• Headline News


    Saturday, April 17, 2021

    Dekat Dengan Masyarakat, Kejari Halbar Diberi Gelar Adat Oleh Suku Sahu Jio Talai Padusua

    Halbar, Kompastimur.com
    Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat (Halbar), S. M Saliama,SH., MH dianugerahi gelar adat oleh Suku Sahu JI’O Talai Padusua, Halbar sebagai Dibang Rekira-Kira Makalifa (Pimpinan yang Memberi Pertimbangan),


    Pemberian gelar adat oleh tokoh - tokoh adat itu sebagai bentuk apresiasi atas kinerja kepala Kejari Halbar yang begitu menghargai hukum adat yang berlaku di kabupaten tersebut.


    Gelar tanda kehormatan oleh masyarakat adat Sahu Jio Talai Padusua tersebut diberikan berdasarkan surat keputusan penganugerahan gelar adat Nomor : 02/JTP/GA/IV/2021 yang mana surat keputusan tersebut dihasilkan dalam musyawarah bersama para penasehat adat dan tokoh-tokoh adat.


    Disamping itu, pertimbangan pemberian gelar adat yang disandangkan kepada kepala Kejari Halbar tersebut karena masyarakat Sahu Jio Talai Padusua menilai bahwa Kejari dibawah kepemimpinan S.M. Salima, SH.MH begitu dekat dengan masyarakat dalam pelaksanaan tugasnya.


    Bahkan dalam menjalankan tugasnya, Saliama dianggap sangat menghormati hukum adat yang berlaku di Kabupaten Halbar.


    Penghormatan ini diterima Saliama saat pelaksanaan tradisi adat istiadat suku Sahu Jio Talai Padusua yang berlangsung selama tiga hari (12-15 April 2021). Dimana tradisi adat tersebut dilakukan dalam bentuk "Orom Sasadu" (makan di rumah adat).

    Selain kepala Kejari yang diberi gelar adat sebagai Dibang Rekira-Kira Makalifa (Pimpinan yang Memberi Pertimbangan), Bupati Halbar, James Uang pun diberikan gelar sebagai Jau Lifu Rema Daerah (Pemimpin Daerah), dan Ketua DPRD Kabupaten Halbar Charles Richard, selaku Daerah Ma Jojaga (Penjaga Daerah).


    Kepala Kejari Halbar, S. M. Saliama kepada wartawan menjelaskan bahwa gelar adat yang diberikan baginya merupakan sebuah bentuk apresiasi dari masyarakat adat Sahu Jio Talai Padusua atas kerjanya dalam penegakan hukum positif.


    "Disamping tugas pokok kami sebagai lembaga penegakan hukum positif tentunya kami berusaha melakukan yang terbaik sebagaimana ketentuan Undang- undang yang berlaku dan gelar adat ini bentuk apresiasi masyarakat atas kinerja kami," kata Saliama, Jumat (15/4/21).


    Pihaknya juga merespon dan berterimakasih atas gelar adat tersebut. Dan dirinya yakin bahwa masyarakat suku Sahu Jio Talai Padusua puas dengan pelayanan hukum yang diberikan Kejari.


    "Gelar adat ini selain sebuah kehormatan juga suatu tanggapan publik bahwa masyarakat puas dengan pelayanan kami sebagai lembaga penegak hukum dan itulah yang diinginkan institusi muapun pimpinan kami," ucapnya.


    Lanjutnya, pemberian gelar adat sebagai bentuk penghormatan bukan hanya sekedar pemberian gelar semata, tetapi dalam pelayanan tugas, Kejari Halbar juga di awasi oleh masyarakat dan atas dasar pengawasan itu melahirkan penilaian yang baik atas kinerja Kejari Halbar.


    "Karena itulah masyarakat menilai bahwa kinerja Kejari Halbar patut diberikan penghargaan adat," tambahnya.


    Selain itu, masyarakat suku Sahu Jio Talai Padusua juga meminta agar Kejari Halbar dapat hadir dan  membantu mereka dalam menyelesaikan masalah - masalah hukum serta selalu bersedia memberikan pendapat dan pandangan hukum untuk masyarakat adat.


    "Kami juga diminta untuk dapat memberikan pandangan hukum disaat mereka membutuhkan dan kami merespon hal itu dengan baik, sebab memberikan pandangan dan pendapat hukum kepada masyarakat adalah sesuai dengan tugas kami pada bidang Datun," tutupnya.


    Sekedar diketahui, masyarakat adat Suku Sahu Jio Talai Padusua tersebar di 31 desa dengan bangunan adat Sasadu di 25 desa.


    Keberadaan masyarakat adat telah  mendapatkan pengakuan hukum oleh negara sebagai kesatuan masyarakat hukum adat berdasarkan surat keputusan KEMENKUMHAM RI Nomor : AHU -00453.60.10.2014 tanggal 4 September 2014 lalu.


    Atas dasar itu, lembaga Dewan adat dan lembaga adat tingkat desa dapat bertindak untuk dan atas nama masyarakat hukum adat Jio Talai Padusua dalam mempertahan nilai - nilai adat serta hukum adat dalam menopang pembangunan daerah bangsa dan Negara. (Red)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Dekat Dengan Masyarakat, Kejari Halbar Diberi Gelar Adat Oleh Suku Sahu Jio Talai Padusua Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top