh atas permintaan kliennya. Dirinya bahkan siap menyurati Kementerian terkait di Jakarta.


    "Soal upaya hukum selanjutnya, kami beri waktu untuk Kepala Dinas PU SBT selama satu minggu. Jika tidak dapat mempertanggungjawabkan apa yang disampaikan Kadis PU tadi, maka saya akan menyurati kementerian," ucap Mansur.


    Kuasa Hukum dan kliennya menyadari benar bahwa pembangunan jembatan tersebut untuk kepentingan masyarakat di daerah ini, namun dirinya berharap, pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah tidak boleh mengabaikan hak dari para pemilik lahan yang notabenenya dilindungi peraturan perundang-undangan di Negara ini. 


    Menyinggung langkah selanjutnya, Irawan mengaku akan mempolisikan pihak-pihak terkait dengan proyek dimaksud.


    “Semua pihak yang terlibat langsung dengan pekerjaan proyek itu termasuk Kadis PU SBT Umar Billahmar, akan kami laporkan,” pungkasnya. (KT/FS)


    Baca Juga

    There is no other posts in this category.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Diduga Serobot Lahan, Pemilik Lahan Palang Proyek Jembatan Wailola Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top