• Headline News


    Saturday, April 3, 2021

    Diduga Korupsi Dana Desa, Ini Kata Penjabat Negeri Kota Siri

    Penjabat Negeri Kota Siri, Ishak Derlean 

    SBT, Kompastimur.com
    Indikasi penyelewengan dalam pengelolaan Dana Desa pada item rehabilitasi Rumah warga miskin (GAKIN) Tahun 2019 di Negeri Kota Siri, dibantahkan oleh Penjabat Negeri Kota Siri, Ishak Derlean saat ditemui media ini pada Jum'at (02/04/2021) di Bula.


    Derlean menjelaskan,18 unit Rumah yang dimasukan dalam program Rehabilitasi rumah miskin program GAKIN Tahun 2019 direalisasi sesuai nama warga yang dipilih langsung oleh BPN pada tiga Dusun di Negeri Kotasiri.


    Ia menuturkan, pekerjaan 18 unit rumah GAKIN tersebut dikerjakan pada Tahun 2020 mengingat pekerjaan rehab rumah tersebut membutuhkan waktu yang banyak serta keterlambatan pencairan sehingga dilaksanakan di Tahun 2020 karena dicairkan pada akhir tahun.


    "18 rumah miskin 2019 ini, anggarannya dicairkan diakhir tahun, pelaksanaan program Gakin Tahun 2019 itu, dikerjakan di tahun 2020 dengan melibatkan masyarakat Negeri Kotasiri, dimana warga yang mendapatkan bantuan harus melibatkan warga lain untuk mengerjakan,"jelas Derlean.


    Selain itu, Derlean menambahkan, pelaksanaan program ini melibatkan semua pihak, bahkan untuk material kayu, pihak Desa menyiapkan semua hal, mulai dari sensor, BBM hingga menurunkan kayu dari hutan ke pantai.


    Sehingga jika dikatakan program tersebut tidak dilaksanakan, maka itu keliru, karena selaku Penjabat Desa, dirinya juga menginginkan yang terbaik buat masyarakatnya.


    "Jadi masyarakat yang punya kayu kita perintahkan mereka kerja, kami juga fasilitasi mereka mulai upah, konsumsi dan bahan bakar serta sewa sensor," ungkapnya.


    Ditambahkan, untuk 8 unit rumah sehat miskin yang baru dikerjakan Tahun 2021 ini, merupakan dana tahun 2020, sisa 20% Dana Desa Tahun 2020, sehingga pekerjaannya baru bisa direalisasikan di Tahun 2021.


    Sementara Dana Desa 2021 sampai saat ini belum bisa dicairkan oleh pihak Negeri, karena belum melakukan verifikasi APBdes, posting serta rekomendasi pencairan sehingga anggaran 2021 belum bisa dicairkan sama sekali


    "8 unit rumah itu anggaran sisa 20% Tahun 2020,  kalau anggaran 2021 kami belum melakukan verifikasi, posting dan  rekomendasi pencairan sehingga program belum bisa jalan," ucap Derlean. (KT/FS)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Diduga Korupsi Dana Desa, Ini Kata Penjabat Negeri Kota Siri Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top